Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 272

Tentang Jaladwara Sendang Surocolo Nomor Inventaris C.42 Sebagai Benda Cagar Budaya
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)
Nomor Peraturan 272
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 06 Juni 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 06 Juni 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Jaladwara Sendang Surocolo Nomor Inventaris C.42 Sebagai Benda Cagar Budaya

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 272 Tahun 2023 merupakan peraturan penetapan status hukum bagi objek sejarah Jaladwara Sendang Surocolo dengan nomor inventaris C.42 sebagai Benda Cagar Budaya. Peraturan ini bersifat baru dan ditetapkan untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, khususnya terkait perlindungan dan pelestarian warisan budaya di tingkat daerah.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci identitas dan kedudukan hukum objek cagar budaya sebagai berikut:

  • Objek Penetapan: Satu buah Jaladwara Sendang Surocolo yang terdaftar dalam sistem inventarisasi dengan kode C.42.
  • Lokasi Fisik: Objek tersebut berada di wilayah Padukuhan Poyahan, Kalurahan Seloharjo, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul.
  • Status Klasifikasi: Ditetapkan secara resmi sebagai Benda Cagar Budaya Peringkat Kabupaten.
  • Otoritas Pengelola: Pengelolaan objek berada di bawah tanggung jawab Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah X.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan pelestarian dan pengawasan objek ini diatur melalui langkah-langkah teknis berikut:

  1. Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Bantul memiliki prioritas utama dalam melakukan pembinaan terhadap pelestarian objek.
  2. Pengawasan terhadap pemanfaatan Benda Cagar Budaya dilakukan secara berkala guna memastikan objek tetap terjaga sesuai standar pelestarian.
  3. Koordinasi lintas instansi dilakukan dengan pengiriman salinan keputusan kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Ketua DPRD Kabupaten Bantul, hingga tingkat Lurah setempat.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan hukum yang ketat untuk menjamin orisinalitas dan keamanan benda cagar budaya tersebut:

  • Dilarang melakukan tindakan perubahan bentuk fisik, pengalihan kepemilikan, maupun pemanfaatan secara sepihak tanpa prosedur resmi.
  • Segala bentuk tindakan terhadap objek tersebut hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin tertulis dari Bupati Bantul.
  • Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi setiap tindakan pelestarian di masa mendatang.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 Juni 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.