Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 88

Tentang Pembentukan Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Organisasi
Nomor Peraturan 88
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 25 Januari 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 25 Januari 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 88 Tahun 2023 yang mengatur tentang pembentukan Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah nyata dalam melaksanakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 11 Tahun 2021. Status peraturan ini adalah peraturan pelaksana yang berfungsi untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam menangani ancaman narkotika di tingkat daerah.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan kerangka kerja dan susunan organisasi bagi tim yang bertanggung jawab atas penanganan narkotika di Kabupaten Bantul. Poin-poin utama yang diatur meliputi:

  • Pembentukan Tim Terpadu: Menetapkan struktur organisasi dan personalia yang bersifat lintas sektoral.
  • Perencanaan Strategis: Kewajiban tim untuk menyusun Rencana Aksi Daerah terkait pencegahan dan pemberantasan narkotika.
  • Fungsi Manajerial: Tim bertugas mengoordinasikan, mengarahkan, mengendalikan, dan mengawasi pelaksanaan program P4GN.
  • Pelaporan berkala: Kewajiban bagi tim untuk menyusun laporan pelaksanaan tugas sebagai bentuk transparansi dan evaluasi kerja.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan operasional tim ini mengedepankan keterlibatan berbagai unsur birokrasi dan aparat penegak hukum dengan urutan prioritas dan ketentuan sebagai berikut:

  1. Struktur Pimpinan: Tim dipimpin langsung oleh Bupati Bantul sebagai Ketua, didampingi oleh Sekretaris Daerah dan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten sebagai Wakil Ketua.
  2. Unsur Anggota: Melibatkan berbagai instansi penting seperti Polres Bantul, Kodim 0729 Bantul, serta berbagai Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
  3. Sumber Pendanaan: Segala pembiayaan untuk mendukung kegiatan tim ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.
  4. Alur Pertanggungjawaban: Seluruh personil dalam Tim Terpadu wajib memberikan laporan dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Berdasarkan keputusan ini, terdapat ketentuan khusus bahwa seluruh operasional tim harus sesuai dengan susunan personalia yang tertera dalam lampiran dokumen. Tidak ada larangan spesifik yang disebutkan selain kewajiban untuk mematuhi prosedur pelaporan. Peraturan ini ditegaskan mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan, sehingga seluruh tugas dan wewenang yang tercantum di dalamnya bersifat mengikat sejak tanggal tersebut.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 Januari 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.