| Tentang | Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 129 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia |
| Nomor Peraturan | 32 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 23 Juni 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 23 Juni 2023
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 129 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023 |
Peraturan ini merupakan Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 129 Tahun 2022 mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023. Dokumen ini bertujuan untuk melakukan penyesuaian belanja gaji serta tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pergeseran anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) untuk hibah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), serta pemenuhan ketentuan teknis mengenai pengelolaan keuangan daerah secara akuntabel.
Perubahan ini mencakup penyesuaian nilai pada berbagai komponen pendapatan dan belanja sebagai berikut:
Pelaksanaan anggaran diarahkan pada pemenuhan kebutuhan operasional dan infrastruktur dengan rincian angka sebagai berikut:
Terdapat batasan dan prosedur khusus yang diatur dalam peraturan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Juni 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.