Peraturan Bupati Tahun 2023 Nomor 28

Tentang Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Perlindungan Khusus Bagi Anak
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Nomor Peraturan 28
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 16 Juni 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 16 Juni 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Perlindungan Khusus Bagi Anak

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 28 Tahun 2023 merupakan regulasi baru yang ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak. Peraturan ini bertujuan memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul dalam menyelenggarakan perlindungan yang menjamin rasa aman, pemenuhan layanan kebutuhan dasar, serta pencegahan pelanggaran hak-hak Anak yang berada dalam situasi dan kondisi tertentu.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini mengatur secara teknis mengenai kategori anak yang berhak mendapatkan Perlindungan Khusus, yang mencakup individu di bawah usia 18 tahun termasuk yang masih dalam kandungan. Beberapa kategori utama yang diatur antara lain:

  • Anak dalam Situasi Darurat seperti pengungsi, korban kerusuhan, bencana alam, dan konflik bersenjata.
  • Anak yang Berhadapan dengan Hukum, baik sebagai pelaku, korban, maupun saksi.
  • Anak dari kelompok Minoritas dan Terisolasi yang rentan terhadap diskriminasi.
  • Anak korban eksploitasi ekonomi dan seksual, serta korban Pornografi.
  • Anak yang menjadi korban penyalahgunaan Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya.
  • Anak dengan HIV dan AIDS, serta anak korban kekerasan fisik atau psikis.
  • Anak korban Jaringan Terorisme, penculikan, penjualan, dan perdagangan orang.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah Daerah memprioritaskan penanganan yang cepat, komprehensif, dan terintegrasi melalui koordinasi antarperangkat daerah. Berikut adalah urutan langkah pelaksanaan dan alokasi sumber daya yang diatur:

  1. Penyediaan tenaga profesional yang terdiri dari pekerja sosial, tenaga kesehatan kompeten, pembimbing rohani, pendidik, dan tenaga bantuan hukum.
  2. Pemberian layanan medis melalui pengobatan dan Rehabilitasi Sosial untuk pemulihan kondisi fisik, psikis, dan sosial.
  3. Pemberian bantuan sosial bagi anak yang berasal dari keluarga tidak mampu.
  4. Pelaksanaan proses peradilan anak yang objektif, tidak memihak, dan dilakukan dalam sidang tertutup untuk umum.
  5. Pendanaan penyelenggaraan perlindungan khusus bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), partisipasi masyarakat, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini menetapkan beberapa batasan tegas dan aturan peralihan guna melindungi martabat anak, yaitu:

  • Larangan Publikasi Identitas: Dilarang memublikasikan nama, alamat, wajah, dan hal lain yang dapat mengungkap jati diri anak yang berhadapan dengan hukum.
  • Prinsip Upaya Terakhir (Ultimum Remedium): Penangkapan, penahanan, atau penjara hanya boleh dilakukan sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat.
  • Larangan Perlakuan Kejam: Anak harus dibebaskan dari segala bentuk penyiksaan, penghukuman yang tidak manusiawi, atau perlakuan yang merendahkan martabat.
  • Kerahasiaan Identitas: Seluruh pihak wajib menjaga kerahasiaan informasi mengenai identitas anak dalam proses perlindungan khusus.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 16 Juni 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.