| Tentang | Pembentukan Tim Pembina dan Penilai Sekolah Adiwiyata Tingkat Kabupaten Bantul Tahun 2023 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Lingkungan Hidup |
| Nomor Peraturan | 227 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 05 Mei 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 05 Mei 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Pembina dan Penilai Sekolah Adiwiyata Tingkat Kabupaten Bantul Tahun 2023 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 227 Tahun 2023 yang mengatur tentang pembentukan Tim Pembina dan Penilai Sekolah Adiwiyata Tingkat Kabupaten Bantul untuk tahun 2023. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya nyata pemerintah daerah dalam mendorong penumbuhkembangan kesadaran, kearifan, serta penghayatan lingkungan hidup di lingkungan sekolah, khususnya bagi guru dan siswa, melalui dukungan edukasi dan komunikasi yang terstruktur.
Keputusan ini menetapkan pembentukan tim khusus dengan tugas-tugas teknis yang mencakup berbagai aspek pembinaan lingkungan, antara lain:
Dalam pelaksanaannya, tim diarahkan untuk memenuhi beberapa prioritas dan langkah teknis sebagai berikut:
Beberapa ketentuan penting dan tanggung jawab khusus yang diatur meliputi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Mei 2023 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.