Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 307

Tentang Pembentukan Tim Penilaian Mandiri dan Tim Penjamin Kualitas Penilaian Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Inspektorat
Nomor Peraturan 307
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 03 Juli 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 03 Juli 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Penilaian Mandiri dan Tim Penjamin Kualitas Penilaian Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 307 Tahun 2023 menetapkan Pembentukan Tim Penilaian Mandiri dan Tim Penjamin Kualitas untuk mengukur tingkat kematangan atau maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan instrumen hukum baru untuk memastikan pelaksanaan penilaian mandiri berjalan efektif dan memiliki standar kualitas yang terjamin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci pembentukan empat entitas utama yang bertanggung jawab atas evaluasi sistem pengendalian intern sebagai berikut:

  • Tim Penilaian Mandiri (TPM) Tingkat Pemerintah Daerah yang berfungsi mengoordinasikan seluruh proses penilaian secara umum.
  • Tim Penilaian Mandiri (TPM) Tingkat Perangkat Daerah yang bertugas menyusun kertas kerja penilaian dan mengumpulkan bukti dukung pada masing-masing instansi.
  • Tim Penjamin Kualitas (TPK) yang bertindak sebagai verifikator atas hasil penilaian mandiri untuk memastikan objektivitas data.
  • Admin Aplikasi e-SPIP yang bertanggung jawab atas pengelolaan teknis akun dan input data pada sistem pelaporan elektronik.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan evaluasi dan penjaminan kualitas diarahkan pada beberapa langkah prioritas dan teknis berikut ini:

  1. Penilaian maturitas SPIP wajib dilaksanakan secara daring melalui aplikasi online e-SPIP yang dikembangkan oleh BPKP.
  2. Proses penjaminan kualitas dilakukan melalui metode sampling pada perangkat daerah yang menjadi pendukung utama sasaran kinerja pemerintah daerah.
  3. Mendorong pimpinan Perangkat Daerah untuk membentuk tim internal dan menindaklanjuti rekomendasi hasil penilaian guna meningkatkan efisiensi birokrasi.
  4. Tim Penjamin Kualitas wajib mengikuti standar kerja yang ditetapkan oleh Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI).
  5. Identifikasi area perbaikan atau area of improvement (AoI) menjadi fokus utama dalam penyusunan laporan akhir.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus terkait pembiayaan dan masa berlaku peraturan ini:

  • Seluruh biaya operasional yang muncul sebagai konsekuensi dari keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023.
  • Tim Penjamin Kualitas dilarang bekerja di luar standar audit yang telah ditetapkan untuk menjaga independensi hasil penilaian.
  • Keputusan ini bersifat mengikat dan mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Juli 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.