| Tentang | Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 129 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia |
| Nomor Peraturan | 32 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 23 Juni 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 23 Juni 2023
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 129 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023 |
Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 32 Tahun 2023 yang mengatur mengenai perubahan keenam atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 129 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023. Peraturan ini ditetapkan untuk mengakomodasi penyesuaian belanja gaji dan tunjangan pegawai (PNS dan PPPK), pergeseran anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) untuk hibah KPU serta Bawaslu, serta memenuhi permohonan revisi anggaran dari berbagai perangkat daerah sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Peraturan ini melakukan perubahan mendasar pada rincian pendapatan dan belanja daerah sebagai berikut:
Alokasi anggaran difokuskan pada pemenuhan kewajiban operasional dan pembangunan infrastruktur dengan rincian teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan administratif yang ditegaskan dalam peraturan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Juni 2023 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.