Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 640

Tentang Pembentukan Tim Pembinaan Perkawinan dan Perceraian Aparatur Sipil Negara Kabupaten Bantul Tahun 2023
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 640
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 Desember 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 Desember 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Pembinaan Perkawinan dan Perceraian Aparatur Sipil Negara Kabupaten Bantul Tahun 2023

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 640 Tahun 2022 yang menetapkan pembentukan Tim Pembinaan Perkawinan dan Perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk tahun 2023. Peraturan ini merupakan kebijakan rutin tahunan yang bertujuan untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap status perkawinan serta proses perceraian pegawai agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur mengenai pembentukan tim khusus yang memiliki kewenangan administratif dan mediatif bagi ASN. Poin-poin dasar yang diatur meliputi:

  • Penyusunan materi konsep Berita Acara Pembinaan bagi ASN yang mengajukan permohonan terkait status perkawinan.
  • Pelaksanaan fungsi mediasi untuk memitigasi konflik rumah tangga pegawai sebelum masuk ke tahap perceraian.
  • Pemberian pertimbangan strategis kepada pimpinan mengenai layak atau tidaknya sebuah izin perkawinan atau perceraian diberikan.
  • Penyusunan draf keputusan resmi, baik berupa pemberian izin, penolakan, maupun surat keterangan terkait.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tim ini mengutamakan aspek legalitas dan tertib administrasi kepegawaian dengan struktur pelaksana sebagai berikut:

  1. Pembina: Bupati Bantul.
  2. Pengarah: Wakil Bupati Bantul.
  3. Ketua: Sekretaris Daerah dan Asisten Administrasi Umum.
  4. Sekretariat: Unsur dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Seluruh pendanaan untuk pelaksanaan tugas tim ini diprioritaskan dan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023. Tim diwajibkan memberikan laporan dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini menegaskan bahwa proses perkawinan dan perceraian bagi ASN tidak dapat dilakukan secara mandiri tanpa melalui mekanisme pembinaan tim ini. Hal-hal khusus yang perlu diperhatikan adalah:

  • Setiap hasil pembinaan wajib dituangkan dalam Berita Acara resmi sebagai dasar pengambilan keputusan.
  • Tim dilarang memberikan rekomendasi tanpa melalui proses mediasi atau pengkajian materi yang mendalam.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan yaitu pada akhir tahun 2022 untuk diimplementasikan pada tahun berjalan 2023.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Desember 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.