Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 210

Tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 279 Tahun 2021 tentang Kalurahan Bersih Narkoba
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Hukum
Nomor Peraturan 210
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 10 April 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 10 April 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 210 Tahun 2023 yang menetapkan Perubahan Kedua atas keputusan sebelumnya mengenai pembentukan Kalurahan Bersih Narkoba. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memperbarui daftar desa atau kalurahan yang telah memenuhi kriteria sebagai wilayah yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran narkotika, sejalan dengan bertambahnya jumlah kalurahan yang ikut serta dalam program tersebut.

Poin-Poin Utama

Perubahan mendasar dalam peraturan ini terletak pada bagian Lampiran yang memuat daftar resmi satuan wilayah setingkat desa. Program ini merupakan bentuk fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di tingkat lokal. Keputusan ini mempertegas komitmen pemerintah daerah dalam mendukung program nasional P4GN melalui pendekatan berbasis kewilayahan di tingkat kalurahan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari keputusan ini adalah penetapan daftar 9 Kalurahan yang diprioritaskan sebagai wilayah bersih narkoba. Adapun urutan kalurahan tersebut beserta wilayah administratifnya adalah sebagai berikut:

  1. Banguntapan di wilayah Kapanewon Banguntapan
  2. Baturetno di wilayah Kapanewon Banguntapan
  3. Panggungharjo di wilayah Kapanewon Sewon
  4. Bangunjiwo di wilayah Kapanewon Sewon
  5. Pendowoharjo di wilayah Kapanewon Sewon
  6. Mulyodadi di wilayah Kapanewon Bambanglipuro
  7. Parangtritis di wilayah Kapanewon Kretek
  8. Ngestiharjo di wilayah Kapanewon Kasihan
  9. Trirenggo di wilayah Kapanewon Bantul

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bupati Bantul Nomor 279 Tahun 2021 yang telah diubah sebelumnya.
  • Ketentuan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan, sehingga seluruh koordinasi program pencegahan narkoba di wilayah tersebut wajib mengacu pada daftar terbaru ini.
  • Salinan keputusan ini disampaikan kepada otoritas terkait termasuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Ketua DPRD Kabupaten Bantul untuk fungsi pengawasan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 April 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.