Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 265

Tentang Pembentukan Tim Penyusun Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2023
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 265
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 05 Juni 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 05 Juni 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Penyusun Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2023

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 265 Tahun 2023 merupakan peraturan yang menetapkan pembentukan tim kerja untuk menyusun Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Bantul Tahun 2023. Peraturan ini bersifat sebagai instrumen pelaksana dari Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 untuk memastikan bahwa penyesuaian perencanaan pembangunan daerah dilakukan secara legal dan terstruktur sesuai dengan perkembangan kondisi ekonomi serta kebijakan pusat.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini secara spesifik mengatur pembentukan tim yang bertugas melakukan revisi terhadap rencana kerja daerah tahun berjalan. Poin-poin utama dalam dokumen ini meliputi:

  • Pembentukan struktur personalia tim yang terdiri dari unsur pimpinan daerah, sekretariat daerah, hingga jajaran teknis di berbagai dinas.
  • Legalitas bagi tim untuk melakukan koordinasi lintas sektoral dalam rangka penyesuaian target pembangunan.
  • Penetapan landasan hukum bagi penggunaan anggaran yang diperlukan untuk proses penyusunan dokumen perubahan tersebut.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tim penyusun diwajibkan mengikuti urutan langkah teknis dan prioritas kerja sebagai berikut:

  1. Merumuskan perbedaan asumsi antara RKPD tahun 2023 yang telah ditetapkan sebelumnya dengan kondisi rill saat ini.
  2. Menyusun program dan kegiatan yang realistis untuk ditampung dalam perubahan dengan mempertimbangkan sisa waktu pelaksanaan anggaran.
  3. Melakukan proses sinkronisasi dan finalisasi terhadap seluruh masukan perubahan dari berbagai satuan kerja.
  4. Menyusun dokumen final Perubahan RKPD Kabupaten Bantul Tahun 2023 secara sistematis.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus dan batasan yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:

  • Tanggung Jawab: Tim penyusun wajib mempertanggungjawabkan seluruh hasil kerjanya secara langsung kepada Bupati Bantul.
  • Pendanaan: Segala biaya operasional tim dilarang menggunakan sumber dana di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023.
  • Masa Berlaku: Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan, yakni pada pertengahan tahun anggaran berjalan untuk mengejar target penyelesaian dokumen.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Juni 2023 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.