| Tentang | Pembentukan Tim Verifikasi Pensiun Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia |
| Nomor Peraturan | 5 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Januari 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Verifikasi Pensiun Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 5 Tahun 2023 diterbitkan dengan tujuan utama untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menjamin kelancaran administrasi dalam proses pengajuan pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan ketetapan resmi untuk membentuk struktur kerja khusus pada Tahun Anggaran 2023 guna menangani verifikasi dokumen serta data kepegawaian bagi aparatur yang memasuki masa purna tugas.
Keputusan ini menetapkan pembentukan Tim Verifikasi Pensiun yang memiliki susunan personalia lintas instansi. Beberapa poin krusial yang diatur dalam dokumen ini meliputi:
Tim yang dibentuk memiliki tugas dan tanggung jawab teknis yang diatur dalam urutan prioritas kerja sebagai berikut:
Terdapat ketentuan khusus mengenai pendanaan di mana segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023. Peraturan ini juga menegaskan bahwa keputusan mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan. Struktur personalia tim mencakup posisi Ketua yang dijabat oleh Bupati, Wakil Ketua, Sekretaris, hingga anggota teknis dan Sekretariat yang bertugas memberikan dukungan administratif harian.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.