| Tentang | Pembentukan Tim Pengarah Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Organisasi |
| Nomor Peraturan | 37 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 03 Januari 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 03 Januari 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Pengarah Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Bantul |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 37 Tahun 2023 yang menetapkan pembentukan Tim Pengarah Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel, serta berorientasi pada hasil berdasarkan pedoman Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Tim yang dibentuk memiliki wewenang dan tanggung jawab administratif untuk memastikan kinerja instansi daerah berjalan sesuai standar. Poin-poin utama tugas tim tersebut meliputi:
Pelaksanaan tugas tim ini dipimpin oleh jajaran pimpinan daerah dengan urutan struktur kepengurusan sebagai berikut:
Seluruh biaya yang timbul sebagai konsekuensi dari pelaksanaan keputusan ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023.
Dalam menjalankan fungsinya, terdapat ketentuan khusus yang harus dipatuhi oleh tim pengarah:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Januari 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.