| Tentang | Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 129 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 25 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 06 Juni 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 06 Juni 2023
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 129 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023 |
Peraturan ini merupakan Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 129 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023. Dokumen ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas permohonan revisi anggaran dari berbagai Perangkat Daerah serta merupakan langkah penyempurnaan teknis dalam pengelolaan keuangan daerah agar sesuai dengan pelaksanaan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Kabupaten Bantul.
Dokumen ini merinci perubahan pada beberapa komponen pendapatan dan belanja daerah, di antaranya:
Fokus alokasi anggaran dan target teknis dalam peraturan perubahan ini ditetapkan sebagai berikut:
Terdapat beberapa aturan khusus dan teknis operasional yang diatur dalam dokumen ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 Juni 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.