| Tentang | Pendirian Perpustakaan “Gudang Ilmu” Sekolah Dasar 1 Temuwuh Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan |
| Nomor Peraturan | 211 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 10 Mei 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 10 Mei 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pendirian Perpustakaan “Gudang Ilmu” Sekolah Dasar 1 Temuwuh Kabupaten Bantul |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 211 Tahun 2022 yang menetapkan pendirian fasilitas pendidikan baru di lingkungan sekolah dasar. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang memadai, baik secara kualitas maupun kuantitas, bagi tenaga pendidik dan siswa. Ketetapan ini berfungsi sebagai dasar hukum formal untuk pengoperasian sarana literasi di sekolah yang bersangkutan.
Isi teknis mendasar dari keputusan ini mencakup peresmian identitas dan landasan operasional sarana perpustakaan. Beberapa poin pentingnya adalah:
Langkah-langkah pelaksanaan dan tanggung jawab pengelolaan diatur dengan urutan sebagai berikut:
Meskipun tidak merinci larangan secara spesifik, dokumen ini menegaskan aturan peralihan teknis di mana rincian pengelolaan internal harus disusun oleh pihak sekolah. Selain itu, salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada instansi terkait seperti Gubernur DIY, DPRD Kabupaten Bantul, serta dinas-dinas terkait (Pendidikan, Perpustakaan, dan Inspektorat) guna memastikan fungsi pembinaan dan pengawasan berjalan sesuai aturan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Mei 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.