Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 627

Tentang Penunjukan Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah Selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dan Bendahara Umum Daerah Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 627
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 Desember 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 Desember 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penunjukan Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah Selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dan Bendahara Umum Daerah Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 627 Tahun 2022 merupakan peraturan yang menetapkan Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan Bendahara Umum Daerah (BUD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah formal untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah guna memastikan tata kelola anggaran yang terstruktur.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini secara spesifik menunjuk Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul untuk menjalankan fungsi ganda dalam manajemen keuangan daerah. Tugas utama yang diatur mencakup:

  • Fungsi PPKD yang bertanggung jawab atas penyusunan kebijakan pengelolaan keuangan, penyusunan rancangan APBD, rancangan Perubahan APBD, serta laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran.
  • Fungsi BUD yang berfokus pada pengendalian operasional anggaran, pemungutan pajak daerah, hingga manajemen investasi daerah.
  • Melaksanakan pemungutan pendapatan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam menjalankan perannya sebagai Bendahara Umum Daerah, terdapat urutan kewenangan teknis dan prioritas pelaksanaan yang ditetapkan sebagai berikut:

  1. Menyusun kebijakan dan pedoman sebagai landasan pelaksanaan APBD.
  2. Mengesahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA-SKPD) atau dokumen perubahannya.
  3. Menetapkan anggaran kas dan menerbitkan surat penyediaan dana.
  4. Menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian jaminan atas nama pemerintah daerah.
  5. Melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah secara terpadu.
  6. Melakukan pembayaran melalui penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
  7. Membuka dan mengelola rekening kas umum daerah, rekening penerimaan, serta rekening pengeluaran.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus terkait akuntabilitas dan pemberlakuan peraturan ini:

  • Dalam menjalankan seluruh tugasnya, pejabat yang ditunjuk wajib bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul.
  • Seluruh pembiayaan yang timbul sebagai konsekuensi dari penetapan keputusan ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.
  • Keputusan ini ditetapkan sebagai landasan operasional yang mulai berlaku secara resmi pada tanggal 2 Januari 2023.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Desember 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.