Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 86

Tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 386 Tahun 2021 tentang Pembentukan Gugus Tugas Gerakan Nasional Revolusi Mental di Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Sosial
Nomor Peraturan 86
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 25 Januari 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 25 Januari 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 386 Tahun 2021 tentang Pembentukan Gugus Tugas Gerakan Nasional Revolusi Mental di Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 86 Tahun 2023 yang menetapkan Perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 386 Tahun 2021 mengenai pembentukan Gugus Tugas Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) di Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas melalui pembaruan susunan anggota dan personalia agar relevan dengan kebutuhan organisasi saat ini. Status peraturan ini adalah perubahan yang bersifat melengkapi dan memperbarui aturan sebelumnya.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dalam keputusan ini berfokus pada restrukturisasi organisasi gugus tugas yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan di tingkat daerah. Perubahan mencakup penetapan personalia pada posisi strategis sebagai berikut:

  • Dewan Penasihat yang diketuai oleh Bupati Bantul dengan anggota unsur pimpinan daerah (Forkopimda).
  • Ketua Pelaksana Harian yang dijabat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul.
  • Sekretaris yang dijabat oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bantul.
  • Pembagian kerja yang dibagi ke dalam lima fokus gerakan revolusi mental yang melibatkan berbagai dinas teknis terkait.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan program kerja Gugus Tugas GNRM dibagi menjadi lima prioritas utama dengan koordinasi teknis yang spesifik, yaitu:

  1. Gerakan Indonesia Bersih: Dipimpin oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dengan fokus pada pengelolaan sampah, kesehatan lingkungan, dan pemukiman.
  2. Gerakan Indonesia Melayani: Dipimpin oleh Kepala BKPSDM dengan fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik, jaminan sosial, dan administrasi kependudukan.
  3. Gerakan Indonesia Mandiri: Dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan dengan fokus pada ketahanan pangan, ekonomi kreatif, pendidikan, dan peran perbankan daerah.
  4. Gerakan Indonesia Bersatu: Dipimpin oleh Dandim 0729 Bantul dengan fokus pada kerukunan umat beragama, penguatan budaya, dan integrasi bangsa.
  5. Gerakan Indonesia Tertib: Dipimpin oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dengan fokus pada ketertiban lalu lintas, ketenagakerjaan, dan pengawasan daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam keputusan ini, terdapat ketentuan khusus bahwa seluruh daftar personalia yang tercantum dalam lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan Bupati ini. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Segala tugas yang dijalankan oleh personalia yang ditunjuk harus mengacu pada pedoman umum Gerakan Nasional Revolusi Mental sesuai dengan peraturan tingkat nasional yang berlaku. Salinan keputusan ini disampaikan kepada pihak terkait seperti Gubernur DIY dan Ketua DPRD Kabupaten Bantul untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 Januari 2023, Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.