Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 268

Tentang Los Lama Pasar Jodog Sebagai Bangunan Cagar Budaya
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)
Nomor Peraturan 268
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 06 Juni 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 06 Juni 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Los Lama Pasar Jodog Sebagai Bangunan Cagar Budaya

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 268 Tahun 2023 diterbitkan dengan tujuan utama untuk menetapkan Los Lama Pasar Jodog sebagai Bangunan Cagar Budaya. Peraturan ini merupakan kebijakan penetapan baru yang didasarkan pada mandat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya guna memberikan perlindungan hukum serta menjamin kelestarian warisan sejarah di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini secara teknis menetapkan status hukum terhadap aset fisik daerah dengan rincian poin sebagai berikut:

  • Objek yang ditetapkan sebagai cagar budaya adalah bangunan Los Lama Pasar Jodog.
  • Lokasi objek berada di Padukuhan Daleman, Kalurahan Gilangharjo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul.
  • Status pengelolaan operasional tetap berada di bawah Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan pelestarian dan pengawasan dilakukan dengan urutan langkah teknis sebagai berikut:

  1. Penetapan objek secara resmi ke dalam kategori Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten.
  2. Penugasan kepada Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Bantul untuk melakukan pembinaan rutin terkait pemeliharaan nilai sejarah.
  3. Penerapan fungsi pengawasan terhadap segala aktivitas pemanfaatan bangunan agar tidak mengurangi nilai historisnya.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat pembatasan dan prosedur khusus yang wajib ditaati oleh pihak pengelola maupun masyarakat luas:

  • Segala bentuk perubahan fisik, pengalihan hak, maupun pemanfaatan bangunan secara khusus hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan izin resmi dari Bupati Bantul.
  • Pelaksanaan operasional bangunan harus tetap tunduk pada kaidah pelestarian heritage yang berlaku.
  • Keputusan ini bersifat mengikat dan mulai berlaku efektif sejak tanggal penandatanganan oleh pejabat berwenang.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 Juni 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.