Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 312

Tentang Siaga Darurat Bencana Kekeringan Tahun 2023 di Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Nomor Peraturan 312
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 06 Juli 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 06 Juli 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Siaga Darurat Bencana Kekeringan Tahun 2023 di Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 312 Tahun 2023 yang secara resmi menetapkan status Siaga Darurat Bencana Kekeringan di wilayah Kabupaten Bantul untuk tahun 2023. Peraturan ini bersifat penetapan status keadaan darurat sebagai langkah antisipatif terhadap perkiraan musim kemarau ekstrem yang berpotensi menyebabkan krisis air bersih bagi masyarakat.

Poin-Poin Utama

  • Dasar pertimbangan penetapan adalah analisis dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang memprediksi musim kemarau tahun 2023 akan lebih kering dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
  • Wilayah yang menjadi perhatian utama adalah kawasan perbukitan di Kabupaten Bantul yang memiliki risiko tinggi mengalami kekurangan air bersih secara signifikan.
  • Keputusan ini berfungsi sebagai payung hukum bagi pemerintah daerah untuk menggerakkan sumber daya dalam rangka mitigasi dan percepatan penanggulangan bencana.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Masa berlaku status Siaga Darurat Bencana Kekeringan ditetapkan selama periode waktu tertentu, yakni mulai tanggal 6 Juli 2023 hingga 3 September 2023.
  2. Bupati menginstruksikan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bantul untuk melakukan koordinasi lintas sektoral dengan berbagai Perangkat Daerah.
  3. Fokus utama teknis pelaksanaan adalah kegiatan penanganan darurat yang bersifat antisipatif guna mempercepat respon jika terjadi kekeringan di titik-titik rawan.
  4. Pelaksanaan tugas penanggulangan harus dilakukan secara terpadu mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana yang berlaku.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini menegaskan bahwa segala bentuk penanganan darurat kekeringan harus dilakukan secara terkoordinasi dan tidak berjalan sendiri-sendiri antar instansi. Status siaga ini dapat dievaluasi kembali sesuai dengan perkembangan kondisi cuaca dan ketersediaan air di lapangan. Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan agar langkah penanganan dapat segera diambil tanpa menunda prosedur birokrasi yang panjang. Salinan keputusan ini juga disampaikan kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Ketua DPRD Kabupaten Bantul sebagai bentuk laporan dan pengawasan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 Juli 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.