Peraturan Bupati Tahun 2023 Nomor 28

Tentang Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Perlindungan Khusus Bagi Anak
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Nomor Peraturan 28
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 16 Juni 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 16 Juni 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Perlindungan Khusus Bagi Anak

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 28 Tahun 2023 merupakan regulasi baru yang ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan jaminan rasa aman, menyediakan layanan yang dibutuhkan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus, serta mencegah terjadinya pelanggaran hak-hak anak di wilayah Kabupaten Bantul. Status peraturan ini adalah peraturan baru yang memperinci tata cara penyelenggaraan perlindungan bagi anak dalam situasi tertentu.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini mendefinisikan Anak sebagai seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan. Ruang lingkup Perlindungan Khusus diberikan kepada anak dalam berbagai kategori, antara lain:

  • Anak dalam Situasi Darurat, termasuk pengungsi, korban kerusuhan, bencana alam, dan konflik bersenjata.
  • Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), baik yang berkonflik dengan hukum, menjadi korban, maupun saksi tindak pidana.
  • Anak dari Kelompok Minoritas dan Terisolasi yang mengalami hambatan dalam pemenuhan kebutuhan dasar.
  • Anak Korban Eksploitasi, baik secara ekonomi maupun seksual (prostitusi, perdagangan anak, hingga pornografi).
  • Anak Korban Penyalahgunaan NAPZA serta anak dengan Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS).
  • Anak Korban Kekerasan baik fisik, psikis, maupun kejahatan seksual serta jaringan terorisme.
  • Anak Penyandang Disabilitas dan anak korban perlakuan salah atau penelantaran.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah Daerah bertanggung jawab melaksanakan perlindungan melalui koordinasi perangkat daerah terkait dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Penyediaan Sumber Daya Manusia: Menyiapkan pekerja sosial, tenaga kesehatan kompeten, petugas pembimbing rohani, pendidik, dan tenaga bantuan hukum.
  2. Langkah Penanganan: Melakukan penanganan cepat melalui pengobatan, rehabilitasi fisik, psikis, dan sosial, serta pendampingan psikososial hingga pemulihan.
  3. Pencegahan: Melakukan edukasi kepada masyarakat, penyebarluasan materi komunikasi informasi, serta penguatan terhadap keluarga untuk mencegah terjadinya kekerasan atau eksploitasi.
  4. Koordinasi Pelaksanaan: Dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dengan melibatkan aparat keamanan, lembaga peradilan, hingga tingkat Kapanewon dan Kalurahan.
  5. Pendanaan: Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), partisipasi masyarakat, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan larangan yang diatur guna melindungi kepentingan terbaik bagi anak:

  • Larangan Publikasi Identitas: Dilarang mempublikasikan identitas anak yang berhadapan dengan hukum, meliputi nama, orang tua, alamat, dan wajah guna merahasiakan jati diri anak.
  • Perlakuan di Muka Hukum: Anak harus dibebaskan dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat, serta dihindarkan dari penjatuhan pidana mati atau pidana seumur hidup.
  • Ketentuan Penahanan: Penghindaran dari penangkapan dan penjara kecuali sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) dalam waktu yang paling singkat.
  • Aksesibilitas Disabilitas: Wajib menyediakan aksesibilitas fisik dan nonfisik serta obat-obatan yang melekat bagi anak penyandang disabilitas dalam setiap upaya perlindungan.
  • Reintegrasi Sosial: Anak yang telah mendapatkan perlindungan khusus harus disiapkan untuk kembali ke lingkungan keluarga atau masyarakat melalui proses reentry yang aman dan terpantau.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 16 Juni 2023 dan ditandatangani oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.