| Tentang | Perubahan Kedua atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 279 Tahun 2021 tentang Kalurahan Bersih Narkoba |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Hukum |
| Nomor Peraturan | 210 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 10 April 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 10 April 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 210 Tahun 2023 yang menetapkan Perubahan Kedua atas keputusan sebelumnya mengenai pembentukan Kalurahan Bersih Narkoba. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memperbarui daftar desa atau kalurahan yang telah memenuhi kriteria sebagai wilayah yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran narkotika, sejalan dengan bertambahnya jumlah kalurahan yang ikut serta dalam program tersebut.
Perubahan mendasar dalam peraturan ini terletak pada bagian Lampiran yang memuat daftar resmi satuan wilayah setingkat desa. Program ini merupakan bentuk fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di tingkat lokal. Keputusan ini mempertegas komitmen pemerintah daerah dalam mendukung program nasional P4GN melalui pendekatan berbasis kewilayahan di tingkat kalurahan.
Fokus utama dari keputusan ini adalah penetapan daftar 9 Kalurahan yang diprioritaskan sebagai wilayah bersih narkoba. Adapun urutan kalurahan tersebut beserta wilayah administratifnya adalah sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 April 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.