Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 38

Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Organisasi
Nomor Peraturan 38
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 03 Januari 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 03 Januari 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Pelaksana Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 38 Tahun 2023 adalah peraturan yang menetapkan pembentukan Tim Pelaksana Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di lingkungan Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah strategis untuk mewujudkan manajemen pemerintahan yang effective, transparan, serta akuntabel melalui pengawasan kinerja yang berorientasi pada hasil nyata.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur pembentukan struktur tim yang bertugas mengawal kualitas kinerja birokrasi. Adapun poin-poin utama tugas tim tersebut adalah:

  • Melaksanakan langkah-langkah percepatan peningkatan akuntabilitas kinerja di seluruh instansi.
  • Menyusun dokumen kelengkapan serta mengoordinasikan setiap tahapan dalam sistem akuntabilitas.
  • Melakukan pendampingan teknis dan monitoring terhadap pelaksanaan kinerja pada setiap Perangkat Daerah.
  • Menjalankan fungsi administrator tingkat daerah dalam penggunaan sistem aplikasi esakip.
  • Mendokumentasikan seluruh rangkaian kegiatan akuntabilitas secara sistematis.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Prioritas utama dari tim ini adalah penguatan implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan percepatan reformasi birokrasi. Berikut adalah rincian teknis terkait pelaksanaan tugas dan pembiayaannya:

  1. Pimpinan tertinggi tim (Ketua) dijabat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, dibantu oleh Asisten Administrasi Umum sebagai Wakil Ketua.
  2. Keanggotaan tim melibatkan berbagai unsur pimpinan dari dinas-dinas strategis, seperti Inspektorat, Bappeda, dan Dinas Komunikasi dan Informatika.
  3. Tersedianya Sekretariat Tim yang berasal dari unsur Bagian Organisasi Setda untuk mendukung kelancaran administrasi.
  4. Seluruh pembiayaan operasional tim dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini menetapkan beberapa aturan khusus mengenai pertanggungjawaban dan masa berlaku aturan:

  • Tim Pelaksana dilarang bertindak di luar koordinasi dan wajib bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul dalam setiap pelaksanaan tugasnya.
  • Segala bentuk laporan kinerja dan dokumen pendukung harus terintegrasi dalam sistem digital yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat maupun daerah.
  • Aturan ini mulai berlaku secara resmi sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan program akuntabilitas selama tahun anggaran berjalan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Januari 2023 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.