| Tentang | Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Perlindungan Khusus Bagi Anak |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana |
| Nomor Peraturan | 28 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 16 Juni 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 16 Juni 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Perlindungan Khusus Bagi Anak |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 28 Tahun 2023 merupakan regulasi baru yang ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak. Peraturan ini bertujuan memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul dalam menyelenggarakan perlindungan yang menjamin rasa aman, pemenuhan layanan kebutuhan dasar, serta pencegahan pelanggaran hak-hak Anak yang berada dalam situasi dan kondisi tertentu.
Peraturan ini mengatur secara teknis mengenai kategori anak yang berhak mendapatkan Perlindungan Khusus, yang mencakup individu di bawah usia 18 tahun termasuk yang masih dalam kandungan. Beberapa kategori utama yang diatur antara lain:
Pemerintah Daerah memprioritaskan penanganan yang cepat, komprehensif, dan terintegrasi melalui koordinasi antarperangkat daerah. Berikut adalah urutan langkah pelaksanaan dan alokasi sumber daya yang diatur:
Peraturan ini menetapkan beberapa batasan tegas dan aturan peralihan guna melindungi martabat anak, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 16 Juni 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.