Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 244

Tentang Peresmian Pemberhentian Etty Sri Hadiah karena Meninggal Dunia dari Keanggotaan Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Baturetno Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul dan Peresmian Pengangkatan Saudara Atik Rokhaniatun Sebagai Pengganti Antar Waktu
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 244
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 15 Mei 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 15 Mei 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Peresmian Pemberhentian Etty Sri Hadiah karena Meninggal Dunia dari Keanggotaan Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Baturetno Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul dan Peresmian Pengangkatan Saudara Atik Rokhaniatun Sebagai Pengganti Antar Waktu

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 244 Tahun 2023 yang mengatur tentang peresmian pemberhentian anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) Baturetno karena meninggal dunia dan peresmian pengangkatan anggota baru melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW). Peraturan ini bersifat administratif untuk menjamin keberlangsungan fungsi pengawasan dan aspirasi masyarakat di tingkat kalurahan atau desa di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini mencakup perubahan susunan keanggotaan pada struktur organisasi Badan Permusyawaratan Kalurahan sebagai berikut:

  1. Meresmikan pemberhentian Saudara Etty Sri Hadiah dari keanggotaan Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Baturetno, Kapanewon Banguntapan, karena alasan meninggal dunia.
  2. Meresmikan pengangkatan Saudara Atik Rokhaniatun sebagai anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk mengisi posisi yang kosong tersebut.
  3. Masa jabatan anggota baru yang diangkat melalui mekanisme PAW ini terhitung sejak tanggal dilaksanakannya pengucapan sumpah atau janji jabatan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan dasar teknis yang diatur dalam dokumen ini meliputi:

  • Keputusan ini ditetapkan berdasarkan landasan hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Kalurahan.
  • Proses administrasi peresmian ini dilakukan menindaklanjuti Surat Panewu Banguntapan serta usulan dari keputusan internal Badan Permusyawaratan Kalurahan Baturetno.
  • Pemerintah daerah memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas pengabdian serta jasa-jasa anggota yang lama selama menjalankan tugas di pemerintahan kalurahan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan administratif yang harus dipatuhi setelah penetapan keputusan ini:

  • Seluruh hak dan kewajiban anggota yang lama dinyatakan berakhir sejak peresmian pemberhentian ini ditetapkan secara hukum.
  • Anggota baru diwajibkan untuk segera mengikuti prosesi pengucapan sumpah atau janji sebelum dapat menjalankan fungsi dan wewenangnya secara penuh.
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada instansi terkait seperti Gubernur DIY, DPRD Kabupaten Bantul, dan Inspektorat Daerah untuk keperluan pengawasan dan pendataan administrasi negara.

15 Mei 2023 - ABDUL HALIM MUSLIH

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.