Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 292

Tentang Pemberian Izin Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 292
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 22 Juni 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 22 Juni 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pemberian Izin Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 292 Tahun 2023 yang menetapkan pemberian izin penggunaan dana Belanja Tidak Terduga. Peraturan ini bersifat penetapan izin khusus untuk mengatasi kelebihan penerimaan daerah pada tahun sebelumnya yang harus dikembalikan kepada masyarakat atau wajib pajak.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk menggunakan pos anggaran tidak terduga dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Hal ini didasari oleh adanya selisih lebih pada penerimaan daerah yang bersumber dari:

  • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
  • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Total alokasi dana Belanja Tidak Terduga yang diizinkan untuk digunakan adalah senilai Rp57.532.250,00. Berdasarkan urutan prioritas pengembaliannya, dana tersebut dialokasikan sebagai berikut:

  1. Pembayaran pengembalian kelebihan pembayaran PBB-P2 sebesar Rp280.500,00.
  2. Pembayaran pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB sebesar Rp57.250.750,00.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam pelaksanaan keputusan ini, terdapat beberapa ketentuan administratif dan pertanggungjawaban yang wajib dipatuhi, yaitu:

  • Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) ditugaskan sebagai pelaksana kegiatan sekaligus pihak yang bertanggung jawab secara teknis.
  • Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan wajib disampaikan kepada Bupati Bantul cq. Kepala BPKPAD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
  • Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Juni 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.