Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 290

Tentang Pemberian Penghargaan Bagi Peserta Keluarga Berencana Baru Dengan Metode Operasi Pria
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Nomor Peraturan 290
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 20 Juni 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 20 Juni 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pemberian Penghargaan Bagi Peserta Keluarga Berencana Baru Dengan Metode Operasi Pria

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 290 Tahun 2023 yang menetapkan pemberian apresiasi berupa penghargaan bagi masyarakat yang berpartisipasi dalam program Keluarga Berencana (KB) baru. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan Program Pembangunan Keluarga Kependudukan dan Keluarga Berencana atau yang sering disebut dengan istilah Bangga Kencana di wilayah Kabupaten Bantul melalui metode kontrasepsi jangka panjang.

Poin-Poin Utama

  • Pemberian penghargaan diberikan khusus kepada peserta KB baru yang menggunakan Metode Operasi Pria (MOP) atau vasektomi.
  • Penerima penghargaan merupakan peserta yang masuk dalam kategori pelaksanaan Tahap IV Tahun 2023.
  • Daftar penerima penghargaan ditetapkan secara terperinci melalui lampiran yang merupakan satu kesatuan dengan keputusan bupati ini.
  • Penghargaan ini berfungsi sebagai bentuk insentif dan dukungan pemerintah daerah terhadap partisipasi pria dalam pengaturan kelahiran.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan urutan kriteria dan langkah-langkah teknis pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Penerima penghargaan harus merupakan Pasangan Usia Subur (PUS) yang sah secara hukum pernikahan.
  2. Penerima wajib terdaftar sebagai penduduk Kabupaten Bantul yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) setempat.
  3. Status sebagai peserta KB baru dengan metode MOP harus tercatat pada tahun 2023.
  4. Seluruh biaya pemberian penghargaan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023.
  5. Besaran nilai penghargaan ditetapkan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per individu untuk 6 orang peserta yang memenuhi syarat.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini menegaskan bahwa pemberian penghargaan hanya berlaku bagi mereka yang memenuhi seluruh kriteria administratif dan medis yang telah ditentukan. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar bagi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana untuk melaksanakan penyaluran dana. Salinan keputusan ini juga disampaikan kepada instansi pengawas seperti Inspektorat Daerah dan Badan Pengelolaan Keuangan untuk menjamin transparansi penggunaan anggaran.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Juni 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.