| Tentang | Perubahan Atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 281 Tahun 2023 tentang Pembentukan Panitia dan Sekretariat Panitia Seleksi Calon Direktur Utama PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Bantul (Perseroda) |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam |
| Nomor Peraturan | 309 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 03 Juli 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 03 Juli 2023
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perubahan Atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 281 Tahun 2023 tentang Pembentukan Panitia dan Sekretariat Panitia Seleksi Calon Direktur Utama PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Bantul (Perseroda) |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 309 Tahun 2023 yang mengatur tentang perubahan atas peraturan sebelumnya terkait proses rekrutmen pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Peraturan ini merupakan amendment atau perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 281 Tahun 2023 mengenai pembentukan panitia dan sekretariat panitia seleksi untuk jabatan Calon Direktur Utama PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Bantul (Perseroda).
Perubahan ini ditetapkan karena adanya dinamika internal organisasi, di mana terdapat anggota Sekretariat Panitia Seleksi yang mengundurkan diri. Oleh karena itu, Bupati merasa perlu melakukan penyesuaian terhadap susunan personalia yang bertugas agar proses seleksi Direktur Utama dapat tetap berjalan sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance.
Struktur kepanitiaan yang diatur dalam keputusan ini dibagi menjadi dua bagian utama dengan pembagian tugas dan wewenang sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Juli 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.