Peraturan Bupati Tahun 2023 Nomor 32

Tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 129 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 32
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 Juni 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 23 Juni 2023
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 129 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 32 Tahun 2023 merupakan Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 129 Tahun 2022 mengenai penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023. Peraturan ini diterbitkan untuk melakukan penyesuaian terhadap pos belanja pegawai, pergeseran dana cadangan, serta tindak lanjut atas permohonan revisi anggaran dari berbagai perangkat daerah guna memastikan pengelolaan keuangan yang akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan daerah.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa perubahan mendasar yang diatur dalam dokumen ini, antara lain:

  • Penyesuaian alokasi belanja untuk gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai kondisi terkini.
  • Pergeseran anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) yang dialokasikan kembali sebagai dana hibah bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mendukung pelaksanaan pemilihan umum.
  • Penyempurnaan target penerimaan daerah dari berbagai sektor pajak, termasuk penyesuaian pada Pajak Restoran, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Struktur anggaran dalam peraturan ini menekankan pada pembagian alokasi dana secara mendetail sebagai berikut:

  1. Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp2.317.705.356.166,00 yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer dari pusat maupun antar daerah, serta pendapatan lain yang sah.
  2. Belanja Daerah secara total dialokasikan sebesar Rp2.440.126.986.992,00 dengan rincian penggunaan sebagai berikut:
    • Belanja Operasi mencakup belanja pegawai, barang dan jasa, bunga, subsidi, hibah, serta bantuan sosial.
    • Belanja Modal dialokasikan untuk perolehan aset tetap seperti tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi, serta jaringan.
    • Belanja Tidak Terduga untuk keperluan darurat atau mendesak.
    • Belanja Transfer kepada entitas pemerintahan di bawahnya.
  3. Pendapatan Transfer mencakup dana perimbangan, Dana Insentif Daerah (DID), dan dana desa yang totalnya mencapai triliunan rupiah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini menetapkan bahwa perubahan rincian penjabaran anggaran tercantum secara spesifik dalam Lampiran I, II, dan III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Penggunaan anggaran harus tetap mematuhi prinsip efisiensi, efektivitas, dan transparansi sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah. Aturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mengikat seluruh perangkat daerah di Kabupaten Bantul untuk melaksanakan program kerja sesuai dengan plafon anggaran yang telah direvisi ini.

Tanggal Penetapan: 23 Juni 2023

Ditandatangani oleh: Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih

.