| Tentang | Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah sampai dengan Triwulan Kedua Tahun 2023 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 301 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 27 Juni 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 27 Juni 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah sampai dengan Triwulan Kedua Tahun 2023 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 301 Tahun 2023 diterbitkan dengan tujuan utama untuk meningkatkan kinerja dan semangat kerja bagi pejabat serta pegawai yang mengelola pemungutan Pajak Daerah. Peraturan ini merupakan ketetapan khusus mengenai pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah sebagai apresiasi atas capaian realisasi target yang telah ditetapkan hingga periode Triwulan Kedua Tahun 2023.
Isi teknis dari keputusan ini mengatur tentang pembagian dana insentif secara proporsional kepada para pemangku kepentingan yang terlibat dalam pengelolaan dan pemungutan pajak di daerah. Penerima insentif tersebut diklasifikasikan menjadi beberapa kategori utama, yaitu:
Fokus utama dari keputusan ini adalah pendistribusian alokasi dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023. Adapun rincian nominal insentif yang ditetapkan adalah sebagai berikut:
Terdapat ketentuan khusus yang mengatur bahwa besaran rincian penerimaan bagi masing-masing individu pejabat dan pegawai di lingkungan BPKPAD tidak dicantumkan secara detail dalam keputusan ini, melainkan akan ditetapkan lebih lanjut melalui Keputusan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah. Segala pembiayaan yang muncul akibat penetapan ini dibebankan pada pos anggaran DPA-SKPD tahun berjalan. Keputusan ini dinyatakan mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan.
27 Juni 2023, ABDUL HALIM MUSLIH
.