Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 220

Tentang Pembentukan Tim Kegiatan Karya Bhakti TNI Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Bantul Tahun 2023
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 220
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 28 April 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 28 April 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Kegiatan Karya Bhakti TNI Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Bantul Tahun 2023,KBPM

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 220 Tahun 2023 yang mengatur tentang pembentukan tim pelaksana kegiatan Karya Bhakti TNI Pemberdayaan Masyarakat di Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2023. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan partisipasi aktif masyarakat Kalurahan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pemeliharaan pembangunan daerah secara berkelanjutan melalui fasilitasi kerja sama dengan unsur TNI.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan pembentukan tim dengan tugas dan tanggung jawab teknis sebagai berikut:

  • Melaksanakan sosialisasi program kepada pemerintah Kalurahan dan kelompok masyarakat sasaran.
  • Menerima, menghimpun, serta melakukan verifikasi administrasi dan penilaian terhadap proposal usulan kegiatan.
  • Memberikan saran, arahan, dan rekomendasi teknis kepada calon penerima program.
  • Melakukan koordinasi lintas sektor dengan perangkat daerah dan instansi terkait lainnya.
  • Mengajukan proses pencairan dana bantuan dan melakukan pemantauan serta evaluasi hasil pelaksanaan di lapangan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, tim kerja ini mengikuti urutan prioritas dan ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Penunjukan Komandan Kodim 0729/Bantul sebagai Ketua Tim untuk memimpin koordinasi operasional.
  2. Pelaksanaan verifikasi administrasi yang ketat terhadap setiap usulan pembangunan yang masuk guna menjamin efektivitas anggaran.
  3. Monitoring dan evaluasi berkala sebagai langkah pengendalian mutu hasil pekerjaan fisik maupun non-fisik.
  4. Seluruh pembiayaan yang timbul akibat keputusan ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus yang wajib diperhatikan dalam peraturan ini:

  • Tim diwajibkan memberikan pertanggungjawaban langsung kepada Bupati Bantul atas seluruh rangkaian kegiatan yang dilaksanakan.
  • Pelaksanaan di lapangan melibatkan personil dari seluruh Danramil di wilayah Kabupaten Bantul sebagai pelaksana teknis kewilayahan.
  • Keputusan ini bersifat segera dan mulai berlaku secara legal sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 April 2023 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.