| Tentang | Pembentukan Tim Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | BAPPEDA |
| Nomor Peraturan | 177 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 21 Maret 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 21 Maret 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul |
Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 177 Tahun 2023 yang menetapkan pembentukan Tim Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Keputusan ini diterbitkan sebagai langkah implementasi teknis atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 65 Tahun 2021 dan perubahannya mengenai pedoman evaluasi kinerja. Tujuan utama dari pembentukan tim ini adalah untuk memastikan adanya mekanisme pengawasan dan penilaian yang terstruktur terhadap performa setiap instansi pemerintah daerah di Kabupaten Bantul.
Keputusan ini merinci susunan personalia tim yang melibatkan berbagai unsur pejabat daerah untuk menjamin objektivitas penilaian. Beberapa poin teknis dalam susunan tim tersebut meliputi:
Dalam pelaksanaannya, tim evaluasi diwajibkan mengikuti jadwal dan mekanisme pelaporan yang ketat guna menjaga kualitas birokrasi. Ketentuan teknis tersebut diatur sebagai berikut:
Keputusan ini menegaskan bahwa lampiran yang memuat daftar nama dan jabatan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari dokumen utama. Beberapa ketentuan khusus lainnya mencakup:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 21 Maret 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.