| Tentang | Pembentukan Tim Fasilitasi Program Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Padukuhan Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 221 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 28 April 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 28 April 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Fasilitasi Program Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Padukuhan Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 221 Tahun 2023 diterbitkan dengan tujuan untuk membentuk Tim Fasilitasi Program Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Padukuhan di Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2023. Peraturan ini merupakan langkah operasional baru untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 4 Tahun 2023, guna mendukung kelancaran distribusi dan pengawasan bantuan keuangan di tingkat desa atau kalurahan.
Dokumen ini menetapkan struktur organisasi tim yang terdiri dari tiga komponen utama dengan pembagian tugas sebagai berikut:
Pelaksanaan program ini menitikberatkan pada tertib administrasi dan ketepatan sasaran bantuan dengan langkah-langkah teknis sebagai berikut:
Dalam pelaksanaan keputusan ini, terdapat beberapa ketentuan penting yang harus diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 April 2023 dan ditandatangani oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.