Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 268

Tentang Los Lama Pasar Jodog Sebagai Bangunan Cagar Budaya
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)
Nomor Peraturan 268
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 06 Juni 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 06 Juni 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Los Lama Pasar Jodog Sebagai Bangunan Cagar Budaya

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 268 Tahun 2023 menetapkan Los Lama Pasar Jodog secara resmi sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten. Dokumen ini merupakan peraturan baru yang ditetapkan dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya untuk memberikan perlindungan hukum terhadap aset bersejarah di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

  • Objek yang ditetapkan sebagai cagar budaya adalah bangunan fisik Los Lama Pasar Jodog yang berlokasi di Padukuhan Daleman, Kalurahan Gilangharjo, Kapanewon Pandak.
  • Pengelolaan operasional bangunan tetap berada di bawah Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bantul.
  • Keputusan ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk mengalokasikan sumber daya dalam rangka pemeliharaan situs sejarah tersebut.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Bantul ditunjuk sebagai instansi teknis yang bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap upaya pelestarian.
  2. Fokus utama pelaksanaan mencakup aspek pelestarian (perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan) agar nilai sejarah bangunan tetap terjaga.
  3. Keputusan ini mulai berlaku secara efektif sejak tanggal ditetapkan, yakni pada 6 Juni 2023.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dokumen ini mengatur batasan ketat terhadap pengelolaan fisik bangunan. Segala bentuk tindakan yang meliputi perubahan struktur/bentuk, pengalihan hak, maupun pemanfaatan bangunan cagar budaya tersebut dilarang dilakukan secara sepihak dan wajib mendapatkan izin tertulis dari Bupati Bantul. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap modifikasi tidak merusak nilai penting kebudayaan yang ada.

6 Juni 2023, Abdul Halim Muslih

.