Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 309

Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 281 Tahun 2023 tentang Pembentukan Panitia dan Sekretariat Panitia Seleksi Calon Direktur Utama PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Bantul (Perseroda)
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam
Nomor Peraturan 309
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 03 Juli 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 03 Juli 2023
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perubahan Atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 281 Tahun 2023 tentang Pembentukan Panitia dan Sekretariat Panitia Seleksi Calon Direktur Utama PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Bantul (Perseroda)

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 309 Tahun 2023 yang mengatur tentang perubahan atas peraturan sebelumnya terkait proses rekrutmen pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Peraturan ini merupakan amendment atau perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 281 Tahun 2023 mengenai pembentukan panitia dan sekretariat panitia seleksi untuk jabatan Calon Direktur Utama PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Bantul (Perseroda).

Poin-Poin Utama

Perubahan ini ditetapkan karena adanya dinamika internal organisasi, di mana terdapat anggota Sekretariat Panitia Seleksi yang mengundurkan diri. Oleh karena itu, Bupati merasa perlu melakukan penyesuaian terhadap susunan personalia yang bertugas agar proses seleksi Direktur Utama dapat tetap berjalan sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Struktur kepanitiaan yang diatur dalam keputusan ini dibagi menjadi dua bagian utama dengan pembagian tugas dan wewenang sebagai berikut:

  1. Panitia Seleksi: Dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul yang merangkap sebagai anggota. Keanggotaannya melibatkan unsur Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Komisaris Independen, akademisi dari Universitas Gajah Mada, serta unsur organisasi profesi perbankan yaitu DPD PERBARINDO DIY dan DPP PERBAMIDA.
  2. Sekretariat Panitia Seleksi: Dipimpin oleh Kepala Bagian Perekonomian, Pembangunan, dan SDA. Sekretariat ini bertugas memberikan dukungan administratif dan teknis kepada Panitia Seleksi, yang anggotanya terdiri dari unsur Direktur Kepatuhan, Analis Kebijakan, Bagian Hukum, serta unsur Dinas Komunikasi dan Informatika.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Perubahan susunan personalia yang tercantum dalam lampiran keputusan ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan keputusan induk (Nomor 281 Tahun 2023).
  • Keputusan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan.
  • Salinan keputusan ini disampaikan kepada pihak terkait, termasuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Ketua DPRD Kabupaten Bantul sebagai bentuk transparansi dan laporan pertanggungjawaban pemerintah daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Juli 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.