Peraturan Bupati Tahun 2022 Nomor 128

Tentang Pemberian Fasilitasi Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung Bagi Rumah Tinggal Penerima Bantuan Rumah Swadaya
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman
Nomor Peraturan 128
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 27 Desember 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 27 Desember 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 128 Tahun 2022 diterbitkan untuk mengatur pemberian kemudahan dalam proses perizinan bangunan bagi masyarakat penerima Bantuan Rumah Swadaya. Peraturan ini merupakan aturan baru yang mencabut dan menggantikan Peraturan Bupati Bantul Nomor 21 Tahun 2021. Tujuan utamanya adalah untuk mewujudkan ketertiban penyelenggaraan bangunan gedung yang fungsional, andal, dan menjamin keselamatan bagi fakir miskin atau masyarakat dengan kebutuhan khusus di Kabupaten Bantul melalui mekanisme Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Poin-Poin Utama

  • Pemberian fasilitasi diberikan kepada penerima bantuan untuk pembangunan baru maupun renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
  • Bentuk fasilitasi utama meliputi pembebasan retribusi PBG dan kemudahan dalam proses penerbitan izin.
  • Proses pengajuan izin dilakukan secara elektronik melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
  • Pemerintah Daerah menyediakan Fasilitator dari Dinas Pekerjaan Umum untuk mendampingi pemohon dalam memenuhi persyaratan teknis dan administratif.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis perizinan ini diprioritaskan bagi penerima bantuan dengan urutan dan kriteria sebagai berikut:

  1. Penerima bantuan yang telah ditetapkan dalam Keputusan Bupati untuk tahun anggaran 2022 hingga 2026.
  2. Pemenuhan dokumen administrasi berupa fotokopi KTP, sertifikat tanah atau bukti kepemilikan (letter C), dan dokumen Keterangan Rencana Kabupaten.
  3. Penyediaan gambar arsitektur tipikal yang meliputi denah, tampak depan, belakang, samping, serta potongan bangunan.
  4. Penyediaan gambar struktur tipikal untuk pondasi, sloof, kolom, balok, dan rangka atap.
  5. Penyediaan gambar Mekanikal Elektrikal Plumbing (MEP) yang mencakup instalasi listrik, sanitasi air bersih, air kotor, serta septic tank.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Bangunan gedung dilarang didirikan di atas alas hak tanah pertanian.
  • Pemohon wajib melampirkan Surat Pernyataan Kerelaan dari pemilik tanah jika rumah dibangun di atas tanah milik orang lain.
  • Pemohon harus membuat surat pernyataan kesanggupan untuk melakukan pembongkaran bangunan secara mandiri apabila di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan.
  • Wajib menyediakan sistem resapan air hujan untuk menjaga kelestarian sumber daya air tanah di lingkungan sekitar.
  • Segala format surat permohonan dan pernyataan harus mengikuti standar yang tercantum dalam lampiran peraturan ini agar dapat diproses melalui SIMBG.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Desember 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.