| Tentang | Penunjukan Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah Selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dan Bendahara Umum Daerah Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 627 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 30 Desember 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 30 Desember 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Penunjukan Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah Selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dan Bendahara Umum Daerah Kabupaten Bantul |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 627 Tahun 2022 merupakan peraturan yang menetapkan Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan Bendahara Umum Daerah (BUD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah formal untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah guna memastikan tata kelola anggaran yang terstruktur.
Dokumen ini secara spesifik menunjuk Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul untuk menjalankan fungsi ganda dalam manajemen keuangan daerah. Tugas utama yang diatur mencakup:
Dalam menjalankan perannya sebagai Bendahara Umum Daerah, terdapat urutan kewenangan teknis dan prioritas pelaksanaan yang ditetapkan sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus terkait akuntabilitas dan pemberlakuan peraturan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Desember 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.