| Tentang | Pelaksanaan Pengawasan Melekat |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 2 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 02/B/Inst/Bt/1989 tentang Pelaksanaan Pengawasan Melekat (Waskat). Peraturan ini dikeluarkan dengan tujuan untuk meningkatkan pendayagunaan aparatur negara dalam melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Instruksi ini menegaskan bahwa pengawasan melekat adalah unsur penting dan merupakan kewajiban bagi setiap atasan langsung untuk mengawasi bawahannya secara terus-menerus.
Isi teknis dalam instruksi ini mencakup pengaturan mekanisme pengawasan dan pembinaan pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul, antara lain:
Pelaksanaan instruksi ini diatur berdasarkan urutan prioritas dan jadwal teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa hal penting dan larangan yang diatur untuk menjamin efektivitas pengawasan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 April 1989. Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, K.R.T. Suradipura Padma Hadiningrat.
.