Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 269

Tentang Los Lama Pasar Grogol Sebagai Bangunan Cagar Budaya
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)
Nomor Peraturan 269
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 06 Juni 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 06 Juni 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Los Lama Pasar Grogol Sebagai Bangunan Cagar Budaya

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 269 Tahun 2023 merupakan peraturan baru yang menetapkan secara resmi Los Lama Pasar Grogol sebagai Bangunan Cagar Budaya. Ketetapan ini diterbitkan untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya guna melindungi dan melestarikan aset sejarah yang memiliki nilai penting bagi kebudayaan di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

  • Penetapan objek Los Lama Pasar Grogol sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten.
  • Objek yang ditetapkan berlokasi di Padukuhan Carikan, Kalurahan Mulyodadi, Kapanewon Bambanglipuro, Kabupaten Bantul.
  • Keputusan ini mempertegas status hukum bangunan sebagai aset heritage yang wajib dilindungi oleh pemerintah daerah dan masyarakat.
  • Pengelolaan operasional harian bangunan tetap berada di bawah wewenang Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Memberikan mandat kepada Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Bantul untuk melakukan pembinaan teknis terkait pelestarian.
  2. Pelaksanaan pengawasan secara berkala terhadap pemanfaatan bangunan guna memastikan tidak terjadi kerusakan pada struktur asli.
  3. Koordinasi antar-instansi dalam memastikan fungsi bangunan tetap berjalan sebagai fasilitas publik namun dengan standar perlindungan cagar budaya.

Larangan & Ketentuan Khusus

Untuk menjaga keaslian dan kelestarian bangunan, ditetapkan aturan ketat sebagai berikut:

  • Dilarang melakukan perubahan bentuk, struktur, atau komponen bangunan tanpa prosedur yang sesuai dengan kaidah pelestarian.
  • Dilarang melakukan pengalihan kepemilikan atau fungsi bangunan yang dapat mengancam integritas nilai sejarahnya.
  • Segala bentuk perubahan, pengalihan, dan pemanfaatan khusus atas bangunan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan izin tertulis dari Bupati Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 Juni 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.