Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 309

Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 281 Tahun 2023 tentang Pembentukan Panitia dan Sekretariat Panitia Seleksi Calon Direktur Utama PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Bantul (Perseroda)
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam
Nomor Peraturan 309
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 03 Juli 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 03 Juli 2023
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perubahan Atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 281 Tahun 2023 tentang Pembentukan Panitia dan Sekretariat Panitia Seleksi Calon Direktur Utama PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Bantul (Perseroda)

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 309 Tahun 2023 yang berfungsi sebagai peraturan perubahan atas keputusan sebelumnya. Peraturan ini ditetapkan untuk mengubah Keputusan Bupati Bantul Nomor 281 Tahun 2023 terkait pembentukan panitia dan sekretariat dalam rangka seleksi Direktur Utama PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Bantul (Perseroda). Tujuan utama dari penerbitan dokumen ini adalah untuk memastikan kelancaran proses rekrutmen pimpinan badan usaha milik daerah setelah adanya perubahan personel dalam struktur kepanitiaan.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari peraturan ini adalah melakukan pembaruan terhadap daftar Susunan dan Personalia yang bertugas melakukan seleksi. Perubahan ini dipicu oleh adanya anggota Sekretariat Panitia Seleksi yang mengundurkan diri, sehingga perlu dilakukan penunjukan personel baru agar fungsi administrasi dan teknis seleksi tetap berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. Keputusan ini menegaskan bahwa lampiran yang baru merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan sebelumnya.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan seleksi diprioritaskan pada transparansi dan profesionalisme dengan melibatkan berbagai unsur jabatan dan keahlian. Adapun struktur organisasi yang ditetapkan adalah sebagai berikut:

  1. Panitia Seleksi: Dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul sebagai Ketua merangkap Anggota, dengan anggota yang terdiri dari Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Komisaris Independen PT. BPR Bank Bantul, unsur akademisi dari Universitas Gajah Mada (UGM), serta perwakilan dari DPD PERBARINDO DIY dan DPP PERBAMIDA.
  2. Sekretariat Panitia Seleksi: Dipimpin oleh Kepala Bagian Perekonomian, Pembangunan, dan SDA, dengan sekretaris yang dijabat oleh Direktur Kepatuhan PT. BPR Bank Bantul dan Analis Kebijakan Ahli Muda.
  3. Anggota Sekretariat: Melibatkan unsur dari Bagian Hukum, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta staf internal bank untuk mendukung kelancaran operasional seleksi.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam keputusan ini, terdapat beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan oleh pihak terkait:

  • Setiap perubahan dalam susunan kepanitiaan wajib ditetapkan melalui Keputusan Bupati guna menjamin legalitas hukum dari hasil seleksi yang dilakukan.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara efektif pada tanggal ditetapkan, yaitu sejak 3 Juli 2023.
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Ketua DPRD Kabupaten Bantul, dan Inspektorat Daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban tata kelola pemerintahan yang baik (good corporate governance).

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Juli 2023 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.