| Tentang | Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 129 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia |
| Nomor Peraturan | 32 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 23 Juni 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 23 Juni 2023
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 129 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023 |
Peraturan ini merupakan Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 129 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melakukan penyempurnaan alokasi anggaran yang disebabkan oleh adanya penyesuaian gaji dan tunjangan pegawai (PNS dan PPPK), pergeseran dana cadangan untuk hibah penyelenggaraan pemilu, serta tindak lanjut atas permohonan revisi anggaran dari berbagai Perangkat Daerah.
Dokumen ini mengatur perubahan teknis pada beberapa pos pendapatan dan belanja daerah sebagai berikut:
Berikut adalah rincian angka dan prioritas alokasi dana yang ditetapkan dalam perubahan ini:
Peraturan ini memuat ketentuan khusus mengenai pelaksanaan dan tata kelola anggaran daerah:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Juni 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.