Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 299

Tentang Penetapan Lokasi Infrastruktur Ruang Kreatif Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pariwisata
Nomor Peraturan 299
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 26 Juni 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 26 Juni 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penetapan Lokasi Infrastruktur Ruang Kreatif Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 299 Tahun 2023 merupakan peraturan yang diterbitkan untuk menetapkan Lokasi Infrastruktur Ruang Kreatif di Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari penetapan ini adalah untuk meningkatkan daya guna serta hasil guna dalam pelaksanaan Tugas Pembantuan Fisik Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tahun anggaran 2024.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini menetapkan legalitas lokasi fisik yang akan digunakan sebagai pusat kegiatan kreatif di daerah. Beberapa poin utama yang diatur antara lain:

  • Penentuan lokasi infrastruktur yang berdiri di atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Bantul (eks lahan Departemen Koperasi Republik Indonesia).
  • Total luas lahan yang ditetapkan adalah sebesar 1285 meter persegi.
  • Alamat lokasi secara administratif terletak di Jalan Prof. Dr. Soepomo, Desa Ringinharjo, Kapanewon Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Prioritas penggunaan lahan dibagi kepada dua instansi pemerintah daerah untuk menunjang sektor ekonomi kreatif dan perdagangan dengan rincian pembagian teknis sebagai berikut:

  1. Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bantul diberikan alokasi penggunaan lahan seluas 785 m².
  2. Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul diberikan alokasi penggunaan lahan seluas 500 m² yang secara khusus diperuntukkan bagi kegiatan Creative HUB.
  3. Visualisasi teknis mengenai tata letak tanah diatur dalam Denah Lokasi yang menjadi lampiran tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus terkait masa berlaku dan kelengkapan dokumen yang harus diperhatikan:

  • Pemanfaatan lahan di luar peruntukan yang telah ditetapkan dalam pembagian luasan di atas tidak diperkenankan tanpa prosedur perubahan regulasi.
  • Keputusan ini bersifat langsung dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.
  • Seluruh detail batas-batas lahan mengacu pada sertifikat Tanah Hak Pakai Nomor 5 di Desa Ringinharjo.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Juni 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.