| Tentang | Pembentukan Tim Penilaian Mandiri dan Tim Penjamin Kualitas Penilaian Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Inspektorat |
| Nomor Peraturan | 307 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 03 Juli 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 03 Juli 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Penilaian Mandiri dan Tim Penjamin Kualitas Penilaian Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 307 Tahun 2023 menetapkan Pembentukan Tim Penilaian Mandiri dan Tim Penjamin Kualitas untuk mengukur tingkat kematangan atau maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan instrumen hukum baru untuk memastikan pelaksanaan penilaian mandiri berjalan efektif dan memiliki standar kualitas yang terjamin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dokumen ini merinci pembentukan empat entitas utama yang bertanggung jawab atas evaluasi sistem pengendalian intern sebagai berikut:
Pelaksanaan evaluasi dan penjaminan kualitas diarahkan pada beberapa langkah prioritas dan teknis berikut ini:
Terdapat beberapa ketentuan khusus terkait pembiayaan dan masa berlaku peraturan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Juli 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.