Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 87

Tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 388 Tahun 2021 tentang Pembentukan Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan di Kabupaten Bantul Periode Tahun 2021-2024
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Nomor Peraturan 87
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 25 Januari 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 25 Januari 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 388 Tahun 2021 tentang Pembentukan Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan di Kabupaten Bantul Periode Tahun 2021-2024

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 87 Tahun 2023 yang mengatur tentang perubahan atas keputusan sebelumnya mengenai pembentukan Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan di Kabupaten Bantul untuk periode 2021-2024. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah pembaruan karena adanya perubahan serta penambahan personel dalam susunan keanggotaan organisasi tersebut agar tetap relevan dengan struktur pemerintahan saat ini.

Poin-Poin Utama

Perubahan mendasar dalam dokumen ini terletak pada bagian lampiran yang memuat daftar nama dan jabatan pengurus. Poin-poin teknis yang diatur antara lain:

  • Pembaruan daftar Susunan dan Personalia Dewan Pembina yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan tersebut.
  • Penyesuaian nomenklatur jabatan dalam dinas yang disinergikan dengan peran dalam dewan pembina.
  • Keputusan ini menegaskan bahwa masa bakti kepengurusan tetap berjalan sesuai periode yang telah ditetapkan semula, yakni hingga tahun 2024.

    Prioritas & Ketentuan Teknis

    Prioritas utama dari pembentukan pusat ini adalah koordinasi lintas sektoral untuk penguatan nilai-nilai kebangsaan. Struktur pembina disusun berdasarkan urutan kewenangan sebagai berikut:

    1. Penanggung Jawab: Bupati Bantul dan Wakil Bupati Bantul.
    2. Wakil Penanggung Jawab: Sekretaris Daerah dan Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Bantul.
    3. Ketua: Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bantul.
    4. Sekretaris: Kepala Bidang Kesatuan Bangsa pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
    5. Anggota: Terdiri dari pimpinan instansi vertikal seperti Komandan Komando Distrik Militer 0729, Kepala Kepolisian Resor Bantul, Ketua DPRD, serta kepala badan/dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

    Larangan & Ketentuan Khusus

    Terdapat beberapa ketentuan khusus dan aturan peralihan dalam keputusan ini:

    • Keputusan ini dinyatakan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, sehingga seluruh personel baru dapat segera menjalankan fungsinya secara legal.
    • Personel yang ditunjuk wajib melaksanakan tugas sesuai dengan jabatan ex-officio mereka di kedinasan masing-masing.
    • Adanya pelibatan unsur non-pejabat struktural dalam posisi teknis, seperti analis kebijakan dan analis forum kewaspadaan dini, untuk mendukung data dan kajian teknis di lapangan.

    Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 Januari 2023 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

    .