| Tentang | Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 129 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia |
| Nomor Peraturan | 32 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 23 Juni 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 23 Juni 2023
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 129 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023 |
Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 32 Tahun 2023 yang menetapkan perubahan keenam atas penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah penyempurnaan untuk menyesuaikan belanja gaji dan tunjangan pegawai, pergeseran anggaran hibah pemilihan umum, serta mengakomodasi permohonan revisi dari berbagai Perangkat Daerah agar pelaksanaan anggaran tetap efisien dan sesuai aturan Pengelolaan Keuangan Daerah.
Beberapa perubahan mendasar yang diatur dalam peraturan ini meliputi penyesuaian angka pada pos pendapatan dan belanja, di antaranya:
Pelaksanaan anggaran dalam peraturan ini menitikberatkan pada alokasi teknis berikut:
Terdapat beberapa aturan khusus dan penekanan penting dalam masa transisi anggaran ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Juni 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.