| Tentang | Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah sampai dengan Triwulan Kedua Tahun 2023 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 301 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 27 Juni 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 27 Juni 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah sampai dengan Triwulan Kedua Tahun 2023 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 301 Tahun 2023 yang mengatur tentang pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah untuk periode sampai dengan Triwulan Kedua tahun 2023. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja dan semangat kerja para pejabat serta pegawai pengelola pajak daerah agar target realisasi pendapatan daerah dapat tercapai secara optimal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Peraturan ini menetapkan rincian penerima dan besaran insentif yang diberikan atas pencapaian target pajak daerah. Poin-poin dasarnya meliputi:
Alokasi dana insentif diprioritaskan bagi aparatur yang terlibat langsung dalam proses pemungutan pajak dengan rincian anggaran yang dibebankan pada APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023 sebagai berikut:
Terdapat ketentuan administrasi dan batasan khusus dalam pelaksanaan keputusan ini, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Juni 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.