Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 629

Tentang Penunjukan Pejabat yang Diberi Wewenang untuk Menandatangani Surat Keterangan Penghentian Pembayaran di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 629
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 Desember 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 Desember 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penunjukan Pejabat yang Diberi Wewenang untuk Menandatangani Surat Keterangan Penghentian Pembayaran di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 629 Tahun 2022 merupakan instrumen hukum yang menetapkan penunjukan pejabat tertentu untuk memiliki kewenangan dalam menandatangani Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP). Peraturan ini diterbitkan dalam rangka memperkuat tata kelola financial management dan tertib administrasi belanja pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini menetapkan bahwa wewenang untuk menandatangani SKPP diberikan secara resmi kepada pejabat berikut:

  • Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul.
  • Kepala Bidang Perbendaharaan pada Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul.

Pejabat yang ditunjuk memiliki tanggung jawab administratif untuk memastikan bahwa setiap penghentian pembayaran telah sesuai dengan status kepegawaian yang bersangkutan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan penandatanganan SKPP diprioritaskan untuk mengelola administrasi pembayaran dalam kondisi teknis sebagai berikut:

  1. Penerbitan dokumen bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) yang melakukan mutasi atau pindah tugas ke luar wilayah Kabupaten Bantul.
  2. Penerbitan dokumen bagi PNSD yang telah memasuki masa purna tugas atau pensiun.
  3. Pejabat yang ditunjuk wajib memberikan pertanggungjawaban kepada Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah yang bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini menetapkan bahwa segala biaya operasional yang muncul akibat ditetapkannya peraturan ini akan dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul. Peraturan ini mulai berlaku efektif pada tanggal 2 Januari 2023, sehingga seluruh proses penandatanganan dokumen penghentian pembayaran sejak tanggal tersebut harus mengikuti ketentuan dalam keputusan ini.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Desember 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.