Instruksi Bupati Tahun 1989 Nomor 2

Tentang Pelaksanaan Pengawasan Melekat
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 2
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 02/B/Inst/Bt/1989 tentang Pelaksanaan Pengawasan Melekat (Waskat). Peraturan ini dikeluarkan dengan tujuan untuk meningkatkan pendayagunaan aparatur negara dalam melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Instruksi ini menegaskan bahwa pengawasan melekat adalah unsur penting dan merupakan kewajiban bagi setiap atasan langsung untuk mengawasi bawahannya secara terus-menerus.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dalam instruksi ini mencakup pengaturan mekanisme pengawasan dan pembinaan pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul, antara lain:

  • Kewajiban pimpinan instansi untuk mengadakan pengawasan melekat kepada pejabat eselon satu tingkat di bawahnya.
  • Penyelenggaraan evaluasi pelaksanaan tugas mingguan untuk meninjau pekerjaan yang telah dilakukan pada minggu sebelumnya.
  • Integrasi kegiatan kedinasan dengan kegiatan pembinaan fisik melalui Senam Kesehatan Jasmani (SKJ).
  • Pengaturan koordinasi rutin di tingkat kabupaten maupun kecamatan melalui konferensi kerja dan forum komunikasi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan instruksi ini diatur berdasarkan urutan prioritas dan jadwal teknis sebagai berikut:

  1. Pertemuan evaluasi dilakukan rutin 1 (satu) kali dalam seminggu setiap hari Jumat pukul 06.15 WIB sebelum pelaksanaan SKJ.
  2. Pelaksanaan SKJ bersama tingkat kabupaten dipusatkan di Lapangan Trirenggo pada hari Jumat minggu terakhir setiap bulan pukul 07.30 WIB, dilanjutkan dengan pembinaan oleh Bupati.
  3. Konferensi kerja tingkat kabupaten dijadwalkan pada hari Sabtu terakhir setiap Triwulan mulai pukul 09.00 WIB.
  4. Di tingkat kecamatan, forum komunikasi antara Muspika dengan kepala instansi dilakukan setelah kegiatan SKJ bulanan untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas selama satu bulan.
  5. Kegiatan Arisan Camat dilaksanakan secara bergilir pada hari Jumat akhir bulan sesudah salat Jumat.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa hal penting dan larangan yang diatur untuk menjamin efektivitas pengawasan:

  • Larangan melakukan kegiatan lain yang melibatkan instansi atau unit kerja berbeda pada hari Jumat agar tidak mengganggu agenda pengawasan dan pembinaan rutin.
  • Segala ketentuan yang bertentangan dengan instruksi ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
  • Instruksi ini mulai berlaku sejak tanggal dikeluarkan dan harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh pimpinan instansi dan camat.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 April 1989. Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, K.R.T. Suradipura Padma Hadiningrat.

.