| Tentang | Pembentukan Majelis Pertimbangan dan Sekretariat Majelis Penyelesaian Kerugian Daerah Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 630 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 30 Desember 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 30 Desember 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Majelis Pertimbangan dan Sekretariat Majelis Penyelesaian Kerugian Daerah Kabupaten Bantul |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 630 Tahun 2022 yang menetapkan pembentukan Majelis Pertimbangan dan Sekretariat Majelis Penyelesaian Kerugian Daerah di Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah implementasi teknis untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 119 Tahun 2020 mengenai tata cara penyelesaian ganti kerugian daerah terhadap pegawai negeri non-bendahara atau pejabat lainnya.
Keputusan ini mengatur pembentukan struktur organisasi yang bertugas memberikan pertimbangan hukum dan teknis terkait pemulihan kekayaan daerah. Poin-poin dasarnya meliputi:
Pelaksanaan tugas majelis dan sekretariat difokuskan pada urutan prioritas dan langkah teknis sebagai berikut:
Beberapa ketentuan khusus dan batasan yang diatur dalam keputusan ini adalah:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Desember 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.