Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 233

Tentang Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Hibah Berupa Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat Skala Individu Kepada Kalurahan Wijirejo, Gilangharjo, Guwosari, dan Selopamioro
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 233
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 10 Mei 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 10 Mei 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Hibah Berupa Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat Skala Individu Kepada Kalurahan Wijirejo, Gilangharjo, Guwosari, dan Selopamioro

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 233 Tahun 2023 yang menetapkan daftar penerima dan nilai bantuan hibah dalam bentuk barang milik daerah. Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan kinerja pemerintah kalurahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam penyediaan sarana sanitasi bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur penyerahan aset daerah berupa Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) Setempat Skala Individu kepada empat pemerintah kalurahan. Poin-poin penting dalam regulasi ini meliputi:

  • Identitas penerima hibah yang mencakup empat kalurahan di wilayah Kapanewon Pandak, Pajangan, dan Imogiri.
  • Pendelegasian wewenang penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dari Bupati kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul.
  • Penegasan bahwa daftar penerima dan besaran hibah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Alokasi hibah diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur sanitasi individu dengan rincian anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023 sebagai berikut:

  1. Kalurahan Wijirejo (Kapanewon Pandak): Menerima hibah senilai Rp240.000.000,00.
  2. Kalurahan Gilangharjo (Kapanewon Pandak): Menerima hibah senilai Rp240.000.000,00.
  3. Kalurahan Guwosari (Kapanewon Pajangan): Menerima hibah senilai Rp240.000.000,00.
  4. Kalurahan Selopamioro (Kapanewon Imogiri): Menerima hibah senilai Rp240.000.000,00.

Seluruh pelaksanaan teknis dan pertanggungjawaban hibah berada di bawah pengawasan Perangkat Daerah Penanggungjawab, yaitu Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan administratif dan peralihan yang wajib diperhatikan:

  • Hibah secara resmi baru dapat diberikan hanya setelah pihak penerima menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama dinas terkait.
  • Segala biaya yang muncul sebagai akibat dari penetapan keputusan ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
  • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada pertengahan tahun anggaran 2023.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Mei 2023 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.