Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 301

Tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah sampai dengan Triwulan Kedua Tahun 2023
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 301
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 27 Juni 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 27 Juni 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah sampai dengan Triwulan Kedua Tahun 2023

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 301 Tahun 2023 yang mengatur tentang pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah untuk periode sampai dengan Triwulan Kedua tahun 2023. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja dan semangat kerja para pejabat serta pegawai pengelola pajak daerah agar target realisasi pendapatan daerah dapat tercapai secara optimal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan rincian penerima dan besaran insentif yang diberikan atas pencapaian target pajak daerah. Poin-poin dasarnya meliputi:

  • Pemberian insentif dilakukan secara proporsional kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan daerah.
  • Penerima insentif mencakup pimpinan daerah, koordinator keuangan, hingga pejabat dan pegawai teknis pada instansi pemungut pajak.
  • Keputusan ini menjadi dasar hukum operasional untuk mencairkan dana apresiasi kinerja berdasarkan realisasi pajak pada semester pertama tahun 2023.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Alokasi dana insentif diprioritaskan bagi aparatur yang terlibat langsung dalam proses pemungutan pajak dengan rincian anggaran yang dibebankan pada APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023 sebagai berikut:

  1. Bupati Bantul selaku penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah menerima sebesar Rp82.564.000,00.
  2. Wakil Bupati Bantul selaku penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah menerima sebesar Rp76.480.000,00.
  3. Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah menerima sebesar Rp75.611.000,00.
  4. Pejabat dan Pegawai Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) selaku pelaksana teknis pemungutan pajak menerima total sebesar Rp1.938.093.000,00.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan administrasi dan batasan khusus dalam pelaksanaan keputusan ini, yaitu:

  • Penetapan nama-nama pejabat atau pegawai penerima beserta besaran pastinya untuk tiap individu di lingkungan BPKPAD wajib diatur lebih lanjut melalui Keputusan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah.
  • Seluruh biaya pelaksanaan keputusan ini hanya boleh menggunakan sumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun berjalan.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan bersifat mengikat bagi seluruh penerima yang disebutkan dalam lampiran atau keputusan turunan lainnya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Juni 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.