| Tentang | Penunjukan Pejabat Penyelesaian Kerugian Daerah Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 631 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 24 Agustus 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 24 Agustus 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Penunjukan Pejabat Penyelesaian Kerugian Daerah Kabupaten Bantul |
Keputusan ini menetapkan penunjukan pejabat resmi yang bertanggung jawab dalam menangani proses ganti rugi atas kerugian daerah di Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan regulasi baru yang berfungsi sebagai dasar hukum penunjukan personel untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 119 Tahun 2020 tentang tata cara penyelesaian tuntutan ganti rugi daerah terhadap pegawai negeri atau pejabat lainnya.
Dokumen ini merinci pembagian wewenang pejabat yang ditunjuk untuk menyelesaikan kerugian daerah berdasarkan subjek pelakunya sebagai berikut:
Pejabat yang ditunjuk memiliki urutan wewenang dan langkah teknis dalam menangani kerugian daerah sebagai berikut:
Terdapat batasan wewenang dan aturan peralihan yang penting untuk diketahui dalam pelaksanaan keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Desember 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.