| Tentang | Perubahan Atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 281 Tahun 2023 tentang Pembentukan Panitia dan Sekretariat Panitia Seleksi Calon Direktur Utama PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Bantul (Perseroda) |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam |
| Nomor Peraturan | 309 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 03 Juli 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 03 Juli 2023
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perubahan Atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 281 Tahun 2023 tentang Pembentukan Panitia dan Sekretariat Panitia Seleksi Calon Direktur Utama PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Bantul (Perseroda) |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 309 Tahun 2023 yang berfungsi sebagai peraturan perubahan atas keputusan sebelumnya. Peraturan ini ditetapkan untuk mengubah Keputusan Bupati Bantul Nomor 281 Tahun 2023 terkait pembentukan panitia dan sekretariat dalam rangka seleksi Direktur Utama PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Bantul (Perseroda). Tujuan utama dari penerbitan dokumen ini adalah untuk memastikan kelancaran proses rekrutmen pimpinan badan usaha milik daerah setelah adanya perubahan personel dalam struktur kepanitiaan.
Isi utama dari peraturan ini adalah melakukan pembaruan terhadap daftar Susunan dan Personalia yang bertugas melakukan seleksi. Perubahan ini dipicu oleh adanya anggota Sekretariat Panitia Seleksi yang mengundurkan diri, sehingga perlu dilakukan penunjukan personel baru agar fungsi administrasi dan teknis seleksi tetap berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. Keputusan ini menegaskan bahwa lampiran yang baru merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan sebelumnya.
Pelaksanaan seleksi diprioritaskan pada transparansi dan profesionalisme dengan melibatkan berbagai unsur jabatan dan keahlian. Adapun struktur organisasi yang ditetapkan adalah sebagai berikut:
Dalam keputusan ini, terdapat beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan oleh pihak terkait:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Juli 2023 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.