| Tentang | Peresmian Pemberhentian Saudara Syamsu Hadi karena Meninggal Dunia dari Keanggotaan Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Baturetno Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul dan Peresmian Pengangkatan Saudara Hartono Sebagai Pengganti Antar Waktu |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 143 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 27 Februari 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 27 Februari 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Peresmian Pemberhentian Saudara Syamsu Hadi karena Meninggal Dunia dari Keanggotaan Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Baturetno Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul dan Peresmian Pengangkatan Saudara Hartono Sebagai Pengganti Antar Waktu |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 143 Tahun 2023 yang mengatur tentang peresmian pemberhentian anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) karena meninggal dunia dan pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW). Peraturan ini merupakan keputusan administratif yang bertujuan untuk menjamin keberlangsungan fungsi legislasi dan pengawasan di tingkat kalurahan, khususnya di Kalurahan Baturetno, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul.
Isi utama dari keputusan ini mencakup dua penetapan penting dalam struktur organisasi pemerintahan kalurahan, yaitu:
Langkah-langkah pelaksanaan dan dasar hukum yang digunakan dalam penetapan ini meliputi:
Beberapa ketentuan khusus yang perlu diperhatikan dalam dokumen ini adalah:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Februari 2023 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.