Peraturan Bupati Tahun 2023 Nomor 32

Tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 129 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 32
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 Juni 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 23 Juni 2023
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 129 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 32 Tahun 2023 yang menetapkan perubahan keenam atas penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah penyempurnaan untuk menyesuaikan belanja gaji dan tunjangan pegawai, pergeseran anggaran hibah pemilihan umum, serta mengakomodasi permohonan revisi dari berbagai Perangkat Daerah agar pelaksanaan anggaran tetap efisien dan sesuai aturan Pengelolaan Keuangan Daerah.

Poin-Poin Utama

Beberapa perubahan mendasar yang diatur dalam peraturan ini meliputi penyesuaian angka pada pos pendapatan dan belanja, di antaranya:

  • Anggaran Pendapatan Daerah ditetapkan sebesar Rp2.317.705.356.166,00 yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan sah.
  • Penyesuaian target Pajak Daerah, termasuk Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, hingga Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
  • Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat dan antar daerah dikelola untuk mendanai Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Desa.
  • Total Anggaran Belanja Daerah setelah perubahan direncanakan sebesar Rp2.440.126.986.992,00.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan anggaran dalam peraturan ini menitikberatkan pada alokasi teknis berikut:

  1. Belanja Operasi sebesar Rp1.850.299.812.450,00 yang mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja hibah dan bantuan sosial.
  2. Belanja Pegawai diprioritaskan untuk pemenuhan gaji dan tunjangan ASN (PNS dan PPPK) serta penghasilan bagi pimpinan dan anggota DPRD.
  3. Belanja Modal sebesar Rp230.921.374.206,00 dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, irigasi, serta pengadaan aset tetap lainnya.
  4. Anggaran khusus untuk sektor pendidikan melalui Belanja Pegawai BOS dan sektor kesehatan melalui operasional BLUD.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus dan penekanan penting dalam masa transisi anggaran ini:

  • Pengalihan dana dari pos Belanja Tak Terduga (BTT) secara khusus diarahkan untuk mendukung Hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam rangka persiapan pemilihan.
  • Setiap perubahan anggaran dalam lampiran peraturan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan induk sebelumnya.
  • Peraturan ini mulai berlaku efektif pada tanggal diundangkan untuk memastikan kelancaran administrasi keuangan di sisa tahun anggaran berjalan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Juni 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.