| Tentang | Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 129 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia |
| Nomor Peraturan | 32 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 23 Juni 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 23 Juni 2023
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 129 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023 |
Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 32 Tahun 2023 yang mengatur tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 129 Tahun 2022 mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023. Peraturan ini bertujuan untuk melakukan penyempurnaan administratif dan teknis terhadap alokasi anggaran daerah agar sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Peraturan ini mewajibkan penggunaan anggaran dilakukan sesuai dengan rincian yang tercantum dalam lampiran yang telah diubah. Pos Belanja Tidak Terduga yang telah digeser harus digunakan secara spesifik untuk tujuan yang telah ditetapkan dalam revisi ini. Segala bentuk perubahan anggaran pada unit perangkat daerah harus melalui prosedur permohonan revisi resmi sebagaimana diatur dalam ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Juni 2023 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.