Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 211

Tentang Pendirian Perpustakaan “Gudang Ilmu” Sekolah Dasar 1 Temuwuh Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 211
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 10 Mei 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 10 Mei 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pendirian Perpustakaan “Gudang Ilmu” Sekolah Dasar 1 Temuwuh Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 211 Tahun 2022 yang menetapkan pendirian fasilitas pendidikan baru di lingkungan sekolah dasar. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang memadai, baik secara kualitas maupun kuantitas, bagi tenaga pendidik dan siswa. Ketetapan ini berfungsi sebagai dasar hukum formal untuk pengoperasian sarana literasi di sekolah yang bersangkutan.

Poin-Poin Utama

Isi teknis mendasar dari keputusan ini mencakup peresmian identitas dan landasan operasional sarana perpustakaan. Beberapa poin pentingnya adalah:

  • Pendirian secara resmi perpustakaan sekolah yang diberi nama "Gudang Ilmu" di Sekolah Dasar 1 Temuwuh.
  • Penyediaan sarana prasarana yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan dasar untuk mendukung kegiatan belajar mengajar.
  • Kepatuhan terhadap regulasi yang lebih tinggi, termasuk Undang-Undang tentang Perpustakaan dan Peraturan Daerah mengenai Penyelenggaraan Perpustakaan di Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan tanggung jawab pengelolaan diatur dengan urutan sebagai berikut:

  1. Pembentukan entitas perpustakaan "Gudang Ilmu" sebagai bagian dari unit kerja pendidikan di Kabupaten Bantul.
  2. Pendelegasian wewenang pengelolaan kepada Kepala Sekolah Dasar 1 Temuwuh untuk mengatur teknis operasional lebih lanjut.
  3. Pemberlakuan keputusan secara sah terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Meskipun tidak merinci larangan secara spesifik, dokumen ini menegaskan aturan peralihan teknis di mana rincian pengelolaan internal harus disusun oleh pihak sekolah. Selain itu, salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada instansi terkait seperti Gubernur DIY, DPRD Kabupaten Bantul, serta dinas-dinas terkait (Pendidikan, Perpustakaan, dan Inspektorat) guna memastikan fungsi pembinaan dan pengawasan berjalan sesuai aturan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Mei 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.