Peraturan Bupati Tahun 2023 Nomor 25

Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 129 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 25
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 06 Juni 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 06 Juni 2023
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 129 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023

Ringkasan Umum

Peraturan ini merupakan Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 129 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023. Dokumen ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas permohonan revisi anggaran dari berbagai Perangkat Daerah serta merupakan langkah penyempurnaan teknis dalam pengelolaan keuangan daerah agar sesuai dengan pelaksanaan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci perubahan pada beberapa komponen pendapatan dan belanja daerah, di antaranya:

  • Penyesuaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang meliputi berbagai jenis pajak seperti Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
  • Pengaturan rincian Pendapatan Transfer yang berasal dari Pemerintah Pusat (seperti Dana Alokasi Umum dan Dana Desa) serta transfer antar daerah.
  • Perubahan alokasi pada pos Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer untuk menyesuaikan dengan kebutuhan pembangunan daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus alokasi anggaran dan target teknis dalam peraturan perubahan ini ditetapkan sebagai berikut:

  1. Anggaran Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp2.317.705.356.166,00.
  2. Anggaran Belanja Daerah dialokasikan sebesar Rp2.440.126.986.992,00.
  3. Belanja Operasi memiliki porsi terbesar senilai Rp1.845.779.812.450,00 yang digunakan untuk Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah, dan Bantuan Sosial.
  4. Belanja Modal diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur seperti Jalan dan Jembatan (sebesar Rp75,8 miliar) serta Gedung dan Bangunan (sebesar Rp36,2 miliar).
  5. Penerimaan dari Dana Desa ditetapkan sebesar Rp124.209.753.000,00.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus dan teknis operasional yang diatur dalam dokumen ini:

  • Belanja jasa mencakup komponen khusus seperti Availability Payment atau Jasa Ketersediaan Layanan.
  • Pengelolaan pajak daerah tetap menyasar fasilitas seperti Fitness Center (pusat kebugaran), panti pijat, dan refleksi di bawah kategori Pajak Hiburan.
  • Setiap perubahan anggaran harus merujuk pada lampiran teknis (Lampiran I, II, dan III) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
  • Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan harus dimuat dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul agar memiliki kekuatan hukum mengikat.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 Juni 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.