Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 87

Tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 388 Tahun 2021 tentang Pembentukan Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan di Kabupaten Bantul Periode Tahun 2021-2024
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Nomor Peraturan 87
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 25 Januari 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 25 Januari 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 388 Tahun 2021 tentang Pembentukan Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan di Kabupaten Bantul Periode Tahun 2021-2024

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 87 Tahun 2023 yang menetapkan perubahan atas keputusan sebelumnya mengenai pembentukan Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan (PPWK) di Kabupaten Bantul untuk periode 2021-2024. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah perubahan susunan keanggotaan guna mengakomodasi adanya pergantian maupun penambahan personel dalam organisasi tersebut agar fungsi koordinasi tetap berjalan optimal.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini secara khusus mengubah lampiran mengenai susunan dan personalia Dewan Pembina pada Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan. Perubahan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan teknis untuk menyesuaikan struktur organisasi dengan kondisi jabatan terkini di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Fokus utama dari organisasi ini adalah sebagai wadah koordinasi lintas sektor dalam menyelenggarakan civic education atau pendidikan wawasan kebangsaan di tingkat daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Susunan personalia dalam Dewan Pembina diatur berdasarkan tanggung jawab manajerial dan koordinatif dengan urutan sebagai berikut:

  1. Penanggung Jawab: Ditetapkan kepada Bupati Bantul dan Wakil Bupati Bantul.
  2. Wakil Penanggung Jawab: Diisi oleh Sekretaris Daerah dan Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Bantul.
  3. Ketua: Dipimpin oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bantul.
  4. Sekretaris: Dijabat oleh Kepala Bidang Kesatuan Bangsa pada Badan Kesbangpol Kabupaten Bantul.
  5. Anggota: Melibatkan berbagai unsur pimpinan instansi vertikal dan daerah, termasuk Komandan Kodim 0729 Bantul, Kapolres Bantul, Ketua DPRD, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Pendidikan, hingga pimpinan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Perubahan ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bupati Bantul Nomor 388 Tahun 2021.
  • Peraturan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang.
  • Seluruh personel yang tercantum dalam lampiran wajib menjalankan tugas sesuai dengan fungsi jabatan dinasnya masing-masing dalam mendukung program wawasan kebangsaan.
  • Salinan keputusan ini disampaikan kepada Gubernur DIY dan instansi terkait lainnya sebagai bentuk transparansi dan laporan administratif.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 Januari 2023. Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.