| Tentang | Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sampai dengan Triwulan Kedua Tahun 2023 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 302 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 27 Juni 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 27 Juni 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sampai dengan Triwulan Kedua Tahun 2023 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 302 Tahun 2023 yang menetapkan pemberian insentif pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk periode sampai dengan triwulan kedua tahun 2023. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja, motivasi, dan semangat kerja para pejabat serta pegawai yang bertanggung jawab dalam mencapai target realisasi penerimaan pajak daerah di Kabupaten Bantul sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keputusan ini mengatur pembagian insentif secara proporsional kepada para pemangku kepentingan dalam pengelolaan keuangan dan pemungutan pajak. Pihak-pihak yang berhak menerima insentif meliputi:
Penyaluran insentif dilakukan dengan pembagian besaran dana yang telah ditentukan secara spesifik dalam lampiran keputusan sebagai berikut:
Besaran rincian penerimaan untuk setiap pejabat dan pegawai di lingkungan BPKPAD ditetapkan lebih lanjut melalui Keputusan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah.
Seluruh biaya yang timbul sebagai akibat dari penetapan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023. Besaran insentif bagi tingkat kalurahan dibagi menjadi enam kategori (Kategori I sampai VI) dengan nilai yang bervariasi mulai dari Rp287.200,00 hingga Rp1.437.200,00 per kalurahan tergantung pada klasifikasi wilayahnya. Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Juni 2023 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.