Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 307

Tentang Pembentukan Tim Penilaian Mandiri dan Tim Penjamin Kualitas Penilaian Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Inspektorat
Nomor Peraturan 307
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 03 Juli 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 03 Juli 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Penilaian Mandiri dan Tim Penjamin Kualitas Penilaian Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 307 Tahun 2023 merupakan peraturan yang menetapkan pembentukan Tim Penilaian Mandiri (TPM) dan Tim Penjamin Kualitas (TPK) dalam rangka mengukur tingkat kematangan atau maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Peraturan ini diterbitkan untuk memastikan bahwa penilaian mandiri dan penjaminan kualitas atas pengendalian internal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul dilaksanakan secara sistematis, terpadu, dan sesuai dengan standar nasional yang berlaku.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini menetapkan struktur organisasi penilaian maturitas SPIP yang terbagi menjadi empat komponen utama dengan fungsi yang spesifik:

  • Tim Penilaian Mandiri Tingkat Pemerintah Daerah yang mengoordinasikan penilaian di seluruh wilayah kabupaten.
  • Tim Penilaian Mandiri Tingkat Perangkat Daerah yang melakukan penilaian teknis pada masing-masing unit kerja.
  • Tim Penjamin Kualitas yang bertugas melakukan reviu dan verifikasi atas objektivitas hasil penilaian mandiri.
  • Admin Aplikasi e-SPIP yang bertanggung jawab atas pengelolaan data dan akun dalam sistem informasi penilaian online.

Tim-tim tersebut terdiri dari unsur pimpinan daerah, sekretariat daerah, inspektorat, serta berbagai kepala dinas dan badan terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis penilaian dan prioritas tugas tim diatur dalam urutan sebagai berikut:

  1. Mendorong pimpinan Perangkat Daerah untuk melakukan penilaian mandiri SPIP dan membentuk tim internal di instansi masing-masing.
  2. Melaksanakan koordinasi penilaian maturitas SPIP secara daring (online) melalui aplikasi e-SPIP.
  3. Melakukan reviu atau penjaminan kualitas secara sampel, terutama pada perangkat daerah penanggung jawab capaian kinerja utama seperti Bappeda, BKAD, dan Inspektorat.
  4. Menyusun laporan hasil penilaian serta memastikan tindak lanjut atas rekomendasi perbaikan atau area of improvement (AoI).
  5. Membebankan segala biaya operasional tim pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan dalam pelaksanaan keputusan ini, di antaranya:

  • Tata kerja Tim Penjamin Kualitas wajib mematuhi standar audit yang dikeluarkan oleh Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI).
  • Tim diwajibkan menjadi counterpart atau penghubung yang kooperatif bagi tim evaluator dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
  • Setiap anggota tim dilarang mengabaikan pendokumentasian bukti dukung (evidence), karena seluruh data penilaian harus dapat dipertanggungjawabkan dalam kertas kerja penilaian yang sistematis.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Juli 2023 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.