| Tentang | Pembentukan Tim Pembinaan Perkawinan dan Perceraian Aparatur Sipil Negara Kabupaten Bantul Tahun 2023 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia |
| Nomor Peraturan | 640 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 30 Desember 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 30 Desember 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Pembinaan Perkawinan dan Perceraian Aparatur Sipil Negara Kabupaten Bantul Tahun 2023 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 640 Tahun 2022 yang menetapkan pembentukan Tim Pembinaan Perkawinan dan Perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk tahun 2023. Peraturan ini merupakan kebijakan rutin tahunan yang bertujuan untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap status perkawinan serta proses perceraian pegawai agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Keputusan ini mengatur mengenai pembentukan tim khusus yang memiliki kewenangan administratif dan mediatif bagi ASN. Poin-poin dasar yang diatur meliputi:
Tim ini mengutamakan aspek legalitas dan tertib administrasi kepegawaian dengan struktur pelaksana sebagai berikut:
Seluruh pendanaan untuk pelaksanaan tugas tim ini diprioritaskan dan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023. Tim diwajibkan memberikan laporan dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati.
Keputusan ini menegaskan bahwa proses perkawinan dan perceraian bagi ASN tidak dapat dilakukan secara mandiri tanpa melalui mekanisme pembinaan tim ini. Hal-hal khusus yang perlu diperhatikan adalah:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Desember 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.