Peraturan Bupati Tahun 2023 Nomor 32

Tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 129 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 32
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 Juni 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 23 Juni 2023
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 129 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023

Ringkasan Umum

Peraturan ini merupakan Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 129 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melakukan penyempurnaan alokasi anggaran yang disebabkan oleh adanya penyesuaian gaji dan tunjangan pegawai (PNS dan PPPK), pergeseran dana cadangan untuk hibah penyelenggaraan pemilu, serta tindak lanjut atas permohonan revisi anggaran dari berbagai Perangkat Daerah.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur perubahan teknis pada beberapa pos pendapatan dan belanja daerah sebagai berikut:

  • Penyesuaian rincian Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari berbagai jenis pajak daerah, seperti pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, hingga Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
  • Pembaruan rincian Pendapatan Transfer yang berasal dari Pemerintah Pusat (Dana Perimbangan, DID, Dana Desa) dan transfer antar daerah.
  • Perubahan rincian Belanja Pegawai yang mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, serta tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja dan prestasi kerja ASN.
  • Penyesuaian anggaran Belanja Barang dan Jasa untuk operasional kantor, pemeliharaan aset, perjalanan dinas, serta anggaran untuk dana BOS dan BLUD.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Berikut adalah rincian angka dan prioritas alokasi dana yang ditetapkan dalam perubahan ini:

  1. Anggaran Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp2.317.705.356.166,00.
  2. Anggaran Belanja Daerah dialokasikan sebesar Rp2.440.126.986.992,00.
  3. Belanja Operasi ditetapkan sebesar Rp1.850.299.812.450,00, yang merupakan komponen belanja terbesar.
  4. Belanja Modal dialokasikan sebesar Rp230.921.374.206,00 untuk pengadaan tanah, peralatan mesin, gedung, serta pembangunan jalan, jaringan, dan irigasi.
  5. Pos Belanja Tak Terduga dialokasikan sebesar Rp19.478.266.839,00 untuk keperluan mendesak.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini memuat ketentuan khusus mengenai pelaksanaan dan tata kelola anggaran daerah:

  • Pergeseran anggaran dari pos Belanja Tak Terduga secara spesifik diizinkan untuk membiayai hibah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
  • Seluruh perubahan lampiran (Lampiran I, II, dan III) dalam peraturan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan induk.
  • Peraturan ini mulai berlaku efektif pada tanggal diundangkan dan harus ditempatkan dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul agar diketahui oleh masyarakat umum.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Juni 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.