| Tentang | Pembentukan Tim Koordinasi dan Tim Teknis Pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia |
| Nomor Peraturan | 641 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 30 Desember 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 30 Desember 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Koordinasi dan Tim Teknis Pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023 |
Peraturan ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 641 Tahun 2022 yang menetapkan pembentukan Tim Koordinasi dan Tim Teknis untuk mengelola proses pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Status peraturan ini merupakan penetapan tim kerja baru yang berlaku khusus untuk pelaksanaan anggaran pada Tahun Anggaran 2023 dengan tujuan meningkatkan efektivitas dan kelancaran pemberian tunjangan kinerja pegawai.
Dokumen ini merinci pembagian tugas administratif dan teknis dalam pengelolaan tunjangan pegawai. Beberapa poin mendasar yang diatur antara lain:
Pelaksanaan teknis tim ini diprioritaskan pada akurasi data dan integrasi sistem dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Keputusan ini menegaskan bahwa setiap data yang dikirimkan ke Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) harus sudah melalui proses verifikasi ulang oleh tim teknis untuk mencegah kesalahan pembayaran. Tidak ada masa transisi yang disebutkan, karena peraturan ini bersifat operasional tahunan yang mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Tim ini bertanggung jawab langsung kepada Bupati melalui pelaporan terstruktur yang melibatkan Sekretaris Daerah sebagai penanggung jawab utama.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Desember 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.