Peraturan Bupati Tahun 2023 Nomor 25

Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 129 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 25
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 06 Juni 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 06 Juni 2023
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 129 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023

Ringkasan Umum

Dokumen ini adalah Peraturan Bupati Bantul Nomor 25 Tahun 2023 yang mengatur mengenai Perubahan Kelima atas rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk melakukan penyempurnaan penjabaran anggaran berdasarkan adanya permohonan revisi anggaran dari beberapa Perangkat Daerah serta sebagai implementasi dari teknis pengelolaan keuangan daerah.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini merinci perubahan nilai nominal pada beberapa sektor pendapatan dan belanja sebagai berikut:

  • Anggaran Pendapatan Daerah ditetapkan sebesar Rp2.317.705.356.166,00 yang mencakup Pendapatan Asli Daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  • Rincian Pajak Daerah mencakup berbagai sektor seperti Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, hingga Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2).
  • Pendapatan Transfer diproyeksikan sebesar Rp1,75 triliun yang terdiri dari dana transfer Pemerintah Pusat (Dana Perimbangan, DID, dan Dana Desa) serta transfer antar daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus alokasi anggaran dan langkah pelaksanaan teknis diatur dalam urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Belanja Operasi sebesar Rp1.845.779.812.450,00 yang diprioritaskan untuk belanja pegawai (gaji dan tunjangan ASN/DPRD/Kepala Daerah), belanja barang dan jasa, serta belanja hibah dan bantuan sosial.
  2. Belanja Modal sebesar Rp230.921.374.206,00 untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, bangunan air, serta pengadaan peralatan dan mesin.
  3. Alokasi anggaran khusus untuk Belanja Pegawai BOS dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
  4. Belanja Tidak Terduga dialokasikan sebesar Rp23.978.266.839,00 untuk kebutuhan mendesak atau darurat.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus terkait penggunaan dana hibah dan bantuan sosial:

  • Belanja Hibah kepada organisasi kemasyarakatan wajib diberikan kepada entitas yang telah berbadan hukum Indonesia atau memiliki Surat Keterangan Terdaftar sesuai aturan nirlaba.
  • Penggunaan anggaran Bantuan Sosial harus ditujukan langsung kepada individu atau keluarga yang memenuhi kriteria penerima manfaat.
  • Segala rincian perubahan anggaran lebih lanjut dijabarkan dalam Lampiran I, II, dan III yang merupakan satu kesatuan tidak terpisahkan dari peraturan ini.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 Juni 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.