Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 295

Tentang Pembentukan Tim Penyusun Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun 2023
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 295
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 05 Juli 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 05 Juli 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Penyusun Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun 2023

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 295 Tahun 2022 yang menetapkan pembentukan tim kerja untuk menyusun dokumen perencanaan keuangan daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah sebagai landasan hukum dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk tahun anggaran 2023 guna memastikan perencanaan pembangunan di Kabupaten Bantul berjalan secara sistematis.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini membagi struktur kerja tim penyusun ke dalam tiga tingkatan dengan peran spesifik sebagai berikut:

  • Tim Pengarah: Bertugas memberikan arahan strategis, melakukan koreksi terhadap draf dokumen, serta mengoordinasikan seluruh anggota.
  • Tim Penyusun KUA-PPAS: Bertanggung jawab dalam menentukan arah prioritas pembangunan dan melakukan sinkronisasi program.
  • Sekretariat: Menjalankan fungsi teknis operasional seperti penyusunan angka plafon anggaran, verifikasi data, hingga finalisasi rancangan dokumen.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas penyusunan anggaran wajib memprioritaskan langkah-langkah teknis berikut sesuai urutannya:

  1. Penentuan skala prioritas pembangunan daerah yang disinkronkan dengan prioritas Daerah Istimewa Yogyakarta dan program nasional.
  2. Penyusunan plafon anggaran sementara untuk masing-masing program atau kegiatan yang telah direncanakan.
  3. Melakukan verifikasi KUA-PPAS terhadap renja RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) untuk menjaga konsistensi perencanaan.
  4. Finalisasi rancangan dan pemrosesan administrasi untuk penetapan Nota Kesepakatan KUA-PPAS.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam menjalankan tugasnya, seluruh tim diwajibkan untuk bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul. Peraturan ini juga menegaskan ketentuan pembiayaan di mana seluruh biaya yang timbul dari aktivitas tim ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2022. Keputusan ini dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan secara resmi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Juli 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.