Peraturan Bupati Tahun 2023 Nomor 32

Tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 129 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 32
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 Juni 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 23 Juni 2023
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 129 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023

Ringkasan Umum

Peraturan ini merupakan Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 129 Tahun 2022 mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023. Dokumen ini bertujuan untuk melakukan penyesuaian belanja gaji serta tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pergeseran anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) untuk hibah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), serta pemenuhan ketentuan teknis mengenai pengelolaan keuangan daerah secara akuntabel.

Poin-Poin Utama

Perubahan ini mencakup penyesuaian nilai pada berbagai komponen pendapatan dan belanja sebagai berikut:

  • Pembaruan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah, termasuk pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
  • Rincian Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat yang mencakup Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Insentif Daerah.
  • Penyesuaian struktur Belanja Pegawai yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja, hingga iuran jaminan kesehatan bagi ASN.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan anggaran diarahkan pada pemenuhan kebutuhan operasional dan infrastruktur dengan rincian angka sebagai berikut:

  1. Anggaran Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp2.317.705.356.166,00.
  2. Anggaran Belanja Daerah ditetapkan sebesar Rp2.440.126.986.992,00.
  3. Belanja Operasi dialokasikan sebesar Rp1.850.299.812.450,00, yang terdiri dari belanja pegawai, barang dan jasa, hibah, serta bantuan sosial.
  4. Belanja Modal sebesar Rp230.921.374.206,00 diprioritaskan untuk pengadaan tanah, peralatan, gedung, serta pembangunan jalan, jaringan, dan irigasi.
  5. Belanja Hibah ditetapkan sebesar Rp74.534.615.449,00 untuk mendukung instansi vertikal, BUMD, dan organisasi kemasyarakatan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan dan prosedur khusus yang diatur dalam peraturan ini:

  • Anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) dibatasi hanya sebesar Rp19.478.266.839,00 untuk keperluan mendesak atau darurat.
  • Peraturan ini mewajibkan penggunaan Lampiran I, II, dan III yang telah dimutakhirkan sebagai dasar pelaksanaan anggaran teknis di masing-masing perangkat daerah.
  • Setiap pergeseran anggaran atau budget revision harus dilakukan sesuai dengan mekanisme Standard Operating Procedure pengelolaan keuangan daerah yang berlaku agar tetap dalam koridor hukum.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Juni 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.