Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 309

Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 281 Tahun 2023 tentang Pembentukan Panitia dan Sekretariat Panitia Seleksi Calon Direktur Utama PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Bantul (Perseroda)
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam
Nomor Peraturan 309
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 03 Juli 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 03 Juli 2023
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perubahan Atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 281 Tahun 2023 tentang Pembentukan Panitia dan Sekretariat Panitia Seleksi Calon Direktur Utama PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Bantul (Perseroda)

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 309 Tahun 2023 yang mengatur tentang perubahan atas keputusan sebelumnya, yakni Nomor 281 Tahun 2023. Peraturan ini bersifat perubahan (amendment) yang diterbitkan karena adanya anggota Sekretariat Panitia Seleksi yang mengundurkan diri, sehingga diperlukan penyesuaian susunan personalia untuk menjaga kelancaran proses seleksi Direktur Utama PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Bantul (Perseroda).

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini adalah memperbaharui lampiran mengenai susunan dan personalia panitia seleksi. Struktur kepanitiaan dibagi menjadi dua kelompok besar sebagai berikut:

  • Panitia Seleksi: Diisi oleh pejabat struktural pemerintah daerah, akademisi, dan praktisi perbankan profesional.
  • Sekretariat Panitia Seleksi: Diisi oleh jajaran teknis dari berbagai perangkat daerah dan unsur internal bank untuk mendukung administrasi seleksi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Ketentuan teknis mengenai susunan personalia yang baru ditetapkan secara detail dalam daftar lampiran dengan urutan sebagai berikut:

  1. Ketua Panitia Seleksi dijabat secara ex-officio oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul.
  2. Anggota Panitia Seleksi melibatkan unsur Komisaris Independen, akademisi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), serta perwakilan organisasi profesi yaitu PERBARINDO dan PERBAMIDA.
  3. Sekretariat dipimpin oleh Kepala Bagian Perekonomian, Pembangunan, dan SDA Setda Kabupaten Bantul.
  4. Sekretaris pada bagian sekretariat terdiri dari Direktur Kepatuhan PT. BPR Bank Bantul dan Analis Kebijakan Ahli Muda.
  5. Anggota sekretariat mencakup perwakilan dari Bagian Hukum, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta staf teknis terkait lainnya.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:

  • Perubahan ini hanya spesifik mengubah daftar personalia pada lampiran, sementara kerangka hukum utama tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
  • Lampiran dalam keputusan ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari keputusan bupati secara keseluruhan.
  • Keputusan ini dinyatakan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi panitia dalam menjalankan tahapan seleksi selanjutnya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Juli 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.