Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 243

Tentang Pembentukan Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Masa Bakti 2023-2027
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 243
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 15 Mei 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 15 Mei 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Masa Bakti 2023-2027

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 243 Tahun 2023 yang menetapkan pembentukan Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) untuk masa bakti 2023-2027. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang bertujuan untuk melaksanakan ketentuan teknis mengenai penyelenggaraan Corporate Social Responsibility (CSR) di wilayah Kabupaten Bantul agar program-program perusahaan dapat terintegrasi dengan pembangunan daerah.

Poin-Poin Utama

Forum yang dibentuk memiliki tanggung jawab luas dalam mengoordinasikan kontribusi dunia usaha terhadap masyarakat dan lingkungan. Poin-Poin utama tugas forum tersebut meliputi:

  • Melaksanakan edukasi, sosialisasi, dan fasilitasi bagi perusahaan untuk mengaktualisasikan tanggung jawab sosialnya.
  • Melakukan manajemen data yang mencakup pendataan, pencatatan, pendokumentasian, hingga publikasi seluruh kegiatan sosial perusahaan.
  • Berperan sebagai mediator atau konsultan bagi perusahaan dalam implementasi program di lapangan.
  • Mengembangkan jejaring kerja dan kemitraan guna memperluas dampak positif bagi masyarakat.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas forum ini diatur dengan urutan prioritas dan ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Penyusunan dokumen perencanaan program dan kegiatan yang harus selaras dengan rencana pembangunan daerah.
  2. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi secara rutin terhadap efektivitas pelaksanaan tanggung jawab sosial sesuai rencana yang telah ditetapkan.
  3. Struktur personalia forum melibatkan unsur pimpinan dari berbagai organisasi dan perusahaan besar, termasuk Ketua IWAPI Bantul sebagai Ketua Forum, Ketua KADIN Bantul, serta perwakilan dari BUMN dan BUMD seperti Bank BPD DIY, PT Madubaru, dan PT Angkasa Pura I.
  4. Segala biaya operasional forum dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan penting yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:

  • Forum memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul dalam menjalankan seluruh tugasnya.
  • Seluruh kegiatan perusahaan yang masuk dalam skema TJSLP wajib melalui proses pencatatan dan publikasi resmi agar transparansi tetap terjaga.
  • Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada pertengahan Mei 2023, dan menjadi landasan hukum utama bagi pengurus forum untuk mulai bekerja.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 Mei 2023 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.