Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 297

Tentang Penghapusan Barang Milik Daerah berupa Kendaraan Dinas Roda 2 (Dua), Roda 3 (Tiga), Roda 4 (Empat), dan Roda 6 (Enam) Milik Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 297
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 26 Juni 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 26 Juni 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penghapusan Barang Milik Daerah berupa Kendaraan Dinas Roda 2 (Dua), Roda 3 (Tiga), Roda 4 (Empat), dan Roda 6 (Enam) Milik Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 297 Tahun 2023 yang mengatur tentang penghapusan barang milik daerah berupa kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Tujuan dari penetapan peraturan ini adalah untuk menghapus aset kendaraan dari daftar inventaris karena sudah tidak dapat dimanfaatkan dan telah dilakukan proses pemindahtanganan melalui mekanisme lelang resmi pada Tahun Anggaran 2023.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan beberapa poin fundamental terkait penataan aset daerah sebagai berikut:

  • Penghapusan Aset: Secara resmi menghapus kendaraan dinas roda 2, roda 3, roda 4, dan roda 6 dari daftar inventaris Barang Milik Daerah.
  • Dasar Pelaksanaan: Penghapusan dilakukan setelah adanya proses lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta.
  • Rincian Aset: Daftar kendaraan yang dihapus dilampirkan secara detail mencakup merk, tipe, nomor mesin, nomor rangka, hingga harga perolehan awal.
  • Status Hukum: Keputusan ini memberikan kepastian hukum bahwa aset tersebut bukan lagi menjadi tanggung jawab pemeliharaan atau bagian dari kekayaan aktif daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan penghapusan aset ini dibagi ke dalam beberapa kategori kendaraan dengan rincian teknis sebagai berikut:

  1. Kendaraan Roda 2 dan 3: Mencakup puluhan unit sepeda motor (seperti Yamaha Vega dan Honda Astrea) serta kendaraan bermotor roda tiga (seperti Tossa dan Viar) yang digunakan untuk operasional dinas.
  2. Kendaraan Roda 4: Meliputi kendaraan jenis Sport Utility Vehicle (SUV) Suzuki Grand Vitara, Multi Purpose Vehicle (MPV) Toyota Kijang, dan unit layanan kesehatan seperti Mitsubishi L300 Ambulans.
  3. Kendaraan Roda 6: Termasuk di dalamnya aset berat berupa truk sampah (Hino Tadano) untuk pelayanan kebersihan.
  4. Total Nilai Aset: Akumulasi harga perolehan dari seluruh kendaraan yang dihapuskan berjumlah total Rp1.506.750.800 (Satu miliar lima ratus enam juta tujuh ratus lima puluh ribu delapan ratus rupiah).

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus dan langkah administratif yang wajib diikuti setelah keputusan ini ditetapkan:

  • Keputusan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 26 Juni 2023.
  • Segala bentuk administrasi aset setelah lelang harus disesuaikan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaporan keuangan daerah.
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada pejabat terkait, termasuk Gubernur DIY, Ketua DPRD Kabupaten Bantul, dan Kepala Inspektorat Daerah sebagai bentuk transparansi dan pengawasan.
  • Aset yang telah dihapus dilarang untuk digunakan kembali dalam operasional dinas resmi karena status kepemilikannya telah berpindah kepada pihak ketiga pemenang lelang.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Juni 2023 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.