| Tentang | Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 129 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 25 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 06 Juni 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 06 Juni 2023
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 129 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023 |
Dokumen ini adalah Peraturan Bupati Bantul Nomor 25 Tahun 2023 yang mengatur mengenai Perubahan Kelima atas rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk melakukan penyempurnaan penjabaran anggaran berdasarkan adanya permohonan revisi anggaran dari beberapa Perangkat Daerah serta sebagai implementasi dari teknis pengelolaan keuangan daerah.
Peraturan ini merinci perubahan nilai nominal pada beberapa sektor pendapatan dan belanja sebagai berikut:
Fokus alokasi anggaran dan langkah pelaksanaan teknis diatur dalam urutan prioritas sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus terkait penggunaan dana hibah dan bantuan sosial:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 Juni 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.