| Tentang | Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sampai dengan Triwulan Kedua Tahun 2023 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 302 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 27 Juni 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 27 Juni 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sampai dengan Triwulan Kedua Tahun 2023 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 302 Tahun 2023 yang mengatur tentang pemberian insentif pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk periode sampai dengan triwulan kedua tahun 2023. Peraturan ini diterbitkan sebagai bentuk apresiasi untuk meningkatkan kinerja dan semangat kerja pejabat atau pegawai dalam upaya mencapai target realisasi pajak daerah yang telah ditetapkan.
Keputusan ini menetapkan daftar penerima dan besaran nominal insentif yang diberikan atas keberhasilan pemungutan pajak daerah. Poin-poin utama yang diatur meliputi:
Prioritas alokasi dana diberikan kepada pihak-pihak yang memiliki peran langsung dalam pengelolaan keuangan dan pemungutan pajak di lapangan. Daftar besaran insentif yang ditetapkan adalah sebagai berikut:
Terdapat ketentuan teknis dan aturan khusus yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Juni 2023 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.