Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 244

Tentang Peresmian Pemberhentian Etty Sri Hadiah karena Meninggal Dunia dari Keanggotaan Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Baturetno Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul dan Peresmian Pengangkatan Saudara Atik Rokhaniatun Sebagai Pengganti Antar Waktu
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 244
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 15 Mei 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 15 Mei 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Peresmian Pemberhentian Etty Sri Hadiah karena Meninggal Dunia dari Keanggotaan Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Baturetno Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul dan Peresmian Pengangkatan Saudara Atik Rokhaniatun Sebagai Pengganti Antar Waktu

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 244 Tahun 2023 yang bersifat penetapan administratif untuk meresmikan perubahan keanggotaan pada Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) di Kalurahan Baturetno. Tujuan utama dari peraturan ini adalah meresmikan pemberhentian anggota lama yang telah meninggal dunia dan mengangkat anggota baru melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) guna menjamin keberlangsungan fungsi pengawasan dan aspirasi di tingkat desa.

Poin-Poin Utama

Isi pokok dari keputusan ini mencakup beberapa poin mendasar sebagai berikut:

  • Peresmian pemberhentian dengan hormat Saudara Etty Sri Hadiah dari keanggotaan Bamuskal Baturetno, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul.
  • Peresmian pengangkatan Saudara Atik Rokhaniatun sebagai anggota Bamuskal yang baru melalui proses Pengganti Antar Waktu.
  • Pemberian penghargaan dan ucapan terima kasih kepada anggota yang diberhentikan atas jasa-jasanya selama menjalankan tugas sebagai wakil masyarakat di Kalurahan.
  • Landasan hukum utama yang digunakan adalah Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Kalurahan serta peraturan perundang-undangan mengenai desa dan pemerintahan daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan ketentuan teknis yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  1. Pemberhentian anggota lama dilakukan karena alasan meninggal dunia, yang merupakan salah satu syarat sah pemberhentian antar waktu menurut peraturan perundang-undangan.
  2. Masa jabatan anggota pengganti adalah melanjutkan sisa masa jabatan anggota yang digantikannya.
  3. Keabsahan pengangkatan anggota baru secara teknis mulai dihitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji di hadapan pejabat yang berwenang.
  4. Keputusan ini bersifat segera dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan untuk memberikan kepastian hukum bagi organisasi Bamuskal.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan administratif yang harus diperhatikan:

  • Segala hak dan kewajiban anggota yang baru diangkat melekat sepenuhnya sesuai dengan kedudukannya sebagai anggota Bamuskal sebagaimana diatur dalam peraturan daerah terkait.
  • Proses pengangkatan ini didasarkan pada usulan resmi dari Badan Permusyawaratan Kalurahan Baturetno dan rekomendasi dari Panewu Banguntapan, sehingga dilarang melakukan pengangkatan tanpa melalui prosedur usulan dari tingkat bawah (bottom-up).
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada instansi terkait termasuk Gubernur DIY melalui Biro Hukum untuk sinkronisasi data administrasi pemerintahan daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 Mei 2023 oleh BUPATI BANTUL, ABDUL HALIM MUSLIH.

.