Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 266

Tentang Cungkup Makam Syekh Belabelu dan Syekh Damiaking Sebagai Bangunan Cagar Budaya
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)
Nomor Peraturan 266
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 06 Juni 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 06 Juni 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Cungkup Makam Syekh Belabelu dan Syekh Damiaking Sebagai Bangunan Cagar Budaya

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 266 Tahun 2023 merupakan peraturan yang menetapkan status hukum perlindungan terhadap struktur bangunan bersejarah tertentu di wilayah Kabupaten Bantul. Keputusan ini merupakan penetapan baru yang bertujuan untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya guna menjaga kelestarian warisan budaya daerah.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dalam keputusan ini mencakup penetapan status dan pengelolaan objek sejarah sebagai berikut:

  • Menetapkan Cungkup Makam Syekh Belabelu dan Syekh Damiaking sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten.
  • Objek bangunan tersebut berlokasi di Padukuhan Mancingan, Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul.
  • Pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan bangunan tersebut adalah Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah mengatur langkah-langkah pelaksanaan dan pemeliharaan objek melalui ketentuan berikut:

  1. Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Bantul diberikan wewenang untuk melakukan pembinaan teknis terkait pelestarian bangunan.
  2. Dilakukan pengawasan secara intensif terhadap segala bentuk pemanfaatan bangunan agar tetap terjaga keasliannya.
  3. Upaya pelestarian harus memprioritaskan perlindungan nilai sejarah dan fisik bangunan sesuai standar cagar budaya peringkat kabupaten.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan dan aturan khusus yang wajib diperhatikan oleh pengelola maupun pihak terkait:

  • Tindakan berupa perubahan bentuk fisik, pengalihan status, maupun pemanfaatan bangunan cagar budaya tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan izin tertulis dari Bupati Bantul.
  • Setiap aktivitas yang dilakukan di lokasi objek harus tunduk pada pengawasan pemerintah daerah untuk mencegah kerusakan pada bangunan bersejarah tersebut.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 Juni 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.