| Tentang | Pemberian Penghargaan Bagi Peserta Keluarga Berencana Baru Dengan Metode Operasi Pria |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana |
| Nomor Peraturan | 290 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 20 Juni 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 20 Juni 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pemberian Penghargaan Bagi Peserta Keluarga Berencana Baru Dengan Metode Operasi Pria |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 290 Tahun 2023 yang menetapkan pemberian apresiasi berupa penghargaan bagi masyarakat yang berpartisipasi dalam program Keluarga Berencana (KB) baru. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan Program Pembangunan Keluarga Kependudukan dan Keluarga Berencana atau yang sering disebut dengan istilah Bangga Kencana di wilayah Kabupaten Bantul melalui metode kontrasepsi jangka panjang.
Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan urutan kriteria dan langkah-langkah teknis pelaksanaan sebagai berikut:
Keputusan ini menegaskan bahwa pemberian penghargaan hanya berlaku bagi mereka yang memenuhi seluruh kriteria administratif dan medis yang telah ditentukan. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar bagi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana untuk melaksanakan penyaluran dana. Salinan keputusan ini juga disampaikan kepada instansi pengawas seperti Inspektorat Daerah dan Badan Pengelolaan Keuangan untuk menjamin transparansi penggunaan anggaran.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Juni 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.