Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 143

Tentang Peresmian Pemberhentian Saudara Syamsu Hadi karena Meninggal Dunia dari Keanggotaan Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Baturetno Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul dan Peresmian Pengangkatan Saudara Hartono Sebagai Pengganti Antar Waktu
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 143
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 27 Februari 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 27 Februari 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Peresmian Pemberhentian Saudara Syamsu Hadi karena Meninggal Dunia dari Keanggotaan Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Baturetno Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul dan Peresmian Pengangkatan Saudara Hartono Sebagai Pengganti Antar Waktu

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 143 Tahun 2023 yang mengatur tentang peresmian pemberhentian anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) karena meninggal dunia dan pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW). Peraturan ini merupakan keputusan administratif yang bertujuan untuk menjamin keberlangsungan fungsi legislasi dan pengawasan di tingkat kalurahan, khususnya di Kalurahan Baturetno, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini mencakup dua penetapan penting dalam struktur organisasi pemerintahan kalurahan, yaitu:

  • Pemberhentian dengan hormat Saudara Syamsu Hadi dari keanggotaan Bamuskal Baturetno disertai ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama masa pengabdian.
  • Pengangkatan Saudara Hartono sebagai anggota Bamuskal Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan dasar hukum yang digunakan dalam penetapan ini meliputi:

  1. Memenuhi ketentuan Pasal 21 ayat (5) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Kalurahan.
  2. Menindaklanjuti Surat Panewu Banguntapan perihal permohonan pengangkatan interim serta Keputusan Bamuskal Baturetno mengenai usulan penggantian anggota.
  3. Status keanggotaan baru secara resmi dimulai dan dihitung sejak tanggal dilakukan pengucapan sumpah/janji oleh anggota yang diangkat.
  4. Penyampaian salinan keputusan kepada berbagai pihak terkait, termasuk Gubernur DIY, Inspektorat Daerah, hingga Lurah Baturetno sebagai dasar hukum pelaksanaan tugas.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan khusus yang perlu diperhatikan dalam dokumen ini adalah:

  • Pengangkatan anggota PAW harus didasarkan pada mekanisme usulan dari tingkat kalurahan yang sah secara administratif.
  • Keputusan ini berlaku seketika sejak tanggal ditetapkan, yakni pada akhir Februari 2023, tanpa adanya masa transisi yang lama agar pelayanan publik tidak terganggu.
  • Seluruh proses administrasi harus merujuk pada regulasi terbaru, termasuk penyesuaian terhadap Omnibus Law melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Desa.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Februari 2023 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.