| Tentang | Pembentukan Tim Bantul Creative City Festival 2023 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pariwisata |
| Nomor Peraturan | 255 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 29 Mei 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 29 Mei 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Bantul Creative City Festival 2023 |
Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 255 Tahun 2023 yang menetapkan pembentukan tim kerja khusus untuk penyelenggaraan Bantul Creative City Festival 2023. Peraturan ini bersifat baru dan bertujuan untuk memperkuat posisi Kabupaten Bantul sebagai key tourism area dalam lingkup Destinasi Pariwisata Super Prioritas Nasional Borobudur-Yogyakarta-Prambanan. Langkah ini diambil guna mewujudkan visi Bantul sebagai Kabupaten Kreatif dan destinasi pariwisata berbasis budaya yang berdaya saing global serta berkelanjutan.
Keputusan ini merinci struktur organisasi, personalia, dan pembagian tugas kerja secara spesifik. Poin-poin mendasar yang diatur meliputi:
Pemerintah menetapkan beberapa fokus utama dan langkah teknis dalam pelaksanaan festival sebagai berikut:
Terdapat ketentuan khusus dan tanggung jawab yang harus dipatuhi oleh tim yang telah dibentuk:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Mei 2023 oleh BUPATI BANTUL, ABDUL HALIM MUSLIH.
.