Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 177

Tentang Pembentukan Tim Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 177
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 21 Maret 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 21 Maret 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 177 Tahun 2023 yang mengatur tentang Pembentukan Tim Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah konkret dalam melaksanakan pedoman evaluasi kinerja instansi pemerintah daerah guna memastikan pencapaian target pembangunan. Status dokumen ini adalah keputusan penetapan tim kerja yang baru untuk periode tahun berkenaan, yang didasarkan pada peraturan bupati mengenai pedoman evaluasi kinerja yang telah diubah sebelumnya.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini guna memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, antara lain:

  • Pembentukan struktur organisasi Tim Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah yang melibatkan lintas sektor di pemerintahan kabupaten.
  • Penetapan susunan personalia tim yang terdiri dari unsur pembina, ketua, sekretaris, hingga anggota teknis dari berbagai instansi terkait.
  • Penegasan tanggung jawab tim yang bersifat top-down, di mana tim wajib melaporkan seluruh hasil pekerjaannya secara langsung kepada Bupati Bantul.
  • Legalitas formal bagi tim untuk melakukan pengawasan dan penilaian terhadap jalannya roda organisasi di tingkat perangkat daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas tim difokuskan pada pengawasan berkala dan akuntabilitas anggaran dengan rincian teknis sebagai berikut:

  1. Tim diwajibkan melakukan evaluasi kinerja terhadap seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul secara periodik setiap triwulan.
  2. Prioritas evaluasi mencakup aspek perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan kinerja yang sesuai dengan sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
  3. Struktur inti tim dipimpin oleh Sekretaris Daerah sebagai Pembina dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) sebagai Ketua.
  4. Segala biaya yang muncul sebagai dampak dari pelaksanaan tugas tim ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa aturan khusus dan batasan yang harus dipahami dalam dokumen ini adalah:

  • Keputusan ini mulai berlaku secara efektif pada tanggal ditetapkan, yaitu sejak 21 Maret 2023.
  • Tim harus bekerja sesuai dengan standard operating procedure yang telah ditetapkan dalam pedoman evaluasi kinerja agar hasil penilaian bersifat objektif.
  • Adanya kewajiban penyampaian salinan keputusan kepada Gubernur DIY dan Ketua DPRD Kabupaten Bantul sebagai bentuk transparansi dan koordinasi antarlembaga.
  • Anggota tim yang berasal dari jabatan fungsional seperti Perencana, Penyuluh Hukum, dan Analis Kebijakan wajib mengintegrasikan tugas evaluasi ini ke dalam sasaran kinerja pegawai mereka.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 21 Maret 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.