Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 301

Tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah sampai dengan Triwulan Kedua Tahun 2023
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 301
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 27 Juni 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 27 Juni 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah sampai dengan Triwulan Kedua Tahun 2023

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 301 Tahun 2023 diterbitkan dengan tujuan utama untuk meningkatkan kinerja dan semangat kerja bagi pejabat serta pegawai yang mengelola pemungutan Pajak Daerah. Peraturan ini merupakan ketetapan khusus mengenai pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah sebagai apresiasi atas capaian realisasi target yang telah ditetapkan hingga periode Triwulan Kedua Tahun 2023.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dari keputusan ini mengatur tentang pembagian dana insentif secara proporsional kepada para pemangku kepentingan yang terlibat dalam pengelolaan dan pemungutan pajak di daerah. Penerima insentif tersebut diklasifikasikan menjadi beberapa kategori utama, yaitu:

  • Bupati dan Wakil Bupati selaku penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah.
  • Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul dalam kapasitasnya sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah.
  • Pejabat serta pegawai pada Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Bantul yang bertugas melaksanakan pemungutan pajak di lapangan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari keputusan ini adalah pendistribusian alokasi dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023. Adapun rincian nominal insentif yang ditetapkan adalah sebagai berikut:

  1. Bupati Bantul: Rp82.564.000,00 (delapan puluh dua juta lima ratus enam puluh empat ribu rupiah).
  2. Wakil Bupati Bantul: Rp76.480.000,00 (tujuh puluh enam juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah).
  3. Sekretaris Daerah: Rp75.611.000,00 (tujuh puluh lima juta enam ratus sebelas ribu rupiah).
  4. Pejabat dan pegawai BPKPAD secara kolektif: Rp1.938.093.000,00 (satu milyar sembilan ratus tiga puluh delapan juta sembilan puluh tiga ribu rupiah).

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus yang mengatur bahwa besaran rincian penerimaan bagi masing-masing individu pejabat dan pegawai di lingkungan BPKPAD tidak dicantumkan secara detail dalam keputusan ini, melainkan akan ditetapkan lebih lanjut melalui Keputusan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah. Segala pembiayaan yang muncul akibat penetapan ini dibebankan pada pos anggaran DPA-SKPD tahun berjalan. Keputusan ini dinyatakan mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan.

27 Juni 2023, ABDUL HALIM MUSLIH

.