Keputusan Sekda Tahun 2023 Nomor 37

Tentang Pemusnahan Arsip Tekstual pada Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 37
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Sekda
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 Maret 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 Maret 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pemusnahan Arsip Tekstual pada Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Keputusan ini merupakan peraturan baru yang menetapkan pelaksanaan pemusnahan arsip tekstual di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul. Dasar hukum utama kebijakan ini adalah Peraturan Bupati Bantul Nomor 181 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusutan Arsip dan telah mendapatkan persetujuan resmi dari Bupati Bantul melalui surat tertulis untuk mengefisiensikan penyimpanan dokumen negara.

Poin-Poin Utama

  • Objek pemusnahan adalah arsip tekstual yang memiliki masa retensi kurang dari 10 tahun.
  • Total arsip yang dimusnahkan berjumlah 528 berkas yang berasal dari berbagai unit kerja, seperti Bagian Administrasi Pembangunan.
  • Kurun waktu arsip yang dimusnahkan mencakup dokumen dari tahun 2011 hingga 2018, termasuk surat dinas, laporan kegiatan, dan berkas fasilitatif lainnya.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Prosedur pelaksanaan pemusnahan diatur dengan urutan teknis sebagai berikut:

  1. Pelaksana kegiatan adalah Tim Penyusutan Arsip Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul.
  2. Metode pemusnahan wajib dilakukan dengan cara pencacahan agar fisik dan informasi arsip tidak dapat dikenali lagi.
  3. Pendanaan kegiatan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sekretariat Daerah Tahun Anggaran 2023.

Larangan & Ketentuan Khusus

Pemusnahan hanya boleh dilakukan terhadap daftar arsip yang telah terlampir secara spesifik dalam keputusan ini. Tim pelaksana dilarang menggunakan metode selain pencacahan dan harus memastikan bahwa proses retensi telah sesuai dengan jadwal penyusutan arsip yang berlaku sebelum pemusnahan dilakukan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Maret 2023 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, AGUS BUDIRAHARJA.

.