Peraturan Bupati Tahun 2023 Nomor 32

Tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 129 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 32
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 Juni 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 23 Juni 2023
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 129 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 32 Tahun 2023 yang mengatur tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 129 Tahun 2022 mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023. Peraturan ini bertujuan untuk melakukan penyempurnaan administratif dan teknis terhadap alokasi anggaran daerah agar sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Poin-Poin Utama

  • Adanya penyesuaian pada pos belanja gaji dan tunjangan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
  • Dilakukan pergeseran anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) yang dialokasikan kembali untuk pemberian Hibah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
  • Revisi rincian target Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk sektor pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, hingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
  • Penetapan ulang rincian Pendapatan Transfer yang meliputi Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), serta Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik maupun non-fisik.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Pendapatan Daerah ditargetkan mencapai total sebesar Rp2.317.705.356.166,00.
  2. Belanja Daerah ditetapkan sebesar Rp2.440.126.986.992,00, yang terbagi dalam belanja operasi, modal, tidak terduga, dan transfer.
  3. Belanja Pegawai diprioritaskan dengan alokasi Rp931,3 miliar, termasuk di dalamnya Tambahan Penghasilan ASN berdasarkan beban kerja dan prestasi kerja.
  4. Alokasi Dana Desa ditetapkan sebesar Rp124,2 miliar untuk mendukung pembangunan di tingkat desa.
  5. Belanja Modal sebesar Rp230,9 miliar difokuskan pada pengadaan peralatan, pembangunan gedung, serta infrastruktur jalan dan irigasi.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini mewajibkan penggunaan anggaran dilakukan sesuai dengan rincian yang tercantum dalam lampiran yang telah diubah. Pos Belanja Tidak Terduga yang telah digeser harus digunakan secara spesifik untuk tujuan yang telah ditetapkan dalam revisi ini. Segala bentuk perubahan anggaran pada unit perangkat daerah harus melalui prosedur permohonan revisi resmi sebagaimana diatur dalam ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Juni 2023 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.