Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 632

Tentang Pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 632
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 Desember 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 Desember 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 632 Tahun 2022 yang mengatur tentang pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang ditetapkan untuk menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021, dengan tujuan utama mendorong transformasi digital dalam transaksi keuangan pemerintah daerah guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

Poin-Poin Utama

Isi teknis utama dari keputusan ini mencakup pembentukan tim khusus yang bertugas mengelola digitalisasi di daerah dengan rincian sebagai berikut:

  • Struktur Organisasi: Tim dipimpin oleh Bupati Bantul sebagai Ketua, Pimpinan Bank Indonesia DIY sebagai Wakil Ketua, dan Sekretaris Daerah sebagai Ketua Pelaksana Harian.
  • Ruang Lingkup: Digitalisasi mencakup seluruh aspek Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), baik pada sisi pendapatan daerah maupun belanja daerah.
  • Sinergi Instansi: Tim melibatkan berbagai pimpinan dinas, mulai dari Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) hingga unsur pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan urutan prioritas kerja bagi TP2DD sebagai berikut:

  1. Menyusun roadmap atau peta jalan dan rencana aksi ETPD yang komprehensif.
  2. Melakukan sosialisasi serta edukasi mengenai sistem transaksi digital kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan seluruh lapisan masyarakat.
  3. Melaksanakan implementasi teknis dan melakukan pemantauan (monitoring) secara berkala.
  4. Melakukan evaluasi hasil pelaksanaan dan melakukan koordinasi aktif dengan Satuan Tugas tingkat pusat maupun provinsi.
  5. Menyampaikan laporan berkala mengenai perkembangan pelaksanaan digitalisasi di Kabupaten Bantul.

Seluruh pendanaan untuk pelaksanaan tugas tim ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam keputusan ini, ditekankan bahwa tim wajib menjaga koordinasi yang ketat dengan Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah di tingkat nasional agar tetap selaras dengan kebijakan pusat. Tidak ada aturan peralihan khusus, namun keputusan ini menegaskan bahwa segala aturan mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan. Anggota tim diharapkan menjalankan tugas secara kolektif sesuai dengan bidang tugas masing-masing instansi yang terdaftar dalam lampiran keputusan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Desember 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.