| Tentang | Peresmian Pemberhentian Etty Sri Hadiah karena Meninggal Dunia dari Keanggotaan Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Baturetno Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul dan Peresmian Pengangkatan Saudara Atik Rokhaniatun Sebagai Pengganti Antar Waktu |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 244 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 15 Mei 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 15 Mei 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Peresmian Pemberhentian Etty Sri Hadiah karena Meninggal Dunia dari Keanggotaan Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Baturetno Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul dan Peresmian Pengangkatan Saudara Atik Rokhaniatun Sebagai Pengganti Antar Waktu |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 244 Tahun 2023 yang mengatur tentang peresmian pemberhentian anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) Baturetno karena meninggal dunia dan peresmian pengangkatan anggota baru melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW). Peraturan ini bersifat administratif untuk menjamin keberlangsungan fungsi pengawasan dan aspirasi masyarakat di tingkat kalurahan atau desa di wilayah Kabupaten Bantul.
Isi utama dari keputusan ini mencakup perubahan susunan keanggotaan pada struktur organisasi Badan Permusyawaratan Kalurahan sebagai berikut:
Langkah-langkah pelaksanaan dan dasar teknis yang diatur dalam dokumen ini meliputi:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan administratif yang harus dipatuhi setelah penetapan keputusan ini:
15 Mei 2023 - ABDUL HALIM MUSLIH
.