Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 220

Tentang Pembentukan Tim Kegiatan Karya Bhakti TNI Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Bantul Tahun 2023
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 220
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 28 April 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 28 April 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Kegiatan Karya Bhakti TNI Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Bantul Tahun 2023,KBPM

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 220 Tahun 2023 yang mengatur tentang pembentukan tim khusus untuk memfasilitasi program Karya Bhakti TNI Pemberdayaan Masyarakat di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk mendorong partisipasi masyarakat Kalurahan dalam proses pembangunan daerah yang berkelanjutan, mulai dari tahap perencanaan hingga pemeliharaan hasil pembangunan.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan pembentukan tim dengan tugas dan tanggung jawab teknis yang meliputi beberapa poin berikut:

  • Melaksanakan sosialisasi kepada Pemerintah Kalurahan dan kelompok sasaran penerima program.
  • Menerima, menghimpun, dan melakukan verifikasi administrasi serta penilaian terhadap usulan (proposal) kegiatan.
  • Memberikan saran, arahan, dan rekomendasi teknis kepada pihak penerima program.
  • Melakukan koordinasi lintas sektor dengan Perangkat Daerah atau instansi terkait.
  • Menjalankan fungsi monitoring dan evaluasi terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari tim ini adalah memastikan bantuan keuangan dan teknis tersalurkan secara tepat guna. Langkah-langkah pelaksanaan yang diatur adalah sebagai berikut:

  1. Susunan tim melibatkan unsur pimpinan daerah, Komandan Kodim 0729/Bantul, hingga pejabat dinas terkait sebagai anggota pelaksana.
  2. Proses pengajuan pencairan dana bantuan harus melalui tahapan verifikasi yang dilakukan oleh tim.
  3. Seluruh biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023.
  4. Tim diwajibkan memberikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada Bupati Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini menegaskan bahwa setiap anggota tim harus bekerja sesuai dengan pembagian tugas dalam susunan personalia yang telah ditetapkan. Hal-hal penting lainnya meliputi:

  • Pelaksanaan kegiatan harus mematuhi pedoman Bantuan Keuangan TNI Manunggal Membangun Desa dan Karya Bhakti TNI yang telah diatur sebelumnya.
  • Tim dilarang melakukan pencairan dana tanpa melalui proses verifikasi dan evaluasi usulan yang sah.
  • Keputusan ini berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan hingga berakhirnya masa tugas tahun anggaran 2023.

28 April 2023, Abdul Halim Muslih

.