Peraturan Bupati Tahun 2023 Nomor 32

Tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 129 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 32
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 Juni 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 23 Juni 2023
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 129 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 32 Tahun 2023 yang mengatur mengenai perubahan keenam atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 129 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023. Peraturan ini ditetapkan untuk mengakomodasi penyesuaian belanja gaji dan tunjangan pegawai (PNS dan PPPK), pergeseran anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) untuk hibah KPU serta Bawaslu, serta memenuhi permohonan revisi anggaran dari berbagai perangkat daerah sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini melakukan perubahan mendasar pada rincian pendapatan dan belanja daerah sebagai berikut:

  • Penyesuaian Anggaran Pendapatan Daerah yang kini direncanakan sebesar Rp2.317.705.356.166,00.
  • Perubahan rincian pada Pajak Daerah, yang mencakup pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, hingga Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
  • Penyesuaian Pendapatan Transfer baik dari Pemerintah Pusat (terdiri dari Dana Perimbangan, DID, dan Dana Desa) maupun transfer antar daerah.
  • Perubahan struktur Anggaran Belanja Daerah menjadi sebesar Rp2.440.126.986.992,00 yang dialokasikan untuk belanja operasi, modal, tidak terduga, dan transfer.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Alokasi anggaran difokuskan pada pemenuhan kewajiban operasional dan pembangunan infrastruktur dengan rincian teknis sebagai berikut:

  1. Belanja Pegawai dialokasikan sebesar Rp931.385.458.392,00 yang mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan iuran jaminan kesehatan/ketenagakerjaan bagi ASN.
  2. Belanja Hibah sebesar Rp74.534.615.449,00 yang diperuntukkan bagi Pemerintah Pusat, BUMD, serta badan/lembaga/organisasi kemasyarakatan berbadan hukum.
  3. Belanja Modal sebesar Rp230.921.374.206,00 yang diprioritaskan untuk pengadaan tanah, peralatan, gedung, serta pembangunan jalan, irigasi, dan jaringan.
  4. Dana Alokasi Umum (DAU) direncanakan sebesar Rp943.058.991.000,00 sebagai bagian utama dari dana transfer pusat.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan administratif yang ditegaskan dalam peraturan ini:

  • Setiap perubahan anggaran dalam peraturan ini wajib diikuti dengan pemutakhiran Lampiran I, II, dan III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan bupati ini.
  • Penggunaan Belanja Tidak Terduga diarahkan secara spesifik untuk kebutuhan mendesak termasuk hibah penyelenggaraan pemilu bagi instansi terkait.
  • Peraturan ini mulai berlaku efektif pada tanggal diundangkan dan harus ditempatkan dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul agar diketahui oleh publik.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Juni 2023 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.