Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 86

Tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 386 Tahun 2021 tentang Pembentukan Gugus Tugas Gerakan Nasional Revolusi Mental di Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Sosial
Nomor Peraturan 86
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 25 Januari 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 25 Januari 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 386 Tahun 2021 tentang Pembentukan Gugus Tugas Gerakan Nasional Revolusi Mental di Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 86 Tahun 2023 merupakan peraturan yang diterbitkan sebagai perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 386 Tahun 2021. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melakukan optimalisasi ketugasan melalui perubahan susunan anggota dan personalia dalam Gugus Tugas Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) di wilayah Kabupaten Bantul agar lebih efektif dan relevan dengan kebutuhan organisasi saat ini.

Poin-Poin Utama

Perubahan mendasar dalam dokumen ini terletak pada pembaruan struktur organisasi dan penempatan pejabat yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan gerakan revolusi mental. Poin-poin utama dalam struktur tersebut meliputi:

  • Penetapan Dewan Penasihat yang diketuai oleh Bupati Bantul dengan anggota yang terdiri dari unsur Wakil Bupati, Kapolres, Dandim, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Ketua DPRD.
  • Penunjukan Sekretaris Daerah sebagai Ketua Pelaksana Harian untuk menjamin koordinasi operasional di tingkat birokrasi.
  • Pembentukan unit sekretariat yang bertugas memberikan dukungan administratif yang berlokasi di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan gerakan ini dibagi ke dalam lima fokus utama yang menjadi prioritas kerja gugus tugas, dengan urutan koordinasi sebagai berikut:

  1. Gerakan Indonesia Bersih: Diprioritaskan pada penanganan lingkungan hidup yang dikoordinasikan oleh Dinas Lingkungan Hidup.
  2. Gerakan Indonesia Melayani: Fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik yang dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Sumber Daya Manusia.
  3. Gerakan Indonesia Mandiri: Menitikberatkan pada kemandirian ekonomi dan ketahanan pangan di bawah koordinasi Asisten Perekonomian dan Pembangunan.
  4. Gerakan Indonesia Bersatu: Berfokus pada kerukunan umat beragama dan pembauran kebangsaan yang dikoordinasikan oleh Komandan Kodim 0729 Bantul.
  5. Gerakan Indonesia Tertib: Mengutamakan ketertiban umum dan ketaatan hukum yang dikoordinasikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini menetapkan bahwa seluruh susunan personalia yang tercantum dalam lampiran baru secara otomatis menggantikan daftar personalia pada keputusan sebelumnya. Terdapat ketentuan khusus bahwa keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Seluruh instansi yang terlibat dilarang menjalankan program secara parsial dan diwajibkan melakukan sinkronisasi data serta laporan melalui mekanisme monitoring yang telah ditetapkan oleh sekretariat gugus tugas.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 Januari 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.