Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 641

Tentang Pembentukan Tim Koordinasi dan Tim Teknis Pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 641
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 Desember 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 Desember 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Koordinasi dan Tim Teknis Pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023

Ringkasan Umum

Peraturan ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 641 Tahun 2022 yang menetapkan pembentukan Tim Koordinasi dan Tim Teknis untuk mengelola proses pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Status peraturan ini merupakan penetapan tim kerja baru yang berlaku khusus untuk pelaksanaan anggaran pada Tahun Anggaran 2023 dengan tujuan meningkatkan efektivitas dan kelancaran pemberian tunjangan kinerja pegawai.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci pembagian tugas administratif dan teknis dalam pengelolaan tunjangan pegawai. Beberapa poin mendasar yang diatur antara lain:

  • Penyusunan dan penyebaran informasi serta sosialisasi mengenai kebijakan pemberian TPP kepada seluruh instansi terkait.
  • Pelaksanaan koordinasi lintas sektor, supervisi, dan pengawasan langsung terhadap implementasi pemberian tambahan penghasilan.
  • Penggunaan instrumen teknologi informasi, khususnya aplikasi SAPA ASN, untuk sinkronisasi data aparatur sipil negara.
  • Verifikasi berjenjang terhadap daftar penerima tunjangan untuk memastikan validitas data sebelum diajukan ke bendahara daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis tim ini diprioritaskan pada akurasi data dan integrasi sistem dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Konfigurasi data peserta penerima TPP dalam sistem, termasuk pengaturan bagi pegawai yang menjabat sebagai Plt (Pelaksana Tugas) atau Plh (Pelaksana Harian).
  2. Sinkronisasi data secara otomatis antara daftar penerima TPP dengan aplikasi presensi (kehadiran), kelas jabatan, dan capaian kinerja Perangkat Daerah.
  3. Penghitungan variabel pemotong tunjangan, seperti iuran BPJS dan sinkronisasi dengan data penerimaan gaji.
  4. Seluruh pembiayaan operasional tim dibebankan secara kolektif pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini menegaskan bahwa setiap data yang dikirimkan ke Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) harus sudah melalui proses verifikasi ulang oleh tim teknis untuk mencegah kesalahan pembayaran. Tidak ada masa transisi yang disebutkan, karena peraturan ini bersifat operasional tahunan yang mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Tim ini bertanggung jawab langsung kepada Bupati melalui pelaporan terstruktur yang melibatkan Sekretaris Daerah sebagai penanggung jawab utama.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Desember 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.