Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 284

Tentang Pembentukan Tim Manajemen Aset Teknologi Informasi dan Komunikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 284
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 19 Juni 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 19 Juni 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Manajemen Aset Teknologi Informasi dan Komunikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 284 Tahun 2023 menetapkan pembentukan Tim Manajemen Aset Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam rangka mendukung implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini berfungsi sebagai pedoman baru untuk memastikan tata kelola aset digital dan infrastruktur teknologi dilakukan secara terintegrasi, transparan, dan akuntabel guna mendukung pelayanan publik yang lebih efisien.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini mengatur pembagian peran dan struktur organisasi tim yang bertugas mengelola Barang Milik Daerah (BMD) khusus aset TIK, yang meliputi:

  • Ketua: Dijabat oleh Bupati Bantul yang bertugas menetapkan kebijakan makro dan menyetujui penghapusan aset.
  • Pengelola Barang: Dijabat oleh Sekretaris Daerah yang mengoordinasikan perencanaan kebutuhan dan pengawasan aset.
  • Pengguna Barang: Dijabat oleh Kepala Perangkat Daerah yang bertanggung jawab atas penggunaan dan pengamanan aset di instansi masing-masing.
  • Pejabat Penatausahaan: Dijabat oleh Sekretaris Perangkat Daerah untuk membantu proses administrasi dan pelaporan.
  • Tim Teknis: Terdiri dari unsur Dinas Komunikasi dan Informatika yang memberikan dukungan teknis lapangan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan manajemen aset difokuskan pada efektivitas anggaran dan kesinambungan sistem melalui urutan prioritas berikut:

  1. Perencanaan dan Penganggaran: Setiap perangkat daerah wajib mengajukan rencana kebutuhan aset TIK yang telah diteliti kesesuaiannya dengan kebutuhan operasional.
  2. Inventarisasi Berkala: Melakukan pencatatan aset secara sistematis untuk memantau status penggunaan dan kondisi fisik perangkat.
  3. Pemeliharaan dan Pengamanan: Menjamin aset TIK tetap berfungsi optimal melalui perawatan rutin dan perlindungan data.
  4. Pelaporan Sistematis: Penyusunan laporan pengguna barang secara semesteran dan tahunan untuk dikirimkan kepada Pengelola Barang.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan dan kewajiban teknis yang harus dipatuhi dalam pengelolaan aset ini, yaitu:

  • Setiap tindakan pemindahtanganan, pemusnahan, atau penghapusan aset TIK dilarang dilakukan tanpa adanya usulan resmi dan persetujuan tertulis dari Bupati atau pejabat yang berwenang.
  • Dalam hal penghapusan aset, Tim Teknis diwajibkan melakukan prosedur backup data dan format storage (penghapusan data secara permanen) untuk menjaga keamanan informasi daerah.
  • Tim Manajemen Aset TIK bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul dalam setiap pelaksanaan tugasnya.
  • Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan tugas tim ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 Juni 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.