Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 5

Tentang Pembentukan Tim Verifikasi Pensiun Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 5
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Januari 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Verifikasi Pensiun Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 5 Tahun 2023 diterbitkan dengan tujuan utama untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menjamin kelancaran administrasi dalam proses pengajuan pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan ketetapan resmi untuk membentuk struktur kerja khusus pada Tahun Anggaran 2023 guna menangani verifikasi dokumen serta data kepegawaian bagi aparatur yang memasuki masa purna tugas.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan pembentukan Tim Verifikasi Pensiun yang memiliki susunan personalia lintas instansi. Beberapa poin krusial yang diatur dalam dokumen ini meliputi:

  • Pembentukan tim kerja formal yang bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul.
  • Penyusunan struktur organisasi tim yang terdiri dari unsur pimpinan daerah, sekretariat daerah, hingga pejabat teknis dari instansi kepegawaian.
  • Pelibatan pihak eksternal secara strategis, yakni unsur dari Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara, untuk memastikan validitas data sesuai dengan standar manajemen kepegawaian nasional.
  • Penyampaian salinan keputusan kepada otoritas terkait seperti Gubernur DIY dan Ketua DPRD Kabupaten Bantul sebagai bentuk koordinasi pemerintahan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tim yang dibentuk memiliki tugas dan tanggung jawab teknis yang diatur dalam urutan prioritas kerja sebagai berikut:

  1. Menyiapkan dan melakukan perencanaan menyeluruh terhadap workflow atau alur proses pensiun selama satu tahun anggaran.
  2. Menerima serta melakukan pengadministrasian secara tertib terhadap setiap usulan pensiun yang masuk dari unit kerja.
  3. Menyiapkan bahan dan data pendukung yang valid untuk pelaksanaan pemrosesan pensiun secara teknis.
  4. Memberikan bahan pertimbangan atau rekomendasi kepada Bupati dalam rangka penerbitan keputusan pensiun.
  5. Melaporkan seluruh hasil pelaksanaan tugas kepada pimpinan daerah sebagai bentuk progress report kerja tim.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus mengenai pendanaan di mana segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023. Peraturan ini juga menegaskan bahwa keputusan mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan. Struktur personalia tim mencakup posisi Ketua yang dijabat oleh Bupati, Wakil Ketua, Sekretaris, hingga anggota teknis dan Sekretariat yang bertugas memberikan dukungan administratif harian.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.