| Tentang | Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 129 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia |
| Nomor Peraturan | 32 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 23 Juni 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 23 Juni 2023
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 129 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023 |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 32 Tahun 2023 merupakan Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 129 Tahun 2022 mengenai penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023. Peraturan ini diterbitkan untuk melakukan penyesuaian terhadap pos belanja pegawai, pergeseran dana cadangan, serta tindak lanjut atas permohonan revisi anggaran dari berbagai perangkat daerah guna memastikan pengelolaan keuangan yang akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan daerah.
Terdapat beberapa perubahan mendasar yang diatur dalam dokumen ini, antara lain:
Struktur anggaran dalam peraturan ini menekankan pada pembagian alokasi dana secara mendetail sebagai berikut:
Peraturan ini menetapkan bahwa perubahan rincian penjabaran anggaran tercantum secara spesifik dalam Lampiran I, II, dan III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Penggunaan anggaran harus tetap mematuhi prinsip efisiensi, efektivitas, dan transparansi sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah. Aturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mengikat seluruh perangkat daerah di Kabupaten Bantul untuk melaksanakan program kerja sesuai dengan plafon anggaran yang telah direvisi ini.
Tanggal Penetapan: 23 Juni 2023
Ditandatangani oleh: Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih
.