| Tentang | Siaga Darurat Bencana Kekeringan Tahun 2023 di Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Penanggulangan Bencana Daerah |
| Nomor Peraturan | 312 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 06 Juli 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 06 Juli 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Siaga Darurat Bencana Kekeringan Tahun 2023 di Kabupaten Bantul |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 312 Tahun 2023 yang secara resmi menetapkan status Siaga Darurat Bencana Kekeringan di wilayah Kabupaten Bantul untuk tahun 2023. Peraturan ini bersifat penetapan status keadaan darurat sebagai langkah antisipatif terhadap perkiraan musim kemarau ekstrem yang berpotensi menyebabkan krisis air bersih bagi masyarakat.
Keputusan ini menegaskan bahwa segala bentuk penanganan darurat kekeringan harus dilakukan secara terkoordinasi dan tidak berjalan sendiri-sendiri antar instansi. Status siaga ini dapat dievaluasi kembali sesuai dengan perkembangan kondisi cuaca dan ketersediaan air di lapangan. Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan agar langkah penanganan dapat segera diambil tanpa menunda prosedur birokrasi yang panjang. Salinan keputusan ini juga disampaikan kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Ketua DPRD Kabupaten Bantul sebagai bentuk laporan dan pengawasan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 Juli 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.