Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 302

Tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sampai dengan Triwulan Kedua Tahun 2023
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 302
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 27 Juni 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 27 Juni 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sampai dengan Triwulan Kedua Tahun 2023

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 302 Tahun 2023 yang menetapkan pemberian insentif pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk periode sampai dengan triwulan kedua tahun 2023. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja, motivasi, dan semangat kerja para pejabat serta pegawai yang bertanggung jawab dalam mencapai target realisasi penerimaan pajak daerah di Kabupaten Bantul sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur pembagian insentif secara proporsional kepada para pemangku kepentingan dalam pengelolaan keuangan dan pemungutan pajak. Pihak-pihak yang berhak menerima insentif meliputi:

  • Bupati dan Wakil Bupati Bantul sebagai penanggung jawab utama pengelolaan keuangan daerah.
  • Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah.
  • Pejabat dan pegawai pada Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Bantul yang melaksanakan teknis pemungutan pajak.
  • Tenaga pemungut PBB-P2 di tingkat Kalurahan yang bertugas secara langsung di wilayah masing-masing.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Penyaluran insentif dilakukan dengan pembagian besaran dana yang telah ditentukan secara spesifik dalam lampiran keputusan sebagai berikut:

  1. Bupati Bantul menerima insentif sebesar Rp36.100.000,00.
  2. Wakil Bupati Bantul menerima insentif sebesar Rp33.440.000,00.
  3. Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul menerima insentif sebesar Rp33.060.000,00.
  4. Pejabat dan pegawai BPKPAD Kabupaten Bantul menerima total alokasi sebesar Rp799.900.000,00.
  5. Pemungut PBB-P2 tingkat Kalurahan menerima total alokasi sebesar Rp47.500.000,00.

Besaran rincian penerimaan untuk setiap pejabat dan pegawai di lingkungan BPKPAD ditetapkan lebih lanjut melalui Keputusan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Seluruh biaya yang timbul sebagai akibat dari penetapan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023. Besaran insentif bagi tingkat kalurahan dibagi menjadi enam kategori (Kategori I sampai VI) dengan nilai yang bervariasi mulai dari Rp287.200,00 hingga Rp1.437.200,00 per kalurahan tergantung pada klasifikasi wilayahnya. Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Juni 2023 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.