| Tentang | Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Hibah Berupa Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat Skala Individu Kepada Kalurahan Wijirejo, Gilangharjo, Guwosari, dan Selopamioro |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia |
| Nomor Peraturan | 233 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 10 Mei 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 10 Mei 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Hibah Berupa Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat Skala Individu Kepada Kalurahan Wijirejo, Gilangharjo, Guwosari, dan Selopamioro |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 233 Tahun 2023 yang menetapkan daftar penerima dan nilai bantuan hibah dalam bentuk barang milik daerah. Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan kinerja pemerintah kalurahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam penyediaan sarana sanitasi bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Bantul.
Keputusan ini mengatur penyerahan aset daerah berupa Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) Setempat Skala Individu kepada empat pemerintah kalurahan. Poin-poin penting dalam regulasi ini meliputi:
Alokasi hibah diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur sanitasi individu dengan rincian anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023 sebagai berikut:
Seluruh pelaksanaan teknis dan pertanggungjawaban hibah berada di bawah pengawasan Perangkat Daerah Penanggungjawab, yaitu Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman.
Terdapat beberapa ketentuan administratif dan peralihan yang wajib diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Mei 2023 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.