Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 266

Tentang Cungkup Makam Syekh Belabelu dan Syekh Damiaking Sebagai Bangunan Cagar Budaya
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)
Nomor Peraturan 266
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 06 Juni 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 06 Juni 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Cungkup Makam Syekh Belabelu dan Syekh Damiaking Sebagai Bangunan Cagar Budaya

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 266 Tahun 2023 merupakan peraturan yang menetapkan Cungkup Makam Syekh Belabelu dan Syekh Damiaking secara resmi sebagai Bangunan Cagar Budaya. Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya guna melindungi, melestarikan, dan mengelola situs bersejarah yang memiliki nilai penting bagi Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur status hukum dan detail administratif dari situs tersebut sebagai berikut:

  • Objek Cagar Budaya: Bangunan yang ditetapkan adalah Cungkup Makam Syekh Belabelu dan Syekh Damiaking.
  • Lokasi: Situs ini terletak di wilayah Padukuhan Mancingan, Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul.
  • Pengelola: Operasional dan pengelolaan situs berada di bawah wewenang Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat.
  • Peringkat: Status bangunan ini diklasifikasikan sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Terdapat langkah-langkah teknis yang harus dijalankan oleh instansi terkait dalam rangka pelestarian objek ini:

  1. Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Bantul menjadi instansi utama yang bertanggung jawab melakukan pembinaan terhadap upaya pelestarian.
  2. Pihak dinas wajib melakukan pengawasan ketat terhadap pemanfaatan Bangunan Cagar Budaya tersebut agar tidak menyimpang dari kaidah pelestarian.
  3. Segala bentuk koordinasi teknis mengenai situs ini harus merujuk pada peringkatnya sebagai cagar budaya tingkat kabupaten.
  4. Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal 6 Juni 2023.

Larangan & Ketentuan Khusus

Pemerintah daerah memberikan batasan tegas terkait perlakuan terhadap situs ini untuk mencegah kerusakan nilai historisnya:

  • Setiap tindakan yang berupa perubahan fisik bangunan, pengalihan hak atau kepemilikan, serta pemanfaatan dalam bentuk apa pun dilarang keras tanpa adanya izin resmi dari Bupati Bantul.
  • Segala bentuk aktivitas di area cagar budaya harus tetap menghormati nilai-nilai tradisi dan sejarah yang melekat pada sosok Syekh Belabelu dan Syekh Damiaking.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 Juni 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.