| Tentang | Penunjukan Pejabat yang Diberi Wewenang untuk Menandatangani Surat Keterangan Penghentian Pembayaran di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 629 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 30 Desember 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 30 Desember 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Penunjukan Pejabat yang Diberi Wewenang untuk Menandatangani Surat Keterangan Penghentian Pembayaran di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 629 Tahun 2022 merupakan instrumen hukum yang menetapkan penunjukan pejabat tertentu untuk memiliki kewenangan dalam menandatangani Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP). Peraturan ini diterbitkan dalam rangka memperkuat tata kelola financial management dan tertib administrasi belanja pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
Dokumen ini menetapkan bahwa wewenang untuk menandatangani SKPP diberikan secara resmi kepada pejabat berikut:
Pejabat yang ditunjuk memiliki tanggung jawab administratif untuk memastikan bahwa setiap penghentian pembayaran telah sesuai dengan status kepegawaian yang bersangkutan.
Pelaksanaan penandatanganan SKPP diprioritaskan untuk mengelola administrasi pembayaran dalam kondisi teknis sebagai berikut:
Keputusan ini menetapkan bahwa segala biaya operasional yang muncul akibat ditetapkannya peraturan ini akan dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul. Peraturan ini mulai berlaku efektif pada tanggal 2 Januari 2023, sehingga seluruh proses penandatanganan dokumen penghentian pembayaran sejak tanggal tersebut harus mengikuti ketentuan dalam keputusan ini.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Desember 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.