Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 221

Tentang Pembentukan Tim Fasilitasi Program Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Padukuhan Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 221
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 28 April 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 28 April 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Fasilitasi Program Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Padukuhan Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 221 Tahun 2023 diterbitkan dengan tujuan untuk membentuk Tim Fasilitasi Program Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Padukuhan di Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2023. Peraturan ini merupakan langkah operasional baru untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 4 Tahun 2023, guna mendukung kelancaran distribusi dan pengawasan bantuan keuangan di tingkat desa atau kalurahan.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini menetapkan struktur organisasi tim yang terdiri dari tiga komponen utama dengan pembagian tugas sebagai berikut:

  • Tim Pengarah: Bertugas melakukan pembinaan kinerja, menetapkan kebijakan fasilitasi, memberikan rekomendasi prioritas program, serta melakukan kunjungan lapangan.
  • Tim Pelaksana: Bertanggung jawab melakukan verifikasi administrasi proposal, menyusun daftar prioritas penerima bantuan, sosialisasi kepada pemerintah Kapanewon dan Kalurahan, serta melakukan monitoring dan evaluasi.
  • Sekretariat: Berfungsi mengelola administrasi surat-menyurat, menghimpun proposal, menyiapkan bahan kegiatan, hingga memproses pencairan dana bantuan keuangan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan program ini menitikberatkan pada tertib administrasi dan ketepatan sasaran bantuan dengan langkah-langkah teknis sebagai berikut:

  1. Melakukan verifikasi administrasi secara menyeluruh terhadap proposal bantuan keuangan yang diajukan oleh pemerintah Kalurahan.
  2. Penyusunan daftar urutan prioritas bagi Kalurahan penerima bantuan berdasarkan kriteria yang ditetapkan.
  3. Pemberian saran dan rekomendasi teknis kepada pemerintah Kapanewon dan Kalurahan dalam pelaksanaan program.
  4. Pelaporan hasil evaluasi pertanggungjawaban penggunaan dana secara berkala kepada Bupati.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam pelaksanaan keputusan ini, terdapat beberapa ketentuan penting yang harus diperhatikan:

  • Seluruh operasional Tim Fasilitasi wajib berlandaskan pada prinsip akuntabilitas dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul.
  • Segala pembiayaan yang timbul dari keputusan ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023.
  • Aturan ini bersifat mengikat dan mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 April 2023 dan ditandatangani oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.