| Tentang | Cungkup Makam Syekh Belabelu dan Syekh Damiaking Sebagai Bangunan Cagar Budaya |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) |
| Nomor Peraturan | 266 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 06 Juni 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 06 Juni 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Cungkup Makam Syekh Belabelu dan Syekh Damiaking Sebagai Bangunan Cagar Budaya |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 266 Tahun 2023 yang secara resmi menetapkan Cungkup Makam Syekh Belabelu dan Syekh Damiaking sebagai Bangunan Cagar Budaya. Keputusan ini merupakan regulasi baru yang diterbitkan sebagai bentuk implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya guna memberikan perlindungan hukum serta menjamin kelestarian bangunan yang memiliki nilai sejarah dan budaya penting di wilayah Kabupaten Bantul.
Terdapat batasan tegas dalam pengelolaan situs ini, di mana segala bentuk perubahan struktur, pengalihan hak, maupun pemanfaatan khusus terhadap Bangunan Cagar Budaya tersebut tidak boleh dilakukan secara sepihak. Segala tindakan tersebut wajib mendapatkan izin resmi dari Bupati Bantul untuk memastikan nilai historis dan integritas fisik bangunan tetap terjaga. Keputusan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 Juni 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.