Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 630

Tentang Pembentukan Majelis Pertimbangan dan Sekretariat Majelis Penyelesaian Kerugian Daerah Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 630
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 Desember 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 Desember 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Majelis Pertimbangan dan Sekretariat Majelis Penyelesaian Kerugian Daerah Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 630 Tahun 2022 merupakan regulasi yang menetapkan pembentukan Majelis Pertimbangan dan Sekretariat Majelis Penyelesaian Kerugian Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah operasional untuk melaksanakan ketentuan teknis dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 119 Tahun 2020 mengenai tata cara penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lainnya.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur pembentukan struktur organisasi yang berwenang untuk memeriksa dan memberikan pertimbangan hukum kepada pejabat penyelesaian kerugian daerah. Poin-poin mendasar yang menjadi cakupan tugas majelis ini meliputi penanganan terhadap:

  • Kerugian daerah yang terjadi bukan karena perbuatan melanggar hukum atau kelalaian Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau pejabat lain.
  • Kondisi di mana pihak yang merugikan atau ahli warisnya dinyatakan wanprestasi dalam menyelesaikan kerugian daerah meskipun telah menerbitkan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak.
  • Adanya keberatan atau penerimaan dari pihak yang merugikan atas diterbitkannya Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas penyelesaian kerugian daerah dilakukan dengan pembagian prioritas dan fungsi administratif sebagai berikut:

  1. Majelis Pertimbangan bertugas memberikan pertimbangan strategis dengan susunan personalia yang diketuai oleh Sekretaris Daerah dan beranggotakan unsur Inspektorat, BKPSDM, serta Bagian Hukum.
  2. Sekretariat Majelis berkedudukan di Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Bantul sebagai pusat dukungan administrasi.
  3. Tugas teknis sekretariat meliputi pengumpulan data, penatausahaan dokumen, bantuan kelancaran sidang, hingga penyusunan konsep keputusan sidang majelis.
  4. Pendanaan untuk pelaksanaan tugas ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini menegaskan bahwa segala bentuk penyelesaian kerugian harus didasarkan pada pemeriksaan yang objektif terhadap data yang dikumpulkan oleh sekretariat. Terdapat ketentuan khusus mengenai domisili kerja di mana sekretariat wajib mendukung penuh kelancaran sidang majelis pertimbangan. Peraturan ini mulai berlaku secara efektif pada tanggal 2 Januari 2023.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Desember 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.