Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 631

Tentang Penunjukan Pejabat Penyelesaian Kerugian Daerah Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 631
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 Agustus 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 Agustus 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penunjukan Pejabat Penyelesaian Kerugian Daerah Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Keputusan ini menetapkan penunjukan pejabat resmi yang bertanggung jawab dalam menangani proses ganti rugi atas kerugian daerah di Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan regulasi baru yang berfungsi sebagai dasar hukum penunjukan personel untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 119 Tahun 2020 tentang tata cara penyelesaian tuntutan ganti rugi daerah terhadap pegawai negeri atau pejabat lainnya.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci pembagian wewenang pejabat yang ditunjuk untuk menyelesaikan kerugian daerah berdasarkan subjek pelakunya sebagai berikut:

  • Bupati Bantul bertindak sebagai pejabat penyelesaian apabila kerugian daerah dilakukan oleh Kepala BPKPAD (Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah) dalam kapasitasnya sebagai Bendahara Umum Daerah.
  • Kepala BPKPAD bertindak sebagai pejabat penyelesaian untuk kasus kerugian daerah yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pejabat yang ditunjuk memiliki urutan wewenang dan langkah teknis dalam menangani kerugian daerah sebagai berikut:

  1. Melakukan pemantauan secara berkala terhadap penyelesaian kerugian daerah.
  2. Membentuk dan menetapkan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah.
  3. Memberikan keputusan persetujuan atau penolakan atas laporan hasil pemeriksaan tim.
  4. Menyampaikan pemberitahuan resmi mengenai indikasi kerugian daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
  5. Membentuk dan menetapkan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah.
  6. Menetapkan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS).
  7. Menetapkan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian (SKP2K).
  8. Melaksanakan tindakan pembebasan atau penghapusan terhadap kewajiban ganti rugi.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan wewenang dan aturan peralihan yang penting untuk diketahui dalam pelaksanaan keputusan ini:

  • Tugas harian dilaksanakan oleh Kepala BPKPAD selaku Bendahara Umum Daerah, namun untuk pembentukan tim, majelis, serta penetapan keputusan final penggantian dan penghapusan tetap memerlukan koordinasi khusus sesuai diktum keputusan.
  • Kepala BPKPAD dalam menjalankan tugasnya wajib bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul.
  • Seluruh biaya yang timbul akibat penetapan keputusan ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara efektif pada tanggal 2 Januari 2023.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Desember 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.