Keputusan Sekda Tahun 2023 Nomor 37

Tentang Pemusnahan Arsip Tekstual pada Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 37
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Sekda
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 Maret 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 Maret 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pemusnahan Arsip Tekstual pada Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 37/Kept/Sekda/2023 menetapkan pelaksanaan pemusnahan arsip tekstual di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 181 Tahun 2021 mengenai pedoman penyusutan arsip dan telah mendapatkan persetujuan resmi dari Bupati Bantul melalui surat tertanggal 17 Februari 2023. Status keputusan ini adalah regulasi pelaksanaan untuk mengurangi tumpukan dokumen yang sudah tidak memiliki nilai guna atau masa berlakunya telah habis.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dan cakupan arsip yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  • Arsip yang dimusnahkan merupakan arsip tekstual dengan masa simpan atau retensi kurang dari 10 (sepuluh) tahun.
  • Total volume arsip yang akan dimusnahkan adalah sebanyak 528 (lima ratus dua puluh delapan) berkas.
  • Unit kerja yang mengusulkan pemusnahan ini secara spesifik berasal dari Bagian Administrasi Pembangunan dengan kurun waktu dokumen dari tahun 2012 hingga 2018.
  • Beberapa contoh dokumen yang dimusnahkan antara lain berkas koordinasi kegiatan, surat edaran, laporan evaluasi, hingga dokumen administrasi perkantoran lainnya.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Urutan dan teknis pelaksanaan pemusnahan ditentukan sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan pemusnahan arsip wajib dilakukan oleh Tim Penyusutan Arsip Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul.
  2. Metode penghancuran dokumen dilakukan dengan cara pencacahan (shredding) agar data dalam arsip tersebut tidak dapat terbaca atau disalahgunakan.
  3. Pendanaan untuk pelaksanaan pemusnahan ini diprioritaskan dan dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sekretariat Daerah Tahun Anggaran 2023.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan aturan peralihan yang harus diperhatikan:

  • Daftar rincian arsip yang dimusnahkan dalam lampiran merupakan kesatuan hukum yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini.
  • Keputusan ini mulai berlaku efektif pada tanggal ditetapkan, yaitu sejak akhir Maret 2023.
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada instansi pengawas dan pembina, yaitu Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta Inspektur Daerah Kabupaten Bantul untuk memastikan kepatuhan terhadap prosedur kearsipan nasional.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Maret 2023 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja.

.