| Tentang | Penghapusan Barang Milik Daerah berupa Kendaraan Dinas Roda 2 (Dua), Roda 3 (Tiga), Roda 4 (Empat), dan Roda 6 (Enam) Milik Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 297 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 26 Juni 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 26 Juni 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Penghapusan Barang Milik Daerah berupa Kendaraan Dinas Roda 2 (Dua), Roda 3 (Tiga), Roda 4 (Empat), dan Roda 6 (Enam) Milik Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 297 Tahun 2023 yang mengatur tentang penghapusan barang milik daerah berupa kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Tujuan dari penetapan peraturan ini adalah untuk menghapus aset kendaraan dari daftar inventaris karena sudah tidak dapat dimanfaatkan dan telah dilakukan proses pemindahtanganan melalui mekanisme lelang resmi pada Tahun Anggaran 2023.
Peraturan ini menetapkan beberapa poin fundamental terkait penataan aset daerah sebagai berikut:
Pelaksanaan penghapusan aset ini dibagi ke dalam beberapa kategori kendaraan dengan rincian teknis sebagai berikut:
Terdapat ketentuan khusus dan langkah administratif yang wajib diikuti setelah keputusan ini ditetapkan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Juni 2023 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.