Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 177

Tentang Pembentukan Tim Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 177
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 21 Maret 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 21 Maret 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 177 Tahun 2023 yang menetapkan pembentukan Tim Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Keputusan ini diterbitkan sebagai langkah implementasi teknis atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 65 Tahun 2021 dan perubahannya mengenai pedoman evaluasi kinerja. Tujuan utama dari pembentukan tim ini adalah untuk memastikan adanya mekanisme pengawasan dan penilaian yang terstruktur terhadap performa setiap instansi pemerintah daerah di Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini merinci susunan personalia tim yang melibatkan berbagai unsur pejabat daerah untuk menjamin objektivitas penilaian. Beberapa poin teknis dalam susunan tim tersebut meliputi:

  • Penetapan Sekretaris Daerah sebagai Pembina dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan sebagai Wakil Pembina.
  • Penunjukan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) sebagai Ketua Tim yang mengoordinasikan proses evaluasi.
  • Pelibatan berbagai instansi pengawas dan pendukung seperti Inspektorat Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Bagian Organisasi.
  • Tugas utama tim adalah melakukan peninjauan dan penilaian terhadap capaian kinerja masing-masing Perangkat Daerah untuk memastikan kesesuaian dengan target yang telah direncanakan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, tim evaluasi diwajibkan mengikuti jadwal dan mekanisme pelaporan yang ketat guna menjaga kualitas birokrasi. Ketentuan teknis tersebut diatur sebagai berikut:

  1. Evaluasi terhadap kinerja Perangkat Daerah dilaksanakan secara rutin setiap triwulan (tiga bulan sekali).
  2. Tim evaluasi memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan hasil kerjanya dan bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul.
  3. Segala biaya operasional dan administrasi yang muncul dari kegiatan tim ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.
  4. Susunan keanggotaan tim mencakup posisi jabatan struktural mulai dari eselon pimpinan hingga pejabat fungsional seperti Perencana Ahli Muda dan Analis Kebijakan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini menegaskan bahwa lampiran yang memuat daftar nama dan jabatan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari dokumen utama. Beberapa ketentuan khusus lainnya mencakup:

  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan, yaitu 21 Maret 2023.
  • Personal yang tergabung dalam tim dilarang melalaikan kewajiban evaluasi berkala demi menjaga integritas data kinerja daerah.
  • Perubahan atau penyesuaian terhadap susunan tim di masa mendatang harus didasarkan pada tinjauan kebutuhan organisasi dan regulasi yang lebih tinggi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 21 Maret 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.