Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 39

Tentang Pembentukan Kelompok Budaya Pemerintahan di Lingkungan Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Organisasi
Nomor Peraturan 39
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 03 Januari 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 03 Januari 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Kelompok Budaya Pemerintahan di Lingkungan Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 39 Tahun 2023 menetapkan pembentukan Kelompok Budaya Pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Keputusan ini merupakan langkah tindak lanjut atas mandat Peraturan Bupati Bantul Nomor 56 Tahun 2018 tentang Budaya Pemerintahan, yang bertujuan untuk memperkuat fondasi nilai-nilai kerja dan etos birokrasi di seluruh instansi daerah.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur pembentukan kelompok kerja teknis yang memiliki tanggung jawab besar dalam transformasi budaya organisasi. Poin-poin fundamental yang diatur meliputi:

  • Percepatan proses internalisasi dan implementasi nilai-nilai budaya pemerintahan di setiap Perangkat Daerah atau Unit Kerja.
  • Penyusunan rencana aksi (action plan) yang konkret sebagai panduan pelaksanaan budaya pemerintahan di lapangan.
  • Melakukan pendampingan teknis dan penyamaan persepsi dalam mengimplementasikan nilai-nilai Satriya bagi seluruh aparatur.
  • Inventarisasi hambatan atau permasalahan budaya kerja serta pencarian solusi terbaik secara kolektif.
  • Penetapan agent of change (agen perubahan) dan role model (teladan) di masing-masing unit kerja untuk memastikan nilai-nilai budaya terus dipraktikkan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan aturan ini difokuskan pada pengorganisasian struktur yang solid dan pendanaan yang terukur, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Struktur Tim Pengarah: Dipimpin langsung oleh Bupati Bantul dan Wakil Bupati Bantul, dengan anggota yang terdiri dari Sekretaris Daerah, para Asisten Sekda, serta Kepala OPD terkait.
  2. Struktur Tim Pelaksana: Menunjuk Kepala Bagian Organisasi Setda sebagai Ketua dan melibatkan 81 posisi strategis dari berbagai Sekretaris Dinas, Sekretaris Badan, Panewu Anom (Sekretaris Kecamatan), hingga Kepala Tata Usaha Puskesmas sebagai agen perubahan.
  3. Mekanisme Pelaporan: Tim wajib menyusun laporan pelaksanaan rencana aksi sebagai bahan evaluasi tindak lanjut bagi pimpinan daerah.
  4. Alokasi Anggaran: Seluruh biaya operasional kelompok dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus yang wajib diperhatikan oleh pelaksana kebijakan ini:

  • Seluruh Kelompok Budaya Pemerintahan dilarang bertindak di luar koordinasi pimpinan karena tanggung jawab akhir berada langsung di bawah Bupati Bantul.
  • Tugas agent of change bersifat melekat pada jabatan (ex-officio) sebagaimana tercantum dalam lampiran personalia keputusan ini.
  • Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan wajib segera dilaksanakan sebagai bagian dari agenda reformasi birokrasi daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Januari 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.