| Tentang | Pembentukan Tim Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | BAPPEDA |
| Nomor Peraturan | 177 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 21 Maret 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 21 Maret 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 177 Tahun 2023 yang mengatur tentang Pembentukan Tim Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah konkret dalam melaksanakan pedoman evaluasi kinerja instansi pemerintah daerah guna memastikan pencapaian target pembangunan. Status dokumen ini adalah keputusan penetapan tim kerja yang baru untuk periode tahun berkenaan, yang didasarkan pada peraturan bupati mengenai pedoman evaluasi kinerja yang telah diubah sebelumnya.
Terdapat beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini guna memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, antara lain:
Pelaksanaan tugas tim difokuskan pada pengawasan berkala dan akuntabilitas anggaran dengan rincian teknis sebagai berikut:
Beberapa aturan khusus dan batasan yang harus dipahami dalam dokumen ini adalah:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 21 Maret 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.