Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 37

Tentang Pembentukan Tim Pengarah Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Organisasi
Nomor Peraturan 37
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 03 Januari 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 03 Januari 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Pengarah Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 37 Tahun 2023 yang menetapkan pembentukan Tim Pengarah Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel, serta berorientasi pada hasil berdasarkan pedoman Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

Poin-Poin Utama

Tim yang dibentuk memiliki wewenang dan tanggung jawab administratif untuk memastikan kinerja instansi daerah berjalan sesuai standar. Poin-poin utama tugas tim tersebut meliputi:

  • Pemberian pembinaan teknis terhadap seluruh sistem akuntabilitas di lingkungan Pemerintah Kabupaten.
  • Pengoordinasian pendampingan serta peningkatan kapasitas dan komitmen pimpinan Perangkat Daerah.
  • Pemberian arahan strategis bagi jajaran pimpinan dan aparatur di bawahnya.
  • Pelaksanaan monitoring serta evaluasi berkala terhadap sistem akuntabilitas kinerja dan agenda reformasi birokrasi daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas tim ini dipimpin oleh jajaran pimpinan daerah dengan urutan struktur kepengurusan sebagai berikut:

  1. Ketua dijabat oleh Bupati Bantul.
  2. Wakil Ketua dijabat oleh Wakil Bupati Bantul.
  3. Koordinator dijabat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul.
  4. Anggota terdiri dari para Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, Inspektur Daerah, Kepala Badan, hingga seluruh Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Seluruh biaya yang timbul sebagai konsekuensi dari pelaksanaan keputusan ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam menjalankan fungsinya, terdapat ketentuan khusus yang harus dipatuhi oleh tim pengarah:

  • Tim Pengarah wajib bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul dalam setiap pelaksanaan tugasnya.
  • Susunan personalia bersifat mengikat sesuai dengan jabatan struktural yang tercantum dalam lampiran keputusan.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan koordinasi akuntabilitas kinerja sepanjang tahun anggaran berjalan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Januari 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.