Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 255

Tentang Pembentukan Tim Bantul Creative City Festival 2023
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pariwisata
Nomor Peraturan 255
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 29 Mei 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 29 Mei 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Bantul Creative City Festival 2023

Ringkasan Umum

Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 255 Tahun 2023 yang menetapkan pembentukan tim kerja khusus untuk penyelenggaraan Bantul Creative City Festival 2023. Peraturan ini bersifat baru dan bertujuan untuk memperkuat posisi Kabupaten Bantul sebagai key tourism area dalam lingkup Destinasi Pariwisata Super Prioritas Nasional Borobudur-Yogyakarta-Prambanan. Langkah ini diambil guna mewujudkan visi Bantul sebagai Kabupaten Kreatif dan destinasi pariwisata berbasis budaya yang berdaya saing global serta berkelanjutan.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini merinci struktur organisasi, personalia, dan pembagian tugas kerja secara spesifik. Poin-poin mendasar yang diatur meliputi:

  • Pembentukan struktur formal tim yang melibatkan unsur pimpinan daerah sebagai Pelindung (Bupati dan Wakil Bupati) serta Sekretaris Daerah sebagai Pengarah.
  • Kolaborasi lintas sektor yang melibatkan Dinas Pariwisata, Dinas Kebudayaan, Dinas KUKMPP, serta Dinas Komunikasi dan Informatika dalam manajemen festival.
  • Pelibatan pihak profesional, yaitu PT. Medsos Digital Indonesia, sebagai koordinator utama perencanaan dan pelaksanaan teknis (Manajemen Program).
  • Sinergi dengan instansi eksternal seperti Badan Otorita Borobudur dan kementerian terkait untuk mendukung publikasi dan promosi skala nasional.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan beberapa fokus utama dan langkah teknis dalam pelaksanaan festival sebagai berikut:

  1. Manajemen Anggaran: Segala biaya pelaksanaan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023.
  2. Pengembangan Ekonomi Kreatif: Prioritas pada pengikutsertaan UMKM binaan melalui konten acara pasar kreatif dan penyediaan panggung utama untuk atraksi budaya.
  3. Pencapaian Prestasi: Penugasan tim untuk melaksanakan pelatihan khusus (Training of Trainers) guna pemecahan rekor MURI Tari Sholawat Montro.
  4. Kemitraan Strategis: Kewajiban mencari sumber pendanaan bersama melalui mitra dan sponsorship untuk mendukung pembiayaan kegiatan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus dan tanggung jawab yang harus dipatuhi oleh tim yang telah dibentuk:

  • Tim Bantul Creative City Festival 2023 diwajibkan memberikan laporan berkala dan bertanggung jawab sepenuhnya kepada Bupati Bantul.
  • Seluruh administrasi terkait pelaksanaan kegiatan harus dikoordinasikan secara ketat dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait guna menjaga transparansi.
  • Keputusan ini bersifat mengikat sejak tanggal ditetapkan dan salinannya disampaikan kepada Gubernur DIY serta Inspektorat Daerah untuk fungsi pengawasan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Mei 2023 oleh BUPATI BANTUL, ABDUL HALIM MUSLIH.

.