| Tentang | Perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 386 Tahun 2021 tentang Pembentukan Gugus Tugas Gerakan Nasional Revolusi Mental di Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Sosial |
| Nomor Peraturan | 86 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 25 Januari 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 25 Januari 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 386 Tahun 2021 tentang Pembentukan Gugus Tugas Gerakan Nasional Revolusi Mental di Kabupaten Bantul |
Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 86 Tahun 2023 yang menetapkan Perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 386 Tahun 2021 mengenai pembentukan Gugus Tugas Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) di Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas melalui pembaruan susunan anggota dan personalia agar relevan dengan kebutuhan organisasi saat ini. Status peraturan ini adalah perubahan yang bersifat melengkapi dan memperbarui aturan sebelumnya.
Isi teknis dalam keputusan ini berfokus pada restrukturisasi organisasi gugus tugas yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan di tingkat daerah. Perubahan mencakup penetapan personalia pada posisi strategis sebagai berikut:
Pelaksanaan program kerja Gugus Tugas GNRM dibagi menjadi lima prioritas utama dengan koordinasi teknis yang spesifik, yaitu:
Dalam keputusan ini, terdapat ketentuan khusus bahwa seluruh daftar personalia yang tercantum dalam lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan Bupati ini. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Segala tugas yang dijalankan oleh personalia yang ditunjuk harus mengacu pada pedoman umum Gerakan Nasional Revolusi Mental sesuai dengan peraturan tingkat nasional yang berlaku. Salinan keputusan ini disampaikan kepada pihak terkait seperti Gubernur DIY dan Ketua DPRD Kabupaten Bantul untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 Januari 2023, Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.