| Tentang | Penetapan Lokasi Infrastruktur Ruang Kreatif Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pariwisata |
| Nomor Peraturan | 299 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 26 Juni 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 26 Juni 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Penetapan Lokasi Infrastruktur Ruang Kreatif Kabupaten Bantul |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 299 Tahun 2023 merupakan peraturan yang diterbitkan untuk menetapkan Lokasi Infrastruktur Ruang Kreatif di Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari penetapan ini adalah untuk meningkatkan daya guna serta hasil guna dalam pelaksanaan Tugas Pembantuan Fisik Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tahun anggaran 2024.
Dokumen ini menetapkan legalitas lokasi fisik yang akan digunakan sebagai pusat kegiatan kreatif di daerah. Beberapa poin utama yang diatur antara lain:
Prioritas penggunaan lahan dibagi kepada dua instansi pemerintah daerah untuk menunjang sektor ekonomi kreatif dan perdagangan dengan rincian pembagian teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus terkait masa berlaku dan kelengkapan dokumen yang harus diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Juni 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.