| Tentang | Pembentukan Tim Penyusun Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2023 |
| T.E.U Badan/Pengarang | BAPPEDA |
| Nomor Peraturan | 265 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 05 Juni 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 05 Juni 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Penyusun Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2023 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 265 Tahun 2023 merupakan peraturan yang menetapkan pembentukan tim kerja untuk menyusun Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Bantul Tahun 2023. Peraturan ini bersifat sebagai instrumen pelaksana dari Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 untuk memastikan bahwa penyesuaian perencanaan pembangunan daerah dilakukan secara legal dan terstruktur sesuai dengan perkembangan kondisi ekonomi serta kebijakan pusat.
Peraturan ini secara spesifik mengatur pembentukan tim yang bertugas melakukan revisi terhadap rencana kerja daerah tahun berjalan. Poin-poin utama dalam dokumen ini meliputi:
Tim penyusun diwajibkan mengikuti urutan langkah teknis dan prioritas kerja sebagai berikut:
Terdapat beberapa aturan khusus dan batasan yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Juni 2023 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.