| Tentang | Cungkup Makam Syekh Belabelu dan Syekh Damiaking Sebagai Bangunan Cagar Budaya |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) |
| Nomor Peraturan | 266 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 06 Juni 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 06 Juni 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Cungkup Makam Syekh Belabelu dan Syekh Damiaking Sebagai Bangunan Cagar Budaya |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 266 Tahun 2023 merupakan peraturan yang menetapkan Cungkup Makam Syekh Belabelu dan Syekh Damiaking secara resmi sebagai Bangunan Cagar Budaya. Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya guna melindungi, melestarikan, dan mengelola situs bersejarah yang memiliki nilai penting bagi Kabupaten Bantul.
Dokumen ini mengatur status hukum dan detail administratif dari situs tersebut sebagai berikut:
Terdapat langkah-langkah teknis yang harus dijalankan oleh instansi terkait dalam rangka pelestarian objek ini:
Pemerintah daerah memberikan batasan tegas terkait perlakuan terhadap situs ini untuk mencegah kerusakan nilai historisnya:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 Juni 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.