Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 266

Tentang Cungkup Makam Syekh Belabelu dan Syekh Damiaking Sebagai Bangunan Cagar Budaya
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)
Nomor Peraturan 266
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 06 Juni 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 06 Juni 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Cungkup Makam Syekh Belabelu dan Syekh Damiaking Sebagai Bangunan Cagar Budaya

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 266 Tahun 2023 yang secara resmi menetapkan Cungkup Makam Syekh Belabelu dan Syekh Damiaking sebagai Bangunan Cagar Budaya. Keputusan ini merupakan regulasi baru yang diterbitkan sebagai bentuk implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya guna memberikan perlindungan hukum serta menjamin kelestarian bangunan yang memiliki nilai sejarah dan budaya penting di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

  • Objek yang ditetapkan mencakup bangunan peneduh makam atau cungkup dari makam tokoh sejarah Syekh Belabelu dan Syekh Damiaking.
  • Situs ini berlokasi di Padukuhan Mancingan, Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul.
  • Secara hukum, bangunan ini diklasifikasikan sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten.
  • Pengelolaan bangunan tersebut tetap berada di bawah otoritas Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Memprioritaskan pembinaan dan pengawasan yang dilakukan secara langsung oleh Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Bantul.
  2. Fokus utama pelaksanaan mencakup upaya pelestarian fisik dan pengaturan pemanfaatan agar tetap sesuai dengan fungsi cagar budaya.
  3. Regulasi ini menjadi dasar bagi instansi terkait dalam menyusun langkah-langkah teknis perlindungan bangunan bersejarah di tingkat daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan tegas dalam pengelolaan situs ini, di mana segala bentuk perubahan struktur, pengalihan hak, maupun pemanfaatan khusus terhadap Bangunan Cagar Budaya tersebut tidak boleh dilakukan secara sepihak. Segala tindakan tersebut wajib mendapatkan izin resmi dari Bupati Bantul untuk memastikan nilai historis dan integritas fisik bangunan tetap terjaga. Keputusan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 Juni 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.