| Tentang | Pembentukan Tim Penilaian Mandiri dan Tim Penjamin Kualitas Penilaian Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Inspektorat |
| Nomor Peraturan | 307 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 03 Juli 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 03 Juli 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Penilaian Mandiri dan Tim Penjamin Kualitas Penilaian Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 307 Tahun 2023 merupakan peraturan yang menetapkan pembentukan Tim Penilaian Mandiri (TPM) dan Tim Penjamin Kualitas (TPK) dalam rangka mengukur tingkat kematangan atau maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Peraturan ini diterbitkan untuk memastikan bahwa penilaian mandiri dan penjaminan kualitas atas pengendalian internal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul dilaksanakan secara sistematis, terpadu, dan sesuai dengan standar nasional yang berlaku.
Dokumen ini menetapkan struktur organisasi penilaian maturitas SPIP yang terbagi menjadi empat komponen utama dengan fungsi yang spesifik:
Tim-tim tersebut terdiri dari unsur pimpinan daerah, sekretariat daerah, inspektorat, serta berbagai kepala dinas dan badan terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
Pelaksanaan teknis penilaian dan prioritas tugas tim diatur dalam urutan sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan dalam pelaksanaan keputusan ini, di antaranya:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Juli 2023 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.