| Tentang | Standar Operasional Prosedur Penyusunan Standar Harga Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia |
| Nomor Peraturan | 303 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 27 Juni 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 27 Juni 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Standar Operasional Prosedur Penyusunan Standar Harga Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 303 Tahun 2023 merupakan peraturan yang menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) mengenai penyusunan standar harga barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari penetapan keputusan ini adalah untuk mendukung terlaksananya tertib administrasi serta memberikan acuan formal bagi tim dalam menentukan standar nilai barang dan jasa yang akan digunakan dalam penganggaran daerah.
Dokumen ini mengatur alur kerja teknis (workflow) yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam struktur organisasi pemerintahan daerah. Beberapa poin mendasar yang diatur meliputi:
Pelaksanaan penyusunan standar harga ini mengedepankan akurasi data dan ketepatan waktu. Berikut adalah tahapan prioritas dan durasi teknis yang ditetapkan dalam SOP:
Peraturan ini memberikan penekanan khusus pada aspek kepatuhan dan risiko finansial sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Juni 2023 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.