| Tentang | Peresmian Pemberhentian Etty Sri Hadiah karena Meninggal Dunia dari Keanggotaan Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Baturetno Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul dan Peresmian Pengangkatan Saudara Atik Rokhaniatun Sebagai Pengganti Antar Waktu |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 244 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 15 Mei 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 15 Mei 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Peresmian Pemberhentian Etty Sri Hadiah karena Meninggal Dunia dari Keanggotaan Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Baturetno Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul dan Peresmian Pengangkatan Saudara Atik Rokhaniatun Sebagai Pengganti Antar Waktu |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 244 Tahun 2023 yang bersifat penetapan administratif untuk meresmikan perubahan keanggotaan pada Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) di Kalurahan Baturetno. Tujuan utama dari peraturan ini adalah meresmikan pemberhentian anggota lama yang telah meninggal dunia dan mengangkat anggota baru melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) guna menjamin keberlangsungan fungsi pengawasan dan aspirasi di tingkat desa.
Isi pokok dari keputusan ini mencakup beberapa poin mendasar sebagai berikut:
Langkah-langkah pelaksanaan dan ketentuan teknis yang diatur dalam keputusan ini meliputi:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan administratif yang harus diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 Mei 2023 oleh BUPATI BANTUL, ABDUL HALIM MUSLIH.
.