Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 302

Tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sampai dengan Triwulan Kedua Tahun 2023
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 302
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 27 Juni 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 27 Juni 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sampai dengan Triwulan Kedua Tahun 2023

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 302 Tahun 2023 yang mengatur tentang pemberian insentif pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk periode sampai dengan triwulan kedua tahun 2023. Peraturan ini diterbitkan sebagai bentuk apresiasi untuk meningkatkan kinerja dan semangat kerja pejabat atau pegawai dalam upaya mencapai target realisasi pajak daerah yang telah ditetapkan.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan daftar penerima dan besaran nominal insentif yang diberikan atas keberhasilan pemungutan pajak daerah. Poin-poin utama yang diatur meliputi:

  • Pemberian insentif secara proporsional kepada penanggung jawab, koordinator, dan pelaksana pemungutan pajak.
  • Penetapan penerima insentif yang mencakup tingkat kabupaten hingga tingkat desa atau kalurahan.
  • Penegasan bahwa insentif ini merupakan bagian dari pelaksanaan tata kelola keuangan daerah yang bersumber dari pendapatan pajak.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Prioritas alokasi dana diberikan kepada pihak-pihak yang memiliki peran langsung dalam pengelolaan keuangan dan pemungutan pajak di lapangan. Daftar besaran insentif yang ditetapkan adalah sebagai berikut:

  1. Bupati Bantul selaku penanggung jawab sebesar Rp36.100.000,00.
  2. Wakil Bupati Bantul selaku penanggung jawab sebesar Rp33.440.000,00.
  3. Sekretaris Daerah selaku koordinator sebesar Rp33.060.000,00.
  4. Pejabat dan pegawai BPKPAD Kabupaten Bantul sebesar Rp799.900.000,00.
  5. Pemungut pajak tingkat Kalurahan sebesar Rp47.500.000,00.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan teknis dan aturan khusus yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:

  • Besaran rincian penerimaan untuk masing-masing individu pada BPKPAD ditetapkan secara lebih spesifik melalui Keputusan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah.
  • Rincian penerimaan untuk pemungut tingkat Kalurahan harus merujuk pada lampiran yang merupakan satu kesatuan dengan dokumen ini.
  • Segala pembiayaan yang timbul dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023.
  • Peraturan ini bersifat segera dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Juni 2023 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.