| Tentang | Pembentukan Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Organisasi |
| Nomor Peraturan | 88 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 25 Januari 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 25 Januari 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Kabupaten Bantul |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 88 Tahun 2023 yang mengatur tentang pembentukan Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah nyata dalam melaksanakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 11 Tahun 2021. Status peraturan ini adalah peraturan pelaksana yang berfungsi untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam menangani ancaman narkotika di tingkat daerah.
Keputusan ini menetapkan kerangka kerja dan susunan organisasi bagi tim yang bertanggung jawab atas penanganan narkotika di Kabupaten Bantul. Poin-poin utama yang diatur meliputi:
Pelaksanaan operasional tim ini mengedepankan keterlibatan berbagai unsur birokrasi dan aparat penegak hukum dengan urutan prioritas dan ketentuan sebagai berikut:
Berdasarkan keputusan ini, terdapat ketentuan khusus bahwa seluruh operasional tim harus sesuai dengan susunan personalia yang tertera dalam lampiran dokumen. Tidak ada larangan spesifik yang disebutkan selain kewajiban untuk mematuhi prosedur pelaporan. Peraturan ini ditegaskan mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan, sehingga seluruh tugas dan wewenang yang tercantum di dalamnya bersifat mengikat sejak tanggal tersebut.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 Januari 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.