| Tentang | Perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 388 Tahun 2021 tentang Pembentukan Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan di Kabupaten Bantul Periode Tahun 2021-2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik |
| Nomor Peraturan | 87 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 25 Januari 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 25 Januari 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 388 Tahun 2021 tentang Pembentukan Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan di Kabupaten Bantul Periode Tahun 2021-2024 |
Dokumen hukum ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 87 Tahun 2023 yang mengatur tentang perubahan atas keputusan sebelumnya mengenai pembentukan Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan di Kabupaten Bantul untuk periode 2021-2024. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah pembaruan karena adanya perubahan serta penambahan personel dalam susunan keanggotaan organisasi tersebut agar tetap relevan dengan struktur pemerintahan saat ini.
Perubahan mendasar dalam dokumen ini terletak pada bagian lampiran yang memuat daftar nama dan jabatan pengurus. Poin-poin teknis yang diatur antara lain:
Prioritas utama dari pembentukan pusat ini adalah koordinasi lintas sektoral untuk penguatan nilai-nilai kebangsaan. Struktur pembina disusun berdasarkan urutan kewenangan sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan aturan peralihan dalam keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 Januari 2023 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.