| Tentang | Pembentukan Tim Pelaksana Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Organisasi |
| Nomor Peraturan | 38 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 03 Januari 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 03 Januari 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Pelaksana Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Bantul |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 38 Tahun 2023 adalah peraturan yang menetapkan pembentukan Tim Pelaksana Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di lingkungan Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah strategis untuk mewujudkan manajemen pemerintahan yang effective, transparan, serta akuntabel melalui pengawasan kinerja yang berorientasi pada hasil nyata.
Keputusan ini mengatur pembentukan struktur tim yang bertugas mengawal kualitas kinerja birokrasi. Adapun poin-poin utama tugas tim tersebut adalah:
Prioritas utama dari tim ini adalah penguatan implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan percepatan reformasi birokrasi. Berikut adalah rincian teknis terkait pelaksanaan tugas dan pembiayaannya:
Keputusan ini menetapkan beberapa aturan khusus mengenai pertanggungjawaban dan masa berlaku aturan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Januari 2023 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.