Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 89

Tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 508 Tahun 2021 tentang Pembentukan Dewan Pembina dan Pengurus Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Bantul Periode Tahun 2021-2025
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Organisasi
Nomor Peraturan 89
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 25 Januari 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 25 Januari 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 508 Tahun 2021 tentang Pembentukan Dewan Pembina dan Pengurus Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Bantul Periode Tahun 2021-2025

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 89 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas Keputusan Bupati Nomor 508 Tahun 2021. Tujuan utama dari ditetapkannya peraturan ini adalah untuk memperbarui susunan keanggotaan dan personalia pada Dewan Pembina Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Bantul untuk masa jabatan periode tahun 2021-2025 karena adanya pergeseran pejabat atau kebutuhan organisasi.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini fokus pada perubahan Lampiran I yang mengatur mengenai struktur Dewan Pembina. Forum Pembauran Kebangsaan sendiri merupakan wadah informasi, komunikasi, dan kerja sama antar warga masyarakat yang diarahkan untuk menumbuhkan, memantapkan, memelihara, dan mengembangkan pembauran kebangsaan. Dasar hukum utama yang digunakan meliputi Undang-Undang Pemerintahan Daerah serta peraturan mengenai pedoman penyelenggaraan pembauran kebangsaan di tingkat daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Struktur dewan pembina dalam keputusan ini disusun berdasarkan jabatan dinas untuk memastikan koordinasi lintas sektor berjalan optimal. Adapun urutan personalia yang ditetapkan adalah sebagai berikut:

  1. Ketua: Dijabat oleh Bupati Bantul.
  2. Wakil Ketua: Dijabat oleh Wakil Bupati Bantul.
  3. Sekretaris: Dijabat oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bantul.
  4. Anggota: Terdiri dari pimpinan instansi vertikal dan kepala dinas, antara lain Kapolres, Dandim 0729, Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua DPRD, serta Kepala Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan), Pariwisata, Sosial, hingga Kependudukan dan Catatan Sipil.
  5. Sekretariat: Diisi oleh jajaran pejabat teknis pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, termasuk Analis Kebijakan dan Analis Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Perubahan ini hanya berlaku pada Lampiran I mengenai Dewan Pembina, sementara ketentuan lain dalam keputusan induk tetap berlaku sepanjang tidak diubah.
  • Dokumen ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Keputusan Bupati Bantul Nomor 508 Tahun 2021.
  • Segala keputusan administratif yang diambil oleh personalia baru harus didasarkan pada tata kelola pemerintahan daerah yang berlaku.
  • Keputusan ini mulai memiliki kekuatan hukum dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

25 Januari 2023, ABDUL HALIM MUSLIH

.