| Tentang | Pembentukan Kelompok Budaya Pemerintahan di Lingkungan Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Organisasi |
| Nomor Peraturan | 39 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 03 Januari 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 03 Januari 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Kelompok Budaya Pemerintahan di Lingkungan Kabupaten Bantul |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 39 Tahun 2023 menetapkan pembentukan Kelompok Budaya Pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Keputusan ini merupakan langkah tindak lanjut atas mandat Peraturan Bupati Bantul Nomor 56 Tahun 2018 tentang Budaya Pemerintahan, yang bertujuan untuk memperkuat fondasi nilai-nilai kerja dan etos birokrasi di seluruh instansi daerah.
Dokumen ini mengatur pembentukan kelompok kerja teknis yang memiliki tanggung jawab besar dalam transformasi budaya organisasi. Poin-poin fundamental yang diatur meliputi:
Pelaksanaan aturan ini difokuskan pada pengorganisasian struktur yang solid dan pendanaan yang terukur, dengan rincian sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus yang wajib diperhatikan oleh pelaksana kebijakan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Januari 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.