Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 630

Tentang Pembentukan Majelis Pertimbangan dan Sekretariat Majelis Penyelesaian Kerugian Daerah Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 630
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 Desember 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 Desember 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Majelis Pertimbangan dan Sekretariat Majelis Penyelesaian Kerugian Daerah Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 630 Tahun 2022 yang menetapkan pembentukan Majelis Pertimbangan dan Sekretariat Majelis Penyelesaian Kerugian Daerah di Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah implementasi teknis untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 119 Tahun 2020 mengenai tata cara penyelesaian ganti kerugian daerah terhadap pegawai negeri non-bendahara atau pejabat lainnya.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur pembentukan struktur organisasi yang bertugas memberikan pertimbangan hukum dan teknis terkait pemulihan kekayaan daerah. Poin-poin dasarnya meliputi:

  • Penetapan susunan personalia Majelis Pertimbangan yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul.
  • Pembentukan Sekretariat Majelis yang berkedudukan di Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) sebagai unsur pendukung administratif.
  • Pemberian wewenang kepada Majelis untuk memeriksa kasus dan memberikan rekomendasi kepada Pejabat Penyelesaian Kerugian Daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas majelis dan sekretariat difokuskan pada urutan prioritas dan langkah teknis sebagai berikut:

  1. Memeriksa kasus kerugian daerah yang bukan disebabkan oleh pelanggaran hukum atau kelalaian nyata.
  2. Menangani penyelesaian kerugian dari pihak yang dinyatakan wanprestasi setelah adanya Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak.
  3. Memproses keberatan atas penerbitan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara.
  4. Melakukan penatausahaan data, membantu kelancaran sidang, dan menyiapkan konsep keputusan hasil sidang majelis.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan khusus dan batasan yang diatur dalam keputusan ini adalah:

  • Seluruh pembiayaan yang diperlukan untuk operasional majelis dan sekretariat dilarang diambil dari sumber lain selain Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.
  • Susunan personalia yang tercantum dalam lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kekuatan hukum keputusan ini.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal 2 Januari 2023.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Desember 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.