Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 227

Tentang Pembentukan Tim Pembina dan Penilai Sekolah Adiwiyata Tingkat Kabupaten Bantul Tahun 2023
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Lingkungan Hidup
Nomor Peraturan 227
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 05 Mei 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 05 Mei 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Pembina dan Penilai Sekolah Adiwiyata Tingkat Kabupaten Bantul Tahun 2023

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 227 Tahun 2023 yang mengatur tentang pembentukan Tim Pembina dan Penilai Sekolah Adiwiyata Tingkat Kabupaten Bantul untuk tahun 2023. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya nyata pemerintah daerah dalam mendorong penumbuhkembangan kesadaran, kearifan, serta penghayatan lingkungan hidup di lingkungan sekolah, khususnya bagi guru dan siswa, melalui dukungan edukasi dan komunikasi yang terstruktur.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan pembentukan tim khusus dengan tugas-tugas teknis yang mencakup berbagai aspek pembinaan lingkungan, antara lain:

  • Melaksanakan pendampingan secara langsung terhadap gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup di sekolah.
  • Mengembangkan dan mengimplementasikan program Adiwiyata di tingkat kabupaten.
  • Melakukan sosialisasi serta memberikan bimbingan teknis kepada satuan pendidikan.
  • Melaksanakan monitoring dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan program lingkungan di sekolah-sekolah terkait.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, tim diarahkan untuk memenuhi beberapa prioritas dan langkah teknis sebagai berikut:

  1. Membangun Pilot Project (proyek percontohan) untuk 4 (empat) satuan pendidikan sebagai model percontohan sekolah berwawasan lingkungan.
  2. Susunan personalia tim melibatkan lintas instansi, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga, Kantor Kementerian Agama, hingga perwakilan praktisi pendidikan dari sekolah (SD dan SMP).
  3. Seluruh biaya operasional tim dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023.
  4. Tim diwajibkan memberikan laporan pelaksanaan tugas kepada Bupati dengan tembusan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan penting dan tanggung jawab khusus yang diatur meliputi:

  • Tim memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab penuh kepada Bupati Bantul dalam setiap tahapan pelaksanaan tugasnya.
  • Segala keputusan teknis yang diambil oleh tim harus selaras dengan pedoman Adiwiyata baik di tingkat kabupaten maupun provinsi.
  • Peraturan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan dan bersifat mengikat bagi seluruh personel yang tercantum dalam lampiran keputusan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Mei 2023 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.