| Tentang | Pembentukan Tim Penyusun Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun 2023 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 295 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 05 Juli 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 05 Juli 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Penyusun Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun 2023 |
Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 295 Tahun 2022 yang menetapkan pembentukan tim kerja untuk menyusun dokumen perencanaan keuangan daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah sebagai landasan hukum dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk tahun anggaran 2023 guna memastikan perencanaan pembangunan di Kabupaten Bantul berjalan secara sistematis.
Peraturan ini membagi struktur kerja tim penyusun ke dalam tiga tingkatan dengan peran spesifik sebagai berikut:
Pelaksanaan tugas penyusunan anggaran wajib memprioritaskan langkah-langkah teknis berikut sesuai urutannya:
Dalam menjalankan tugasnya, seluruh tim diwajibkan untuk bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul. Peraturan ini juga menegaskan ketentuan pembiayaan di mana seluruh biaya yang timbul dari aktivitas tim ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2022. Keputusan ini dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan secara resmi.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Juli 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.