| Tentang | Perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 386 Tahun 2021 tentang Pembentukan Gugus Tugas Gerakan Nasional Revolusi Mental di Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Sosial |
| Nomor Peraturan | 86 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 25 Januari 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 25 Januari 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 386 Tahun 2021 tentang Pembentukan Gugus Tugas Gerakan Nasional Revolusi Mental di Kabupaten Bantul |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 86 Tahun 2023 merupakan peraturan yang diterbitkan sebagai perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 386 Tahun 2021. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melakukan optimalisasi ketugasan melalui perubahan susunan anggota dan personalia dalam Gugus Tugas Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) di wilayah Kabupaten Bantul agar lebih efektif dan relevan dengan kebutuhan organisasi saat ini.
Perubahan mendasar dalam dokumen ini terletak pada pembaruan struktur organisasi dan penempatan pejabat yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan gerakan revolusi mental. Poin-poin utama dalam struktur tersebut meliputi:
Pelaksanaan gerakan ini dibagi ke dalam lima fokus utama yang menjadi prioritas kerja gugus tugas, dengan urutan koordinasi sebagai berikut:
Keputusan ini menetapkan bahwa seluruh susunan personalia yang tercantum dalam lampiran baru secara otomatis menggantikan daftar personalia pada keputusan sebelumnya. Terdapat ketentuan khusus bahwa keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Seluruh instansi yang terlibat dilarang menjalankan program secara parsial dan diwajibkan melakukan sinkronisasi data serta laporan melalui mekanisme monitoring yang telah ditetapkan oleh sekretariat gugus tugas.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 Januari 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.