| Tentang | Pembentukan Tim Manajemen Aset Teknologi Informasi dan Komunikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Komunikasi dan Informatika |
| Nomor Peraturan | 284 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 19 Juni 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 19 Juni 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Manajemen Aset Teknologi Informasi dan Komunikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kabupaten Bantul |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 284 Tahun 2023 menetapkan pembentukan Tim Manajemen Aset Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam rangka mendukung implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini berfungsi sebagai pedoman baru untuk memastikan tata kelola aset digital dan infrastruktur teknologi dilakukan secara terintegrasi, transparan, dan akuntabel guna mendukung pelayanan publik yang lebih efisien.
Peraturan ini mengatur pembagian peran dan struktur organisasi tim yang bertugas mengelola Barang Milik Daerah (BMD) khusus aset TIK, yang meliputi:
Pelaksanaan manajemen aset difokuskan pada efektivitas anggaran dan kesinambungan sistem melalui urutan prioritas berikut:
Terdapat batasan dan kewajiban teknis yang harus dipatuhi dalam pengelolaan aset ini, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 Juni 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.