Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 207

Tentang Pemberhentian dan Penggantian Antarwaktu Anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan Gilangharjo
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 207
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 09 Mei 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 09 Mei 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pemberhentian dan Penggantian Antarwaktu Anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan Gilangharjo

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 207 Tahun 2022 yang mengatur tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) di Kalurahan Gilangharjo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat administratif sebagai langkah Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk mengisi kekosongan jabatan anggota yang berhalangan tetap agar fungsi legislasi desa tetap berjalan optimal.

Poin-Poin Utama

  • Meresmikan pemberhentian dengan hormat terhadap Saudara Dwi Wahana dari keanggotaan Bamuskal Kalurahan Gilangharjo karena alasan meninggal dunia.
  • Menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih secara resmi atas jasa-jasa serta pengabdian yang telah diberikan oleh anggota yang diberhentikan selama masa tugasnya.
  • Meresmikan pengangkatan Saudara Totok Susanto sebagai anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk melanjutkan sisa masa jabatan anggota sebelumnya.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Pelaksanaan pergantian anggota ini didasarkan pada Pasal 21 ayat (5) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Kalurahan.
  2. Proses administrasi diawali melalui surat permohonan dari Panewu Pandak serta keputusan internal dari Bamuskal Gilangharjo.
  3. Keanggotaan baru bagi Saudara Totok Susanto secara hukum mulai berlaku dan terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji jabatan dilakukan.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Keputusan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan oleh Bupati Bantul.
  • Anggota yang baru diangkat wajib mematuhi seluruh kode etik dan ketentuan teknis yang berlaku bagi anggota Bamuskal sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Salinan keputusan ini bersifat mengikat dan disampaikan kepada instansi terkait seperti Gubernur DIY, DPRD Kabupaten Bantul, dan Lurah Gilangharjo sebagai dasar pelaksanaan tugas di lapangan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 9 Mei 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.