| Tentang | Pembentukan Tim Kegiatan Karya Bhakti TNI Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Bantul Tahun 2023 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 220 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 28 April 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 28 April 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Kegiatan Karya Bhakti TNI Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Bantul Tahun 2023,KBPM |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 220 Tahun 2023 yang mengatur tentang pembentukan tim khusus untuk memfasilitasi program Karya Bhakti TNI Pemberdayaan Masyarakat di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk mendorong partisipasi masyarakat Kalurahan dalam proses pembangunan daerah yang berkelanjutan, mulai dari tahap perencanaan hingga pemeliharaan hasil pembangunan.
Keputusan ini menetapkan pembentukan tim dengan tugas dan tanggung jawab teknis yang meliputi beberapa poin berikut:
Fokus utama dari tim ini adalah memastikan bantuan keuangan dan teknis tersalurkan secara tepat guna. Langkah-langkah pelaksanaan yang diatur adalah sebagai berikut:
Keputusan ini menegaskan bahwa setiap anggota tim harus bekerja sesuai dengan pembagian tugas dalam susunan personalia yang telah ditetapkan. Hal-hal penting lainnya meliputi:
28 April 2023, Abdul Halim Muslih
.