Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 303

Tentang Standar Operasional Prosedur Penyusunan Standar Harga Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 303
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 27 Juni 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 27 Juni 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Standar Operasional Prosedur Penyusunan Standar Harga Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 303 Tahun 2023 merupakan peraturan yang menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) mengenai penyusunan standar harga barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari penetapan keputusan ini adalah untuk mendukung terlaksananya tertib administrasi serta memberikan acuan formal bagi tim dalam menentukan standar nilai barang dan jasa yang akan digunakan dalam penganggaran daerah.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur alur kerja teknis (workflow) yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam struktur organisasi pemerintahan daerah. Beberapa poin mendasar yang diatur meliputi:

  • Pembagian tugas yang jelas antara Kepala Bidang, Kasubbid, dan staf pelaksana dalam mempersiapkan rencana pelaksanaan.
  • Pelibatan pihak eksternal seperti calon penyedia dalam proses pengumpulan data harga.
  • Proses verifikasi berjenjang mulai dari tingkat sub-bidang hingga tingkat kepala badan untuk memastikan validitas data.
  • Integrasi sistem informasi melalui koordinasi dengan Bagian Hukum untuk penetapan regulasi akhir.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan penyusunan standar harga ini mengedepankan akurasi data dan ketepatan waktu. Berikut adalah tahapan prioritas dan durasi teknis yang ditetapkan dalam SOP:

  1. Persiapan rencana pelaksanaan dan pembentukan tim penyusun oleh Kasubbid.
  2. Melakukan survey harga barang dan jasa dengan alokasi waktu maksimal 1 bulan.
  3. Pengolahan data dan pembuatan draf usulan Standar Harga Barang dan Jasa (SHBJ) dalam waktu 1 hari kerja.
  4. Proses koreksi dan reviu oleh Inspektorat yang dijadwalkan selesai dalam waktu 7 hari kerja.
  5. Penyampaian hasil reviu ke Bagian Hukum untuk ditetapkan sebagai Peraturan Bupati dalam waktu 1 jam setelah berkas lengkap.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini memberikan penekanan khusus pada aspek kepatuhan dan risiko finansial sebagai berikut:

  • Peringatan Keras: Proses penyusunan standar yang tidak cermat dilarang karena akan berakibat langsung pada kerugian negara akibat kesalahan dalam proses penganggaran.
  • Ketentuan Peralihan: SOP ini menjadi acuan tunggal yang wajib diikuti oleh Tim Penyusun Standar Harga Barang dan Jasa sejak tanggal ditetapkan.
  • Hasil akhir dari seluruh rangkaian prosedur ini harus berbentuk produk hukum tertulis yakni Peraturan Bupati tentang SHBJ.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Juni 2023 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.