| Tentang | Los Lama Pasar Jodog Sebagai Bangunan Cagar Budaya |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) |
| Nomor Peraturan | 268 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 06 Juni 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 06 Juni 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Los Lama Pasar Jodog Sebagai Bangunan Cagar Budaya |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 268 Tahun 2023 diterbitkan dengan tujuan utama untuk menetapkan Los Lama Pasar Jodog sebagai Bangunan Cagar Budaya. Peraturan ini merupakan kebijakan penetapan baru yang didasarkan pada mandat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya guna memberikan perlindungan hukum serta menjamin kelestarian warisan sejarah di wilayah Kabupaten Bantul.
Dokumen ini secara teknis menetapkan status hukum terhadap aset fisik daerah dengan rincian poin sebagai berikut:
Pelaksanaan pelestarian dan pengawasan dilakukan dengan urutan langkah teknis sebagai berikut:
Terdapat pembatasan dan prosedur khusus yang wajib ditaati oleh pihak pengelola maupun masyarakat luas:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 Juni 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.