| Tentang | Pembentukan Majelis Pertimbangan dan Sekretariat Majelis Penyelesaian Kerugian Daerah Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 630 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 30 Desember 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 30 Desember 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Majelis Pertimbangan dan Sekretariat Majelis Penyelesaian Kerugian Daerah Kabupaten Bantul |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 630 Tahun 2022 merupakan regulasi yang menetapkan pembentukan Majelis Pertimbangan dan Sekretariat Majelis Penyelesaian Kerugian Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah operasional untuk melaksanakan ketentuan teknis dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 119 Tahun 2020 mengenai tata cara penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lainnya.
Dokumen ini mengatur pembentukan struktur organisasi yang berwenang untuk memeriksa dan memberikan pertimbangan hukum kepada pejabat penyelesaian kerugian daerah. Poin-poin mendasar yang menjadi cakupan tugas majelis ini meliputi penanganan terhadap:
Pelaksanaan tugas penyelesaian kerugian daerah dilakukan dengan pembagian prioritas dan fungsi administratif sebagai berikut:
Keputusan ini menegaskan bahwa segala bentuk penyelesaian kerugian harus didasarkan pada pemeriksaan yang objektif terhadap data yang dikumpulkan oleh sekretariat. Terdapat ketentuan khusus mengenai domisili kerja di mana sekretariat wajib mendukung penuh kelancaran sidang majelis pertimbangan. Peraturan ini mulai berlaku secara efektif pada tanggal 2 Januari 2023.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Desember 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.